;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Uji Strategi PPN Digital

24 Sep 2021

International Monetary Fund (IMF) menyarankan Indonesia untuk memperluas cakupan perusahaan e-commerce kena pajak. Menurut lembaga multilateral tersebut, perusahaan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berstatus sebagai wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu diperluas. IMF menilai saat ini Indonesia baru fokus pada korporasi besar untuk memungut pajak kepada konsumen. Saat ini, Indonesia telah menunjuk perusahaan-perusahaan digital besar seperti Amazone, Google, Netflix, dan Spotify sebagai pemungut PMSE adapun untuk e-commerce  yang belum menjadi wajib pajak, pemerintah akan menambah jumlahnya secara bertahap.

Minim efektifitas penunjukkan wajib pungut PPN PMSE ke penerimaam negara tercermin dari terbatasnya realisasi penerimaan yang di kantongi pemerintah. Sejak diimplementasikannya pada 1 Juli 2020 hingga 31 Agustus 2021, penerimaan PPN PMSE hanya senilai Rp2,5 triliun. Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji, mengatakan usulan IMF tersebut  layak untuk dipertimbangkan pemerintah. Menurutnya, dengan menggunakan pendekatan self-assesement, penggalian potensi penerimaan negara akan lebih maksimal sejalan dengan penambahan  jumlah wajib pungut PPN PMSE.

Kendati demikian skema self assement bukan tanpa resiko, Pemerhati Pajak Center for Indonesian Taxation  Analyses Fajry Akbar menilai implementasi opsi ini harus diimbangi dengan extra effort dari otoritas pajak. Assosiasi E-Commercer Indonesia (IdEA) membuka diri untuk berdialog dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menentukan skema penunjukkan wajib pajak pungut PPN PMSE. IdEA menilai saran IMF tersebut memiliki dampak tidak hanya bagi platform dagangan el besar, tetapi juga bagi UKM,"kata Ketua Umum IdEA, Bima Laga. (yetede)

Pajak Karbon dan Penanganan Krisis Iklim di Indonesia

24 Sep 2021

Skema pajak karbon adalah salah satu langkah lugas Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan lingkungan, khususnya perubahan iklim karena emisi karbon. Urgensi pengendalian krisis iklim melalui pembatasan emisi karbon membesar saat ancaman dan kerugian yang ditimbulkan bencana hidrometeorologi makin tinggi. Dibutuhkan komitmen Indonesia untuk berperan aktif, salah satunya melalui penerapan pajak karbon. Dampak krisis iklim makin nyata dirasakan oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Fenomena siklon tropis di kepulauan NTT sekitar April 2021 lalu hingga banjir besar atau kekeringan karena anomali cuaca, menjadi penanda nyatanya krisis iklim. Sedikitnya delapan dari sepuluh bencana yang terjadi di Indonesia adalah bencana hidrometeorologi yang erat kaitannya dengan krisis iklim karena gas rumah kaca atau emisi karbon. Jutaan penduduk harus mengungsi dan kehilangan keluarganya saat terjadi bencana. Sebagai bentuk komitmen untuk mengurangi dampak krisis iklim, Indonesia menyiapkan skenario pajak karbon. Opsi tersebut menjadi perpanjangan skema ratifikasi Paris Agreement 2015 lalu.


Harus Ekstra Keras Mengejar Target Pajak

24 Sep 2021

Kementrian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2021 sebesar Rp 741,3 triliun, atau tumbuh 9,5% dibandingkan dengan Agustus 2020. Artinya, penerimaan pajak sudah 60% dari target 2021 yakni Rp 1.142,5 triliun atau 92,9% dari APBN 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pertumbuhan pendapatan pajak yang positif tersebut sejalan dengan mulai pulihnya ekonomi efek dari pelonggaran penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Anggaran Klaim RS Covid-19 Kurang Rp 28 Triliun

24 Sep 2021

Peningkatan kasus Covid-19 sepanjang tahun 2021 ini berbanding lurus dengan tagihan klaim Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19 kepada pemerintah. Total pengajuan klaim RS rujukan Covid-19 tahun 2021 yang masuk ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga saat ini tercatat sebanyak 1,1 juta kasus pengajuan klaim. Sementara itu, Kemkes akan mengusulkan penambahan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp 28 triliun. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes Abdul Kadir mengatakan, total anggaran tahun 2021 yang dibutuhkan adalah Rp 64,7 triliun. Saat ini baru tersedia sekitar Rp 36,2 triliun. artinya masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp. 28,5 triliun.


Pembiayaan APBN : Waspada Dampak Lanjutan Efek Evergrande

24 Sep 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah mewaspadai dampak yang ditimbulkan akibat gagal bayar perusahaan asal China yakni Evergrande terhadap perekonomian Indonesia. Menurut Menkeu, situasi tersebut menyebabkan risiko baru dalam stabilitas sektor keuangan di China yang berpotensi berimplikasi pada mitra dagangnya, termasuk Indonesia. Hal ini mengingat Evergrande merupakan perusahaan konstruksi kedua terbesar di China.


Diskon PPnBM Belum Menaikkan Penjualan

23 Sep 2021

Keputusan pemerintah untuk memperpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPnBM DTP 100 persen untuk kendaraan bermotor dinilai belum efektif mendorong penjualan mobil. Masyarakat masih mengerem belanja untuk kebutuhan tersier akibat ketidakpastian pandemi Covid-19. Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang diskon PPnBM DTP 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021. Sebelumnya, insentif yang berlaku sejak Maret 2021 itu berakhir pada Agustus 2021. Permintaan perpanjangan diskon PPnBM DTP 100 persen disuarakan oleh pelaku industri otomotif dan Kementerian Perindustrian. Kemenperin mengusulkan, perpanjangan PPnBM DTP sebesar 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc, diskon 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.500-2.500 cc berpenggerak 4×2, dan diskon 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dengan penggerak 4×4. Usulan itu disepakati oleh Kementerian Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 yang ditetapkan pada 13 September 2021.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad, Sabtu (18/9/2021),mengatakan, diskon PPnBM DTP kendaraan bermotor hanya berdampak signifikan pada awal berlakunya kebijakan itu. Sesudahnya, peningkatan penjualan tidak terlalu tinggi. Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada Maret 2021, saat diskon baru berlaku, realisasi penjualan mobil domestik mencapai 84.900 unit. Namun, jumlah itu lantas cenderung turun. Pada April 2021, penjualan mobil domestik 78.900 unit dan pada Mei 2021 turun lagi menjadi 54.800 unit.Penjualan naik lagi pada Juni 2021 menjadi 72.700 unit, tetapi turun kembali pada Juli 2021 menjadi 66.600 unit. Ini menunjukkan dampak insentif PPnBM DTP tidak sesignifikan pada Maret 2021 meski tetap mampu menopang penjualan mobil tidak menukik terlalu tajam selama pandemi.


Tarif Pajak Karbon, Jangan Bikin Kantong Bolong

23 Sep 2021

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi IX DPR. Tujuannya adalah mempeluas basis penerimaan pajak dan meminimalisasi efek lingkungan dari emisi karbon. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pengenaan pajak karbon merupakan bagian strategis dari upaya indonesia untuk mengurasi gas rumah kaca. "Pajak karbon akan bersinergi dengan pasar karbon untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari risiko perubahan iklim," kata Menkeu. Ketua Umum Asosiasi Keramik indonesia (Asaki) Edy Suyanto tetap keberatan dengan pengenaan pajak karbon, meski tarifnya kelak lebih rendah.  

Lebih Ketat Mengawasi Anggaran Menteri Parpol

23 Sep 2021

Pemerintah mematok anggaran belanja di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp 2.708,7 triliun. Anggaran tersebut akan disalurkan ke sejumlah kementerian dan lembaga, baik yang dipimpin dari kalangan profesional maupun dari partai politik (parpol). Berdasarkan catatan KONTAN, pada tahun depan belanja kementerian yang menterinya dari parpol mencapai Rp 357,5 triliun atau 13,19% dari total anggaran belanja 2022. Dana ini naik sedikit dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 355,1 triliun.


Anggaran Sembilan Kementerian Ditambah

23 Sep 2021

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menambah anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) tahun depan. Tambahan anggaran tersebut, sebesar Rp 4,4 triliun untuk pos non pendidikan. Penambahan anggaran anggaran belanja tersebut nampaknya sejalan dengan lebih tingginya target penerimaan negara tahun depan berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR.  Beberapa di antaranya, pertama, untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rp 850 miliar sehingga menjadi Rp 5,85 triliun. Kedua, Kementerian Perindustrian bertambah Rp 250 miliar menjadi Rp 2,85 triliun. Ketiga, Kementerian Keuangan bertambah Rp 992,8 miliar menjadi Rp 43,99 triliun. Keempat, Kementerian Pertahanan yang memiliki anggaran paling jumbo juga bertambah sebesar Rp 750 miliar menjadi Rp 134,65 triliun. "Untuk tambahan belanja Kementerian Pertahanan, dialokasikan untuk penanganan kesehatan," terang Isa, kepada KONTAN. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Teuku Riefky menilai tambahan belanja tahun depan masih wajar. Sebab, prediksi pemerintah, kondisi ekonomi tahun depan jauh lebih baik dari 2021.


Perlemen Dukung Pajak Perusahaan Merugi

23 Sep 2021

Rencana pemerintah memungut pajak bagi wajib pajak badan yang merugi mendapat dukungan parlemen. Mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Komisi XI DPR mendukung inisiasi pemerintah untuk skema tarif pajak minimum alternatif alias alternative minimum tax (AMT). Skema AMT diatur dalam Pasal 31F RUU KUP, yang mengatur bahwa tarif pajak 1% dari penghasilan bruto dikenakan untuk wajib pajak badan yang memiliki pajak penghasilan (PPh) terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.