;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Tarif Tax Amnesty Jilid II Mirip Tax Amnesty Jilid I

05 Oct 2021

Pemerintah bakal menggelar kembali program tax amnesty (pengampunan pajak) mulai awal tahun depan. Pemerintah menjanjikan tarif ringan di tax amnesty  jilid II ini demi menarik minat banyak wajib pajak (WP) di program ini. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan diundangkan pada pekan ini, pemerintah bakal menjalankan program tax amnesty melalui dua skema mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pertama, pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Program ini menawarkan tarif beragam, berkisar antara 6% hingga 8%. Tarif ini lebih rendah dibanding usulan awal pemerintah , sebesar 12,5% hingga 30%. Bahkan, tarif program ini mirip dengan tax amnesty 2016-2017.


Korporasi Terimpit Tarif Pajak

04 Oct 2021

Harapan kalangan pengusaha untuk memaksimalkan daya saing ditengah tantangan ekonomi yang kian menantang kembali surut, menyusul keputusan pemerintah dan DPR untuk membatalkan relaksasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 20% pada 2022. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia  (Apindo) Haryadi B Sukamdani menilai,  pembatalan ini dapat dipastikan bakal mendistorsi daya saing investasi yang pada tahun ini mulai pulih. "Daya saing investasi Indonesia dibandingkan negara lain akan turun karena tarif di Indonesia cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain." Kata dia kepada Bisnis, Minggu (3/10).

Selain itu iklim bisnis di Tanah Air  bakal terkoyak karena dunia usaha harus kembali menyusun ulang perencanan bisnis akibat  beban pajak ditengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Haryadi menuturkan, pemerintah dan DPR tidak mendulang suara pengusaha terkait pembatalan relaksasi pajak ini. Menurutnya, tentu saja hal ini terimplikasi pada timbulnya daya kejut ekonomi. Sebelumnya, guna mendukung dunia usaha, pemerintah berjanji menerapkan tarif PPh Badan pada 2022 sebesar 20%.

Ketika dikonfirmasi Bisnis, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Maysrakat, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak bersedia memaparkan alasan pemerintah menghapus ketentuan relaksasi pajak. Dia menuturkan, keputusan ini atas kesepakatan pemerintah dan DPR. Adapun Ketua Umum Panitia Kerja RUU KUP Dolfie O.F.P menjelaskan, tujuan pembatalan berdasarkan pada aspek kesinambungan fiskal. Pasalnya, pada 2023 pemerintah menargetkan konsolidasi fiskal yang mewajibkan batas maksimal defisit di dalam APBN kembali dibawah 3% terhadap produk domestik bruto. (yetede)

Restitusi Pajak Agustus 2021 Tembus Rp 144,02 Triliun

04 Oct 2021

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) mencatat restitusi atau pengembalian pajak sampai Agustus 2021 sebesar Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% year on year (yoy)  bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, restitusi pajak per jenis pajak secara nominal masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.


Pembatalan Pajak Minimum, Lobi Datang, AMT Menghilang

04 Oct 2021

Negosiasi politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menghasilkan penghapusan usulan alternative minimum tax atau pajak penghasilan minimum yang sebelumnya juga diajukan oleh pemerintah, dan diklaim memiliki potensi penerimaan cukup besar. Awalnya, skema alternative minimum tax (AMT) Atau pajak penghasilan (PPh) minimum bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak melalui perencanaan secara agresif atau aggresive tax planning. Seperti diketahui. PPh badan pada tahun depan ditetapkan sebesar 22%, lebih tinggi dibandingkan ketentuan yang tertuang didalam UU No.2/2020 yakni sebesar 20% pada tahun depan.

Skema AMT sebelumnya diakomodasi dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Celakanya, penghapusan skema ini dilakukan pada detik-detik terakhir menjelang tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Alhasil, pembahasan AMT tidak dilakukan dengan maksimal lantaran penuh dengan kompleksitas. Sejalan dengan kentalnya dinamika politik di Senayan, pada akhirnya pembahasan pemerintah dan DPR memutuskan untuk menghapus ketentuan tersebut.

Cara lain adalah dengan memanfaatkan celah pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan yurisdiksi lain. Dalam praktiknya, P3B dimanfaatkan untuk menghindar dari kewajibannya melalui skema treaty shopping. Treaty shopping adalah skema untuk mendapatkan fasilitas misalnya penurunan tarif pemotongan pajak yang disediakan melalui P3B oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. "Semua perdebatan serta pro kontra dari isi RUU akan berakhir pada satu kata yaitu kompromi," ujar  Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI Prianto Saptono. (yetede)

Pertaruhan Skema Baru Perpajakan

04 Oct 2021

PPN memiliki daya keberlanjutan yang lebih tinggi. Sebab, pertumbuhan penerimaan negara dari PPN sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang utamanya memang disokong konsumsi. Dalam senyap, setumpuk rumusan baru Pajak Pertambahan Nilai telah mendapatkan persetujuan dari para legislator di Senayan untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah berharap mulai pertengahan Oktober 2021 sudah punya payung hukum mutakhir untuk mengimplementasi reformasi perpajakan.

Setumpuk rumusan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut termaktub dalam dalam rancangan undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang merupakan nama baru dari RUU Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.Tak bisa dimungkiri, proses legislasi di Senayan sarat dengan kepentingan politik. Karena itulah terbentuknya rumusan baru skema PPN ini sudah pasti diwarnai dengan negosiasi politik.Awal pekan lalu, mayoritas fraksi di DPR ramai-ramai menolak rencana pemerintah menaikkan tarif PPN dan mengganti skemanya menjadi multitarif. Namun, pada Rabu (29/9/2021) malam, RUU ini mendapat persetujuan tingkat pertama dari Komisi XI DPR. Kelindan-kelindan polemik inilah yang perlu diurai pemerintah sembari membuktikan bahwa skema baru perpajakan lebih mencerminkan keadilan dan ketepatan sasaran. Jika itikad ini tidak terlaksana dengan baik, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah menjadi taruhannya.

Program Pengungkapan Sukarela, Babak Baru Repatriasi Harta

01 Oct 2021

Babak baru repatriasi harta dimulai setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan klausul mengenai peralihan harta wajib pajak di yuridiksi lain ke wilayah Indonesia di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Regulasi tersebut merupakan perubahan dari Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Substansi mengenai repatriasi harta tertuang di dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak, tepatnya pasal wajib pajak, tepatnya pasal 5 Bab V RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adapun harta yang dimaksud merupakan harta yang diperoleh wajib pajak terhitung sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, sama dengan ketentuan di dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  mengatakan RUU tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPR dan akan disahkan pada Sidang Paripurna pekan depan. "Sudah disetujui. Nanti di Paripurna (disahkan), awal pekan depan," katanya, Kamis (30/9). Akan tetapi, efektivitas dari kebijakan ini masih penuh dengan tanda tanya mengingat berdasarkan the second best theory, tidak ada kebijakan yang ideal (the best policy) yang pasti tidak ideal dan selalu memunculkan 'lubang'.

 "Tidak mustahil, pada akhirnya RUU ini juga tidak akan ideal dan memiliki tax loopholes yang bisa diexploitasi oleh wajib pajak," kata Pengajar Ilmu Adminitrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono. Penyusunan program ini memang sarat dengan muatan politik. Sumber Bisnis yang dekat dengan otoritas fiskal mengatakan, program ini disusun untuk mengakomodasi pengusaha berkantung 'tanggung' yang berniat mengungkap hartanya. Sementara itu, sumber Bisnis lainnya yang mengikuti proses pembahasan RUU ini menjelasakan, repatriasi merupakan usulan dari seorang menteri yang berasal dari salah satu fraksi di DPR. (yetede)

Perubahan Skema PPN, Tarif Kompromi Pajak Konsumsi

01 Oct 2021

Setelah menghadapi tekanan dari seluruh kolompok masyarakat, akhirnya pemerintah melakukan aksi kompromistis dengan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai secara bertahap. Jalan tengah juga ditempuh dengan membatalkan skema multitarif. Sebelumnya pemerintah mengusulkan perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tarif tunggal menjadi multi tarif. Selain itu otoritas fiskal juga mengajukan kenaikan tarif tungggal dari 10% menjadi tarif umum sebesar 12%. Perubahan itu tertuang didalam RUU Harmoninsasi Peraturan Perpajakan, yang sebelumnya bernama RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU.

Perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN. Menanggapi hal ini, Pakar Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kritiadji menilai kenaikan tarif PPN secara bertahap ini merupakan jalan tegah yang diambil pemerintah dengan mempertimbangkan prospek penerimaan negara tanpa mengganggu pemulihan ekonomi. Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN adalah sesuatu yang berada didalam koridor tujuan  pemerintah dalam memberlakukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Saya yakin pemerintah juga telah mengkalkulasi secara cermat rencana tersebut termasuk dampaknya bagi daya beli masyarakat. Selain itu, peningkatan pola konsumsi relatif memiliki distorsi yang lebih rendah bagi ekonomi. Dengan kata lain bahan pokok dan kebutuhan dasar lainnya mendapatkan fasilitas pengecualian  berupa dibebaskan dari PPN sebagaimana yang selama ini berlaku. "Untuk memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN." kata staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo. (yetede)

Selamat Datang Rezim Pajak Baru

01 Oct 2021

Ngebut, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mencapai kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sebelumnya dikenal sebagai RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU HPP ini ditargetkan akan disetujui dalam rapat paripurna pekan depan untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Ini artinya, rezim pajak baru akan dimulai. Ada tiga poin besar yang harus dicermati dalam rezim pajak baru. Pertama, program pengungkapan sukarela wajib pajak atau tax amnesty jilid II. Program ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 dengan pengalihan harta paling lambat 30 September 2022. Kedua, menurunkan batas bawah penghasilan yang dikenakan pajak, yaitu sampai dengan Rp 60 juta per tahun dengan tarif 5%. Pemerintah dan DPR juga sepakat memperluas lapisan yang dikenakan pajak dengan tarif 30% untuk penghasilan lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, dan tarif 35% untuk penghasilan lebih dari Rp 5 miliar. Ketiga, menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan kembali naik jadi 12% yang pada 1 Januari 2025.


Eks Dirjen Pajak Tagih Janji Jokowi Jadikan DJP di Bawah Presiden

30 Sep 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diusulkan untuk lepas dari Kementerian Keuangan. Mengingat pentingnya pengelolaan pajak, statusnya diharapkan bisa langsung di bawah Presiden. Aturan wacana DJP di bawah Presiden sebenarnya sudah ada sejak kepemimpinan Megawati Soekarnoputri hingga akhirnya disahkan UU KUP Tahun 2007. Sayangnya aturan itu belum bisa terlaksana. Presiden pernah menjanjikan akan menjadikan DJP dibawah Presiden jika dirinya terpilih. Janji itu terus digaungkan saat dirinya menjabat sebagai calon presiden hingga terpilih dan dilantik pertama kali, kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2015, hingga draf RUU KUP pada 2016 disampaikan kepada DPR yang mencakup bahwa Ditjen Pajak berada langsung di bawah Presiden. 

Tidak dijelaskan penyebab kebijakan itu belum terlaksana, padahal aturannya sudah ada lama. Diduga ada pihak yang menghambat jalannya reformasi kelembagaan DJP tersebut. Tujuan dari DJP di bawah Presiden salah satunya agar pajak lebih transparan. Dengan SIN, bisa mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara dengan sistemik, hingga mewujudkan proses pemeriksaan yang sistematis.

Insentif Pajak Selamatkan Industri Multifinance

30 Sep 2021

Perpanjangan penerapan diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru bakal meningkatkan bisnis industri pembiayaan (multifinance) hingga akhir tahun. Namun sejauh ini dampak perpanjangan insentif PPnBM itu belum menjadikan kinerja pembiayaan positif. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno. mengatakan, perpanjangan diskon PPnBM membawa optimisme lebih pada kinerja industri. "Insentif PPnBM ini kami lihat akan menjaga minat masyarakat terhadap pembelian mobil, dan kalau target industri otomotif terlampaui di akhir 2021, kontraksi outstanding kami bisa ditekan 1% sampai 3% saja," kata Suwandi, Rabu (29/9).