Eks Dirjen Pajak Tagih Janji Jokowi Jadikan DJP di Bawah Presiden
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diusulkan untuk lepas dari Kementerian Keuangan. Mengingat pentingnya pengelolaan pajak, statusnya diharapkan bisa langsung di bawah Presiden. Aturan wacana DJP di bawah Presiden sebenarnya sudah ada sejak kepemimpinan Megawati Soekarnoputri hingga akhirnya disahkan UU KUP Tahun 2007. Sayangnya aturan itu belum bisa terlaksana. Presiden pernah menjanjikan akan menjadikan DJP dibawah Presiden jika dirinya terpilih. Janji itu terus digaungkan saat dirinya menjabat sebagai calon presiden hingga terpilih dan dilantik pertama kali, kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 2 Tahun 2015, hingga draf RUU KUP pada 2016 disampaikan kepada DPR yang mencakup bahwa Ditjen Pajak berada langsung di bawah Presiden.
Tidak dijelaskan penyebab kebijakan itu belum terlaksana, padahal aturannya sudah ada lama. Diduga ada pihak yang menghambat jalannya reformasi kelembagaan DJP tersebut. Tujuan dari DJP di bawah Presiden salah satunya agar pajak lebih transparan. Dengan SIN, bisa mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara dengan sistemik, hingga mewujudkan proses pemeriksaan yang sistematis.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023