;

Pembatalan Pajak Minimum, Lobi Datang, AMT Menghilang

Pembatalan Pajak Minimum, Lobi Datang, AMT Menghilang

Negosiasi politik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menghasilkan penghapusan usulan alternative minimum tax atau pajak penghasilan minimum yang sebelumnya juga diajukan oleh pemerintah, dan diklaim memiliki potensi penerimaan cukup besar. Awalnya, skema alternative minimum tax (AMT) Atau pajak penghasilan (PPh) minimum bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak melalui perencanaan secara agresif atau aggresive tax planning. Seperti diketahui. PPh badan pada tahun depan ditetapkan sebesar 22%, lebih tinggi dibandingkan ketentuan yang tertuang didalam UU No.2/2020 yakni sebesar 20% pada tahun depan.

Skema AMT sebelumnya diakomodasi dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP), yang kini berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Celakanya, penghapusan skema ini dilakukan pada detik-detik terakhir menjelang tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Alhasil, pembahasan AMT tidak dilakukan dengan maksimal lantaran penuh dengan kompleksitas. Sejalan dengan kentalnya dinamika politik di Senayan, pada akhirnya pembahasan pemerintah dan DPR memutuskan untuk menghapus ketentuan tersebut.

Cara lain adalah dengan memanfaatkan celah pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan yurisdiksi lain. Dalam praktiknya, P3B dimanfaatkan untuk menghindar dari kewajibannya melalui skema treaty shopping. Treaty shopping adalah skema untuk mendapatkan fasilitas misalnya penurunan tarif pemotongan pajak yang disediakan melalui P3B oleh subjek pajak yang sebenarnya tidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. "Semua perdebatan serta pro kontra dari isi RUU akan berakhir pada satu kata yaitu kompromi," ujar  Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI Prianto Saptono. (yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :