Politik dan Birokrasi
( 6631 )Indef: Kebijakan Belanja Perpajakan Perlu Dievaluasi
Pemerintah dinilai harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan belanja perpajakan (tax expenditure) yang telah dilakukan. Perlu ada pengukuran mengenai efektivitas belanja perpajakan atas sejumlah insentif fiskal yang diantaranya ditujukan untuk mendukung dunia bisnis, mengembangkan UMKM, meningkatkan iklim investasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama mengatakan, ia belum melihat adanya evaluasi terhadap kinerja insentif fiskal yang telah diberikan terhadap sasaran ataupun sumbangan dalam mendorong pemulihan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Padahal pemberian insentif fiskal harus melalui kajian dan kalkulasi ekonomi yang konprehensif.
"Perlu ada evaluasi terhadap kinerja intensif fiskal, apakah target sasaran (tercapai) dan mampu mendorong peningkatan ekonomi dan mendorong kesejateraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?" ucap Riza dalam acara Mengenang 100 Hari dan Launching Buku Pemikiran Dr Enny Sri Hartati pada Sabtu (9/10). Enny adalah salah satu ekonom senior indef yang meninggal 1 Juli lalu setelah sepekan terpapar Covid-19. Porsi terbesar belanja perpajakan 2020 yaitu untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dengan alokasi mencapai Rp 140,4 triliun.
Selain alokasi belanja dalam bentuk tunai seperti belanja infrastruktur ataupun bantuan sosial, pemerintah juga melakukan belanja nontunai yang diberikan dalam bentuk pengurangan kewajiban perpajakan, atau lazim disebut sebagai belanja perpajakan (deviasi) dari ketentuan umum yang berlaku, seperti misalnya pengecualian pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan, pengecualian pengusaha kecil untuk memungut PPN, atau fasilitas seperti tax holiday atau tax allowance. "Perhitungan belanja perpajakan dilakukan setelah tahun pajak berakhir karena sebagian menggunakan data SPT Tahunan dan laporan keuangan." (yetede)
Menkes Resmikan MRHP di Kota Tangerang
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meresmikan Mandaya Royal Hospotal Puri (MRHP) di Kota Tangerang, Sabtu (9/10). Menkes mengatakan fasilitas medis yang baik di Rumah Sakit (RS) akan mendorong percepatan kesembuhan bagi pasien dan memberikan pengalaman yang baik. "Buat pengalaman yang baik dengan fasilitas yang baik juga sehingga ketika pasien datang ke RS itu, termotivasi untuk sembuh dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bagus," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam acara peresmian Mandaya Royal Hospital Puri di Kota Tangerang, Sabtu (9/10).
Menkes mengatakan, perkembangan zaman saat ini mendorong setiap RS juga harus melakukan terobosan sehingga pengalaman yang dirasakan oleh setiap pasien akan berdampak positif dan tak khawatir ketika ingin melakukan pemeriksaan. Kemudian dirinya juga mendorong setiap RS melakukan kerja sama antar RS dalam menambah pelayanan medis bagi pasien. Sebab saat ini telah banyak inovasi antar dokter di Indonesia dengan di luar negeri, President Direktur Mandaya Hospital Group, Ben Widjaya mengatakan bagi kalangan yang memilih ke luar negeri tentu ada alasan tertentu untuk melakukan itu. "Kepercayaan dan Pelayanan," ujar dia menjelaskan alasan pasien memilih berobat ke mancanegara.
Saat ini bersama MRHP telah bergabung 169 tenaga dokter specialis dan sub-spesialis. Sekitar 60 Dokter merupakan lulusan atau telah memperoleh training di luar negeri. Rumah sakit ini juga berkolaborasi dengan The Clinic-Cleveland Clinic-Rumah sakit rangking kedua terbaik di AS versi US News&World Report dan kedua di dunia dalam peringkat Rumah Sakit Terbaik Dunia Newsweek, 2021. Lalu kolaborasi juga dengan Royal Brompton & Harefield Hospital, rumah sakit terbaik dibidang jantung di Inggris versi Newsweek. CEO Mandaya Hospital Group, Dr Anastina Tahjono MARS, mengatakan MRHP benar-benar secara tegas menerapkan konsep Patient-Centered Care, perawatan yang berpusat pada pasien, bukan berpusat pada penyakit. (yetede)
Pengesahan RUU HPP, Kala Pengusaha Dimanja Penguasa
Kemarin, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang. Dengan pengesahan itu, seluruh substansi siap diimplementasikan setelah ditandatangani Kepala Negara. Namun Ketidakadilan terpampang dalam undang-undang tersebut. Di satu sisi, pelonggaran dan penghapusan substansi menguntungkan pengusaha tetapi di sisi lain daya beli masyarakat kecil tergerogoti sejalan dengan naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keberpihakan penguasa terhadap pengusaha itu tercermin dari penghapusan sejumlah pasal strategis. Pertama Pengenakan PPh minimum atau Alternative Minimum Tax (AMT) sebesar 1% untuk perusahaan yang merugi selama 5 tahun berturut-turut.
Kedua, dianulirnya General Anti Aviodance Rule (GAAR), ketentuan anti penghindaraan pajak untuk mencegah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Ketiga, tenggelamnya substansi yang mengatur tentang tindak pidana perpajakan bagi Wajib Pajak Badan alias korporasi. Keempat, pelonggaran sanksi administrasi yang ditetapkan memiliki kurang bayar pajak, yang harus mengacu pada tarif bunga. Kelima, pelongggaran tarif untuk Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) atau repatriasi harta. Klausal ini sekaligus mengonfirmasi bahwa pemeritah menyiapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagaimana dilakukan 2016.
Pelaku usaha memang mendapatkan beban tambahan yang berasal dari pembatalan relaksasi tarif PPh Badan pada tahun depan sebesar 20%. Didalam RUU HPP, tarif pajak untuk korporasi ditetapkan sebesar 22%. Privilese yang diberikan oleh pengusaha kepada pelaku usaha pun diamini oleh Menteri HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah dalam sidang peripurna di DPR. Menurutnya, pembatalan AMT dan GAAR dilandasi oleh besarnya kebutuhan pelaku usaha untuk meningkatkan keluasan bisnis ditengah pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. (yetede)
Payung Hukum Baru Dorong Kepatuhan Pajak
AMT Dihapus sebagai Kompromi Politik
Fraksi-fraksi di DPR sepakat untuk menghapuskan ketentuan pengenaan pajak minimum bagi perusahaan merugi atau dikenal dengan alternative minimum tax (AMT) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disebut RUU HPP. Penghapusan ketentuan ini sebagai jalan kompromi, karena pada RUU ini, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha menjadi 20% yang semula berlaku tahun depan, menjadi tetap berlaku tarif PPh Badan sebesar 22%.
Mendes PDTT: Kebijakan Penurunan Kemiskinan Ekstrem dari Level Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan, upaya penuruanan kemiskinan dimulai dari level desa dan berbasis makro. Adapun pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem dapat mencapai 0% pada 2024, atau enam tahun lebih cepat dari target dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yaitu pada 2030. "Karena kemiskinan ekstrem ini riil adanya bisa dipegang bukan hanya bisa dirasakan dan permasalahannya juga bisa dilihat. Berarti kuncinya adalah kita mendeteksi siapa, dimana, kondisinyam bagaimana, kemudian menentukan treatment yang perlu dilakukan," ucap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim. Bila kemiskinan di 74.961 desa bisa diturunkan maka permasalahan kemiskinan ekstrem bisa ditangani. Empat fase penuntasan kemiskinan ekstrem yaitu fase yaitu fase pertama pada 2021 sampai 2022 di 35 kabupaten/kota dan 8.264 desa.
Fase dua pada 2022 di 138 kabupaten/desa dan 29.6322 desa. Fase ketiga pada 2023 di 261 kabupaten/kota dan 37.523 desa. Fase empat pada 2024 yaitu menuntaskan desa yang belum 0% kemiskinan ekstrem dan monitoring. Sementara itu Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejateraan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Maliki mengatakan, dengan upaya ekstra untuk menurunkan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2024, tingkat kemiskinan ditargetkan mencapai 6-7%. Sementara dalam SDGs, kemiskinan ekstrem baru ditargetkan mencapai 0% pada 2030. "Dengan demikian, kita harus mempercepat penurunan ekstem menjadi 0% sekitar 6 tahun dari 2030 menjadi 2024. Pekerjaan ini menjadi semakin menantang dengan adanya pandemi Covid-19 yang memperlambat progres penurunan kemiskinan," kata Maliki. (yetede)
Keringanan Denda Pajak, Piutang Membumbung, Sanksi Limbung
Ditengah tingginya piutang pajak yang tidak tertagih, pemerintah justru memberikan pelonggaran sanksi terhadap wajib pajak yang memiliki kurang bayar, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Keringanan sanksi administrasi ini mencerminkan bahwa pemerintah hanya berharap pada kepatuhan sukarela wajib pajak ketimbang memaksimalkan mekanisme penagihan piutang yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
SKPKB diterbitkan oleh Ditjen Pajak dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan pemeriksaan. Sanksi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang selama ini berlaku, yakni 50% dari PPh yang tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau disetor. Adapun untuk Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atau Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan sebesar 75% dari PPN barang dan jasa serta PPnBM yang tidak atau kurang bayar.
Sementara itu untuk PPh pasal 25 Badan, PPN, dan PPnBM terjadi penurunan karena terdapat pelunasan melalui pembayaran oleh wajib pajak dan penyelesaian melalui upaya hukum. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan aktivitas pengawasan atau penindakan terkait dengan piutang pajak. "Semangat RUU ini ingin mengembalikan fungsi sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan, bukan menonjolkan hukum," kata Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. (yetede)
Tarif PPh Baru Buyarkan Rencana Bisnis Korporasi
Batalnya rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun depan, kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, hal tersebut bakal mengamankan penerimaan negara. Namun, ini menyebabkan ketidakpastian bagi pebisnis. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pekan ini, tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dipatok 22% dan berlaku mulai 2022.
Pengamat Perkirakan "Pajak Orang Kaya" akan Tambah Penerimaan Negara
Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji memperkirakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) baru bagi Orang Pribadi (OP)dengan penghasilan di atas Rp5 miliar sebesar 35 persen dapat meningkatkan penerimaan negara.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar sesungguhnya hanya kurang dari 0,1 persen dari total wajib pajak. Namun demikian, potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun, jadi tentu akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok kaya.
Bawono pun mengapresiasi rencana pemerintah mengenakan PPh sebesar 35 persen bagi OP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Menurutnya, langkah ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay.
Geger Pandora Papers, Banyak Celah Penghindaran Pajak
Celah penghindaran pajak yang berusaha ditutup oleh seluruh yuridiksi di dunia nyatanya masih menganga. Hal ini tercermin dalam Pandora Papers, skandal pajak hasil laporan investigasi oleh Intenational Consortium of Investigative Journalists (ICU). Dilansir Blooberg, Senin (4/10), nama yang diduga melakukan praktik penghindaran pajak juga cukup mentereng mulai dari Raja Abdullah II dari Yordania, Perdana Menteri Ceko Andrej Babis, hingga mantan Perdana Menteri Tony Blair. Modus yang digunakan adalah dengan melakukan transfer ke rekening bank di luar negeri atau membeli aset secara senyap di negara lain dengan perencanaan yang matang, atau memanfaatkan offshore system.
"Banyak kekuasaan yang dapat membantu mengakhiri sistem offshore malah mendapat manfaat dengan menyembunyikan aset di perusahaan rahasia. Sementara itu, pemerintah mereka tidak berbuat banyak untuk memperlambat aliran uang ilegal itu," tulis laporan ICU yang dikutip Bisnis. Data ICU juga mengungkapkan bahwa keluarga Alivey yang berkuasa di Azerbaijan memperdagangkan porperti Inggris senilai sekitar US$540 juta dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa anggota lingkaran dalam Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, termasuk Menteri Kabinet, secara diam-diam memiliki berbagai perusahaan dan perwalian yang menyimpan jutaan dolar kekayaan tersembunyi.
Banyak wajib pajak di Indonesia yang melakukan penghindaraan karena tarif pajak yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara lain. Ditengah krisis akibat pandemi Covid-19, banyak wajib pajak melakukan berbagai upaya menghindari kewajiban perpajakannya. Faktanya, KPK mencatat kekayaan pejabat negara mengalami kenaikan mencapai 70,3% selama pandemi Covid-19. Wajaib pajak badan pun memiliki alasan kuat untuk memanipulasi penghasilan lantaran pandemi menekan seluruh sendi bisnis. Skema yang digunakan adalah Tax Avoidance yang acap dimanfaatkan oleh wajib pajak karena bersifat legal atau tidak melanggar hukum. (yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









