Politik dan Birokrasi
( 6583 )Setoran Pajak 2021, Relaksasi Tekan Penerimaan 2021
Upaya penulihan ekonomi belum dibarengi dengan kinerja penerimaan pajak 2021 yang masih lebih rendah dibandingkan dengan 2019, sebelum ekonomi dihantam gelombang Corona. Kinerja 2019 dijadikan pembanding lantaran kala itu ekonomi tidak menghadapi aral yang berat. Adapun pada 2020 cerminan ekonomi cukup kabur karena efek pandemi Covid-19. Pun dengan kinerja penerimaan pajak, yang sepanjang tahun lalu tenggelam cukup dalam. Sejalan dengan angka pembanding yang rendah itulah kemudian kinerja pada tahun ini mencatatkan pertumbuhan yang signifikan. Adapun pada tahun ini, efektivitas tenaga pemerintah dalam memungut pajak tertahan oleh pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa ekonomi nasional saat ini belum sepenuhnya normal sebagaimana pada 2019. Hal ini terefleksi di dalam realisasi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DM) yang pada bulan lalu mencatatkan penurunan, yakni dari 20,4% pada Juli menjadi 13,2% pada Agustus. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, Pandemi Covid-19 memang berdampak besar pada penerimaan pajak sejak tahun lalu.
Oleh sejak itu otoritas pajak akan melakukan berbagai upaya untuk mendulang pemungutan pajak ditengah terbatasnya geliat bisnis. "Kami juga melakukan pengujian kepatuhan material dan memperluas basis pajak. Setelah Covid-19 mereda kami bisa melakukan penetrasi ke wilayah untuk melihat potensi ekonomi." jelasnya. Pakar Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahakn, kans otoritas fiskal untuk merealisasikan target pajak senilai Rp1.229,6 triliun pada 2021 cukup terbuka, selama ini berhasil menangani dampak Covid-19 dan menghalau masuknya varian baru. (yetede)
Kebijakan Pajak, Program Pengampunan Diobral
Kendati repatriasi harta hasil deklarasi dalam program Tax Amnesty 2016 tidak maksimal, pemerintah tetap mengobral program pengampunan pajak kelas atas. Program tersebut diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang (RUU) Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mengacu pada Naskah Akademik RUU KUP, salah satu konsep yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah program pengungkapan sukarela atau offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP). OVDP adalah program yang lebih bervariasi untuk meningkatkan transparansi perpajakan.
Konsep OVDP itu lantas dijawantahkan oleh pemerintah melalui program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela. Sunset Policy secara jelas mengakomodasi peserta Tax Amnesty 2016 untuk kembali mengungkap hartanya. Melalui Sunset Policy, wajib pajak bisa kembali mengungkapkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty 2016. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebanyak 9.496 wajib pajak korporasi terpantau melakukan aggressive tax planning.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan masuknya ketentuan OVDP dalam RUU KUP tersebut menunjukkan lemahnya managemen data otoritas pajak. "Ketentuan tersebut (OVDP) juga menunjukkan kegagalan Tax Amnesty 2016 dalam meningkatkan data base wajib pajak," kata Prianto kepada Bisnis, Kamis (16/9). Menurutnya, ketentuan OVDP yang termaktub didalam pasal 37D RUU KUP menjadi solusi bagi Ditjen Pajak untuk mengejar pajak praktik OTE. Kendati demikian, Prianto menilai OVDP merupakan konsep ideal yang paling memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia. (yetede)
Suap Rp 55 Miliar untuk Rekayasa Pajak
Dua bekas pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa menerima suap hingga Rp 55 miliar dari tiga perusahaan. Ini sebagai imbalan karena keduanya merekayasa nilai pajak perusahaan. Dua bekas pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, didakwa telah merekayasa nilai pajak tiga perusahaan sehingga dibayar di bawah nilai pajak yang seharusnya. Sebagai imbalan, mereka menerima hingga sekitar Rp 55 miliar. Dakwaan terhadap bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub-Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sidang dipimpin hakim ketua Fahzal Hendri, dengan didampingi Sapta Diharja dan Sukartono sebagai hakim anggota.
”Terdakwa I Angin Prayitno Aji, terdakwa II Dadan Ramdani, beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017,” tutur jaksa. Tim pemeriksa menemukan potensi pajak sebesar Rp 5 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (PT GMP). Ketika tim pemeriksa mendatangi kantor PT GMP di Lampung Tengah, Lampung, selain data ditemukan catatan dari Manajer Keuangan PT GMP untuk merekayasa invoice yang dikeluarkan PT GMP. Terhadap hal itu, konsultan pajak PT GMP menyampaikan permohonan bantuan untuk merekayasa nilai pajak yang akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak atas pemeriksaan PT GMP dan menjanjikan memberikan uang sebesar Rp 30 miliar yang digunakan untuk membayar pajak ataupun imbalan atas rekayasa nilai pajak.
Sepi Peminat, Kaji Ulang Insentif Pajak
Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi insentif seperdeduction tax. Sebab, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, peminat insentif ini sangat rendah. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, hingga saat ini, baru 42 perusahaan yang memanfaatkan insentif tersebut. Hal ini diduga lantaran banyak perusahaan merugi hingga kendala persyaratan. Superdeduction tax merupakan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200% bagi perusahaan yang berinvestasi pada kegiatan vokasi atau pengembangan sumber daya manusia (SDM). Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, kebijakan ini perlu dievaluasi bahkan direvisi. Sebab, insentif pajak tersebut tidak lagi memiliki daya tarik bagi wajib pajak.
Usulan RUU KUP, Korporasi Terancam Denda Pidana Pajak
Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah substansi mengenai denda atas tindak pidana perpajakan oleh korporasi didalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dasar dari pengenaan sanksi tersebut karena selama ini praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi acap melibatkan badan usaha. Atas dasar ini kemudian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan adanya pasal baru diantara pasal 39A dan pasal 40 UU KUP yakni Pasal 39B yang mengatur tentang tindak pidana korporasi.
DPR juga meminta kepada pemerintah untuk mengatur besaran pidana denda pada korporasi, denda yang diusulkan adalah mengacu pada Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A UU KUP ditambah denda sebesar satu kali kerugian pada pendapatan negara dan jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar. Saat diminta tanggapan, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategi Yustinus Prastowo tidak merespon pertanyaan yang disampaikan Bisnis, Berkaca pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi gelap dibidang perpajakan yang diduga terkait dengan tindak pidana tercatat 993 kasus.
Tindak pidana dibidang pajak dilakukan dengan berbagai modus. Pertama tidak memberitahukan Surat Pemberitahuan (SPT), kedua menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, ketiga tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pada tahun lalu tercatat 1.310 wajib pajak menjalani pemeriksaan bukti permulaan, kemudian 279 diantaranya ditindak lanjuti dengan mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP. (yetede)
Program Pengampunan Pajak, Singapura Dukung Pertukaran Informasi Perpajakan
Pemerintah Singapura menyatakan terus mendukung pertukaran informasi dengan berbagai negara untuk tujuan perpajakan. Adapun, dengan kaitan Program Pengampunan Pajak yang dijalankan Pemerintah Indonesia, Singapura menyatakan secara otomatis bertukar informasi rekening keuangan dengan Indonesia sebagai bagian dari komitmen terhadap strandar transparansi pajak lintas batas yang disepakati secara internasional.
Berikut pernyataan dari Sekretaris Pertama (politik) Kedutaan Besar Republik Singapura di Jakarta Chang Chaoqun Janson yang sekaligus menjadi hak jawab atas pemberitaan di Bisnis edisi 15 September berjudul Apa Kabar Aset Rp766 Triliun Asal Singapura? Pernyataan dikutip secara verbatin. Singapura mendukung dan menerapkan standar yang disepakati secara Internasional dalam pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan. Standar ini telah ditinjau oleh rekan sejawat seperti badan-badan internasional terkait, dimana Indonesia juga telah menjadi anggotanya.
Bank yang beroperasi di Singapura wajib mematuhi standar yang disepakati secara internasional termasuk standar Financial Cation Task Force terhadap pengajuan transaksi informasi keuangan mencurigakan. Penyelidikan polisi di Singapura hanya dimulai jika ada alasan untuk mencurigai bawah suatu tindakan pidana telah terjadi menurut undang-undang Singapura. "Kami tetap berkomitmen untuk menegakkan standar internasional untuk memerangi penghindaran pajak lintas batas dan pencurian uang." ujarnya. (yetede)
Bersiap Pungut Pajak Karbon
Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merampungkan aturan mengenai pajak karbon, yang masuk Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). DPR dan pemerintah sepakat mengatur pajak karbon dalam RUU KUP sebagai bukti komitmen Indonesia dalam menjaga lingkungan. Indonesia berpartisipasi dalam Perjanjian Paris, yang mewajibkan pengurangan emisi gas rumah kaca 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen melalui dukungan internasional pada 2030. Indonesia juga sudah berkomitmen untuk mencapai nol emisi karbon pada 2060.
Pengenaan pajak karbon tanpa dukungan energi bersih akan mendistorsi sektor industri. Sebab, industri tidak memiliki alternatif energi, sehingga mau tidak mau akan terus menggunakan energi fosil. Risikonya adalah perpindahan aktivitas ekonomi ke negara yang tidak menerapkan pajak karbon. Pajak karbon bisa mempengaruhi biaya produksi industri. Dengan penerapan tarif moderat US$ 25 per ton CO2, kenaikan terbesar akan dialami sektor listrik dan gas, yaitu sebesar 29,34 persen. Industri pertambangan dan penggalian akan menghadapi kenaikan biaya 25,04 persen.
Duet Pajak dan Perdagangan Karbon
Jakarta - Pemerintah tak hanya menerapkan pajak karbon sebagai instrumen pengurangan emisi gas rumah kaca. Mekanisme perdagangan karbon juga sedang dalam pertimbangan untuk diterapkan. Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menguji coba perdagangan karbon khusus di subsektor ketenagalistrikan mulai Maret lalu.
PLN berharap program perdagangan karbon ini bisa berlanjut. Perusahaan tengah menyiapkan kerangka kebijakan dan mekanisme internal untuk mendukung berjalannya program tersebut. Tarif pajak karbon yang ditetapkan dalam UU KUP nanti secara tidak langsung menjadi harga dasar perdagangan karbon ketika pasar di dalam negeri sudah berkembang. Namun pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pajak dan perdagangan karbon. Perdagangan karbon lokal penting dibuat lantaran selama ini skema perdagangan karbon yang diikuti entitas dalam negeri merupakan hasil kerja sama dengan negara lain. Artinya, penurunan emisi yang sudah dilakukan entitas di dalam negeri dklaim oleh negara lain.
Banjir Insentif untuk Vaksin Merah Putih
Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan insentif untuk mempercepat pengembangan vaksin Merah Putih. Insentif diberikan mulai dari proses riset hingga produksi. Salah satu insentif tersebut berupa keringanan pajak. Pemerintah memiliki program super-deductive tax yang ditujukan untuk membantu perusahaan yang melakukan riset di dalam negeri. Setelah vaksin Merah Putih siap masuk dapur produksi, pemerintah juga akan menyiapkan insentif investasi.
Kandidat potensial lainnya adalah bibit vaksin berbasis sub-unit protein rekombinan yang dikembangkan oleh Lembaga Eijkman bersama PT Bio Farma (Persero). Namun kedua instansi masih melakukan optimasi bibit vaksin. Percepatan pengembangan vaksin di beberapa negara tak lepas dari dukungan regulator. Pemerintah Amerika Serikat dan Cina memberi dukungan dengan cara membeli vaksin meski produknya belum rampung. Selain kepastian penyerapan produk, diharapkan pemerintah melepaskan vaksin Merah Putih dari pungutan pajak. Daya ungkit dari vaksin akan sangat besar untuk perekonomian. Dengan vaksin, pandemi Covid-19 bisa terkendali sehingga kegiatan ekonomi tak lagi terganggu.
Stimulus Industri, Insentif Vokasi Minim Atensi
Kendati telah berlangsung selama 2 tahun, pemanfaatan insentif super tax deduction atau fasilitas pemotongan pajak untuk kegiatan vokasi masih sangat rendah. Hal itu tercermin dari data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang hingga 31 Agustus 2021 terdapat hanya 42 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain itu, hanya terdapat 429 perjanjian kerja sama yang terjalin selama insentif diberikan, dengan melibatkan sebanyak 383 lembaga vokasi.
Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Yulius mengatakan minimnya minat ini disebabkan para pelaku usaha yang khawatir administrasinya perpajakannya akan dipantau ketat saat menggunakan insentif tersebut. "Masih ada perusahaan-perusahaan yang takut kalau insentif pajak ini diberlakukan nanti pajak-pajaknya akan diutak-atik oleh Dirjen Pajak," kata dia, Kamis (16/9). Menurutnya, pemerintah telah meyakinkan para pelaku industri bahwa keikutsertaan dalam insentif vokasi tidak akan membuat pajak perusahaan diutak-atik pajak.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfuz Wuhadji mengkonfirmasi bahwa insentif super tax deducation memang menjadi momok bagi para pengusaha. Ketakutan ini disebabkan dari pengalaman sebelumnya, dimana tatkala wajib pajak memanfaatkan insentif maka ada konsekuensi yang diterima yakni kesediaan untuk mengikuti proses yang panjang dari petugas pajak. (yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









