Politik dan Birokrasi
( 6583 )Pengesahan RUU HPP, Kala Pengusaha Dimanja Penguasa
Kemarin, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang. Dengan pengesahan itu, seluruh substansi siap diimplementasikan setelah ditandatangani Kepala Negara. Namun Ketidakadilan terpampang dalam undang-undang tersebut. Di satu sisi, pelonggaran dan penghapusan substansi menguntungkan pengusaha tetapi di sisi lain daya beli masyarakat kecil tergerogoti sejalan dengan naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keberpihakan penguasa terhadap pengusaha itu tercermin dari penghapusan sejumlah pasal strategis. Pertama Pengenakan PPh minimum atau Alternative Minimum Tax (AMT) sebesar 1% untuk perusahaan yang merugi selama 5 tahun berturut-turut.
Kedua, dianulirnya General Anti Aviodance Rule (GAAR), ketentuan anti penghindaraan pajak untuk mencegah transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Ketiga, tenggelamnya substansi yang mengatur tentang tindak pidana perpajakan bagi Wajib Pajak Badan alias korporasi. Keempat, pelonggaran sanksi administrasi yang ditetapkan memiliki kurang bayar pajak, yang harus mengacu pada tarif bunga. Kelima, pelongggaran tarif untuk Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP) atau repatriasi harta. Klausal ini sekaligus mengonfirmasi bahwa pemeritah menyiapkan program pengampunan pajak atau tax amnesty sebagaimana dilakukan 2016.
Pelaku usaha memang mendapatkan beban tambahan yang berasal dari pembatalan relaksasi tarif PPh Badan pada tahun depan sebesar 20%. Didalam RUU HPP, tarif pajak untuk korporasi ditetapkan sebesar 22%. Privilese yang diberikan oleh pengusaha kepada pelaku usaha pun diamini oleh Menteri HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah dalam sidang peripurna di DPR. Menurutnya, pembatalan AMT dan GAAR dilandasi oleh besarnya kebutuhan pelaku usaha untuk meningkatkan keluasan bisnis ditengah pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. (yetede)
Payung Hukum Baru Dorong Kepatuhan Pajak
AMT Dihapus sebagai Kompromi Politik
Fraksi-fraksi di DPR sepakat untuk menghapuskan ketentuan pengenaan pajak minimum bagi perusahaan merugi atau dikenal dengan alternative minimum tax (AMT) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau disebut RUU HPP. Penghapusan ketentuan ini sebagai jalan kompromi, karena pada RUU ini, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi badan usaha menjadi 20% yang semula berlaku tahun depan, menjadi tetap berlaku tarif PPh Badan sebesar 22%.
Mendes PDTT: Kebijakan Penurunan Kemiskinan Ekstrem dari Level Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan, upaya penuruanan kemiskinan dimulai dari level desa dan berbasis makro. Adapun pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem dapat mencapai 0% pada 2024, atau enam tahun lebih cepat dari target dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yaitu pada 2030. "Karena kemiskinan ekstrem ini riil adanya bisa dipegang bukan hanya bisa dirasakan dan permasalahannya juga bisa dilihat. Berarti kuncinya adalah kita mendeteksi siapa, dimana, kondisinyam bagaimana, kemudian menentukan treatment yang perlu dilakukan," ucap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim. Bila kemiskinan di 74.961 desa bisa diturunkan maka permasalahan kemiskinan ekstrem bisa ditangani. Empat fase penuntasan kemiskinan ekstrem yaitu fase yaitu fase pertama pada 2021 sampai 2022 di 35 kabupaten/kota dan 8.264 desa.
Fase dua pada 2022 di 138 kabupaten/desa dan 29.6322 desa. Fase ketiga pada 2023 di 261 kabupaten/kota dan 37.523 desa. Fase empat pada 2024 yaitu menuntaskan desa yang belum 0% kemiskinan ekstrem dan monitoring. Sementara itu Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejateraan Sosial Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Maliki mengatakan, dengan upaya ekstra untuk menurunkan kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada 2024, tingkat kemiskinan ditargetkan mencapai 6-7%. Sementara dalam SDGs, kemiskinan ekstrem baru ditargetkan mencapai 0% pada 2030. "Dengan demikian, kita harus mempercepat penurunan ekstem menjadi 0% sekitar 6 tahun dari 2030 menjadi 2024. Pekerjaan ini menjadi semakin menantang dengan adanya pandemi Covid-19 yang memperlambat progres penurunan kemiskinan," kata Maliki. (yetede)
Keringanan Denda Pajak, Piutang Membumbung, Sanksi Limbung
Ditengah tingginya piutang pajak yang tidak tertagih, pemerintah justru memberikan pelonggaran sanksi terhadap wajib pajak yang memiliki kurang bayar, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Keringanan sanksi administrasi ini mencerminkan bahwa pemerintah hanya berharap pada kepatuhan sukarela wajib pajak ketimbang memaksimalkan mekanisme penagihan piutang yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
SKPKB diterbitkan oleh Ditjen Pajak dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan pemeriksaan. Sanksi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan yang selama ini berlaku, yakni 50% dari PPh yang tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau disetor. Adapun untuk Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atau Barang Mewah (PPnBM) ditetapkan sebesar 75% dari PPN barang dan jasa serta PPnBM yang tidak atau kurang bayar.
Sementara itu untuk PPh pasal 25 Badan, PPN, dan PPnBM terjadi penurunan karena terdapat pelunasan melalui pembayaran oleh wajib pajak dan penyelesaian melalui upaya hukum. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan aktivitas pengawasan atau penindakan terkait dengan piutang pajak. "Semangat RUU ini ingin mengembalikan fungsi sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan, bukan menonjolkan hukum," kata Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis. (yetede)
Tarif PPh Baru Buyarkan Rencana Bisnis Korporasi
Batalnya rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan pada tahun depan, kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, hal tersebut bakal mengamankan penerimaan negara. Namun, ini menyebabkan ketidakpastian bagi pebisnis. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang bakal disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pekan ini, tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dipatok 22% dan berlaku mulai 2022.
Pengamat Perkirakan "Pajak Orang Kaya" akan Tambah Penerimaan Negara
Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji memperkirakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) baru bagi Orang Pribadi (OP)dengan penghasilan di atas Rp5 miliar sebesar 35 persen dapat meningkatkan penerimaan negara.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar sesungguhnya hanya kurang dari 0,1 persen dari total wajib pajak. Namun demikian, potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun, jadi tentu akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok kaya.
Bawono pun mengapresiasi rencana pemerintah mengenakan PPh sebesar 35 persen bagi OP dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Menurutnya, langkah ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay.
Geger Pandora Papers, Banyak Celah Penghindaran Pajak
Celah penghindaran pajak yang berusaha ditutup oleh seluruh yuridiksi di dunia nyatanya masih menganga. Hal ini tercermin dalam Pandora Papers, skandal pajak hasil laporan investigasi oleh Intenational Consortium of Investigative Journalists (ICU). Dilansir Blooberg, Senin (4/10), nama yang diduga melakukan praktik penghindaran pajak juga cukup mentereng mulai dari Raja Abdullah II dari Yordania, Perdana Menteri Ceko Andrej Babis, hingga mantan Perdana Menteri Tony Blair. Modus yang digunakan adalah dengan melakukan transfer ke rekening bank di luar negeri atau membeli aset secara senyap di negara lain dengan perencanaan yang matang, atau memanfaatkan offshore system.
"Banyak kekuasaan yang dapat membantu mengakhiri sistem offshore malah mendapat manfaat dengan menyembunyikan aset di perusahaan rahasia. Sementara itu, pemerintah mereka tidak berbuat banyak untuk memperlambat aliran uang ilegal itu," tulis laporan ICU yang dikutip Bisnis. Data ICU juga mengungkapkan bahwa keluarga Alivey yang berkuasa di Azerbaijan memperdagangkan porperti Inggris senilai sekitar US$540 juta dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa anggota lingkaran dalam Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, termasuk Menteri Kabinet, secara diam-diam memiliki berbagai perusahaan dan perwalian yang menyimpan jutaan dolar kekayaan tersembunyi.
Banyak wajib pajak di Indonesia yang melakukan penghindaraan karena tarif pajak yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara lain. Ditengah krisis akibat pandemi Covid-19, banyak wajib pajak melakukan berbagai upaya menghindari kewajiban perpajakannya. Faktanya, KPK mencatat kekayaan pejabat negara mengalami kenaikan mencapai 70,3% selama pandemi Covid-19. Wajaib pajak badan pun memiliki alasan kuat untuk memanipulasi penghasilan lantaran pandemi menekan seluruh sendi bisnis. Skema yang digunakan adalah Tax Avoidance yang acap dimanfaatkan oleh wajib pajak karena bersifat legal atau tidak melanggar hukum. (yetede)
Perubahan Baseline PPh, Basis Pajak Rawan Tergerus
Basis pajak bakal tergerus sejalan dengan keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengubah baseline atau batas penghasilan kena pajak didalam RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selama ini, pemerintah menerapkan empat macam tarif PPh orang pribadi. Pertama 5% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta per tahun. Kedua 15% untuk lapisan PKP diatas Rp50 juta-Rp250 juta, ketiga, 25% untuk lapisan PKP diatas Rp250 juta -Rp500 juta, dan keempat, taris sebesar 30% untuk lapisan PKP di atas RP500 juta.
Dalam RUU tersebut, tarif 5% berlaku bagi wajib pajak berpenghasilan maksimal Rp60 juta pertahun. Artinya, secara rerata wajib pajak yang membayar dengan tarif ini mengantongi penghasilan Rp5 juta per tahun. Dengan demikian ada penggerusan basis pajak dalam skema yang tertuang didalam RUU itu, karena jumlah wajib pajak yang memenuhi syarat penghasilan berkurang seiring dengan penambahan baseline tersebut. Disisi lain, pemerintah bersiko menghadapi penurunan potensi penerimaan dari masyarakat yang memiliki penghasilan diatas Rp50juta-Rp60 juta per tahun.
Persoalannya, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan atau masyarakat kaya jauh dari kata memuaskan. Sebaliknya, kepatuhan dari wajib pajak orang pribadi karyawan selalu moncer. Pada tahun lalu misalnya, kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat mencapai 85,42%, sementara tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya 52,45%. Dengan kata lain, penambahan lapisan PKP untuk masyarakat berpenghasilan diatas Rp5 milyar per tahun masih penuh dengan tantangan karena tingkat kepatuhan yang selama ini sanga rendah. (yetede)
Suap Agar Pajak Disunat
Tiga perusahaan yang terseret dalam dugaan suap pejabat pajak disebut-sebut memberikan uang suap kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Ketiga perusahaan tersebut yakni Bank Panin, Gunung Madu Plantation, dan Jhonlin Baratama, dituduh menyuap dua petinggi pajak agar bisa mendapatkan diskon pajak tahun 2016. Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), Yulmanizar membeberkan bahwa tahun 2018 tim pemeriksa telah memeriksa pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin) untuk tahun pajak 2016. Menurutnya, Bank Panin bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar, asalkan pembayaran pajak ditetapkan sebesar Rp 300 miliar.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









