;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Konsensus Pilar 2 OECD, Pudarnya Pesona Suaka Pajak

27 Oct 2021

Eksistensi negara suaka pajak bakal memudar sejalan dengan disepakatinya Pilar 2 dalam konsensus global Organisation for Economic Cooperation and Development yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15% mulai 2023. Tarif tersebut akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan di atas 750 juta euro. Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memperkirakan, skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global per tahun.

Pilar yang dikenal sebagai Global Anti Base-Erosion ini dikonsep untuk mengembangkan kebijakan pajak multilateral sebagai jalan pembuka restrukturisasi sistem pajak internasional. Dengan skema ini, otomatis perusahaan jumbo yang melakukan perencanaan pajak secara agresif atau aggressive tax planning melalui penempatan kantor pusat di negara suaka pajak, tidak dapat mengelak dari kewajiban perpajakannya. Selain memberikan ambang batas minimum 15% tersebut, perusahaan–perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan dari penjualan produk atau layanan di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat beroperasi dan juga negara asal.


Kebijakan Pajak, Pengetatan Tarif Dimulai

22 Oct 2021

Otoritas fiskal mulai melakukan penyesuaian tarif pajak untuk menjaga belanja perpajakan atau tax expenditure tetap dalam kendali. Pada tahap awal, pengetatan tarif diterapkan atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor. Perubahan tarif itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM. Dalam beleid itu, otoritas fiskal menetapkan tarif PPnBM terendah untuk kategori kendaraan bermotor penumpang kurang dari 10 orang sebesar 15%. Adapun dalam ketentuan yang selama ini beraku, tarif terendah tercatat sebesar 10%. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pengetatan ini menunjukkan bahwa tarif murah atas pajak konsumsi belum mampu berdampak besar pada ekonomi. Selain itu, menurutnya kebijakan ini juga makin menegaskan bahwa insentif pajak yang dikucurkan selama ini kurang tepat sasaran sehingga membebani belanja perpajakan.


Dampak Pandemi Covid-19, KAI Tempuh Efisiensi Melalui Integrasi Pajak Digital

22 Oct 2021

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya melakukan efisiensi untuk mengurangi beban kinerja keuangan perusahaan akibat ketidakpastian dampak pandemi Covid-19 salah satunya dengan integrasi pajak digital. Corporate Deputy Director of Finance Consolidation PT KAI Jagatsyah Aminullah mengatakan efisiensi pada paruh pertama 2021 sudah terlihat dari kenaikan pendapatan senilai Rp7,46 triliun sekaligus memangkas rugi bersih. Menurutnya, kerugian diharapkan berkurang dari Rp1,7 triliun pada tahun 2020 menjadi maksimal Rp700 miliar di tahun 2021. “Perseroan terus berinovasi secara efektif dan efisien agar kinerja keuangan bisa lebih lincah dalam merespons dampak yang timbul akibat pandemi Covid-19,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (21/10). “Kami mengoptimalkan semua fasilitas dan insentif yang diberikan pemerintah. Sejalan dengan itu kami juga mengaplikasikan platform integrasi data perpajakan secara digital,” katanya. 

Sektor perpajakan, Jagatsyah menambahkan, menjadi sangat krusial lantaran KAI memiliki transaksi hingga belasan ribu dokumen pajak per bulan. Sebagai medium-sized company dengan aset Rp54,06 triliun, KAI memiliki 12.000 transaksi yang berkaitan dengan dokumen perpajakan. Integrasi data perpajakan merupakan konektivitas host-to-host antara platform ERP (enterprise resource planning) wajib pajak dengan server otoritas pajak. Dengan kata lain, sistem perpajakan PT KAI telah terintegrasi secara realtime dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Deny Eko Andrianto VP Tax PT KAI menambahkan perusahaan menggunakan aplikasi Tarra e-Faktur buatan programmer dalam negeri (TelkomPajakku) untuk melakukan integrasi data perpajakan.



Jabar Tawarkan Investasi Rp 676 T

22 Oct 2021

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengungkapkan, total nilai potensi investasi yang ada di Provinsi Jawa Barat pada tahun ini mencapai Rp717 triliun. Dari total nilai itu, komitmen investasi yang dikantongi  oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar baru mencapai Rp 41 triliun atau 5,7% dari total potensi  sehingga masih membutuhkan penanaman modal Rp 676 triliun. "Total potensi investasi tahun ini yang akan kami tawarkan  dan kami kejar adalah Rp 717 triliun. Tapi,  yang ditandatangani, yang sudah konkret  itu Rp. 41 triliun. Jadi, sisanya (Rp 616 triliun) akan kami negosiasi dalam dua hari ini," kata  Ridwan Kamil  yang akran dipanggil Kang Emil usai membuka acara The 3rd West Jawa Investment Summit (WJIS) 2021 di Bandung, Jawa Barat, Senin (21/10).

Emil menuturkan,mayoritas investasi yang ditawarkan pemprov Jabar pada event yang diikuti oleh sekitar 1.100 peserta atau investor tersebut berada di Jabar bagian utara atau di Kawasan Rebana serta di Jabar bagian selatan terkait investasi di bidang  kemaritiman, pariwisata, dan pertanian, "Tapi investasi terbesar ada di infrastruktur, lalu pariwisata dan kawasan-kawasan industri," kata dia. Pada kesempatan tersebut ia mengungkapkan,Provinsi Jawa Barat juga mendapat komitmen investasi dari pemerintah pusat yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021. Tentang percepatan Pambangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.

Menurut Emil, Kawasan Rebana terdiri atas daerah Cirebon, Patimbang, dan Kertajati dengan luas area pengembangan mencapai 43 ribu hektare (ha). Ada di 13 wilayah yang akan dikembangkan dengan berbagai fokus industri, salah satunya Kertajati  yang akan menjadi Aerocity. Kawasan ini akan disokong oleh 81 program investasi dengan total anggaran sebesar Rp234,6 triliun. Sementara itu, selain sebagai kawasan industri  akan dikembangkan sebagai  pusat agrikultur, pariwisata, dan maritim. Hingga saat ini, 81 program investasi disiapkan untuk kawasan ini dengan nilai mencapai lebih dari Rp 200 trilliun. (yetede)

Shortfall Pajak Terkendali

21 Oct 2021

Shortfall penerimaan Pajak pada tahun ini diperkirakan dalam kendali otoritas fiskal sejalan dengan moncernya kinerja penerimaan per Agustus 2021. Derasnya aliran penerimaan ini ditopang oleh Pajak konsumsi, serta prospek cerah penerimaan hingga pengujung tahun, menyusul lonjakan harga komoditas.Sejalan dengan positifnya performa pajak sepanjang tahun berjalan 2021, pemerintah menaikkan outlook penerimaan pada tahun ini dari sebelumnya Rp1.142,5 triliun menjadi Rp1.171,60 triliun. Apabila mengacu pada target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 senilai Rp1.229,58 triliun dan outlook tersebut, shortfall penerimaan pajak pada 2021 hanya berada di angka Rp57,98 triliun. Namun, berdasarkan penghitungan Bisnis, shortfall penerimaan pajak 2021 bisa senilai Rp93,11 triliun. Ini dengan memasukkan realisasi sepanjang Januari—Agustus 2021 senilai Rp741,30 triliun dan proyeksi September—Desember diasumsikan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu yakni rerata Rp98,79 triliun per bulan. Artinya, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pada pengujung tahun ini yang masih belum cukup pulih, maka perkiraan penerimaan pajak berada di angka Rp1.136,47 triliun. Kendati demikian, estimasi shortfall pajak pada tahun ini menjadi yang terendah setidaknya selama 5 tahun terakhir.

Penerimaan Negara, Kerja Keras Selesaikan Sengketa Pajak

21 Oct 2021

Besarnya tekanan terhadap otoritas fiskal untuk merealisasikan target penerimaan pajak di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2021 berujung pada melonjaknya kasus sengketa pajak sepanjang tahun lalu.  Berdasarkan Laporan Tahunan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, total jumlah sengketa pajak yang mencakup keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan pada 2020 mencapai 187.435 permohonan. Jumlah tersebut meningkat sebesar 11,94% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 167.439 penyelesaian permohonan. Sejalan dengan itu, jumlah pengajuan banding oleh wajib pajak juga meningkat yakni dari 10.346 permohonan pada 2019 menjadi 10.503 permohonan pada 2020, sedangkan pengajuan gugatan oleh wajib pajak naik dari 2.028 permohonan pada 2019 menjadi 2.062 permohonan pada tahun lalu. Pengamat Ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani mengatakan meningkatnya jumlah sengketa pajak ini sejalan dengan beratnya tekanan target penerimaan di masa pandemi Covid-19. 

Adapun, sepanjang 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat hanya sebesar Rp1.069,98 triliun, meleset dari target yang ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 sebesar Rp1.198,82 triliun. Berdasarkan laporan kinerja DJP, penerimaan pajak sampai dengan triwulan IV/2020 ditopang oleh penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang berkontribusi sebesar Rp560,67 triliun atau 52,41%.

Aturan Pajak Baru Diyakini Dapat Menekan Defisit

21 Oct 2021

Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak. Dengan begitu, defisit anggaran tahun 2022 bisa ditekan. Pemerintah optimistis instrumen dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mampu meningkatkan penerimaan pajak. Jika keyakinan ini terwujud, defisit anggaran tahun 2022 diproyeksikan bisa lebih rendah dari asumsi pada Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam UU APBN tahun anggaran 2022, Kementerian Keuangan memproyeksikan pendapatan negara mencapai Rp 1.846,1 triliun. Ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.510 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 335,6 triliun. 

Adapun belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2.714,2 triliun. Termasuk di dalamnya belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.944,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 769,6 triliun. Dengan begitu, pemerintah memperkirakan defisit anggaran dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 868 triliun atau 4,85 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah mencanangkan tahun depan sebagai tahun terakhir defisit anggaran di atas 3 persen dari PDB. Defisit anggaran pada 2023 ditargetkan akan berada pada rentang 2,71-2,97 persen dari PDB.

Outlook Perpajakan 2021, Komoditas Angkat Prospek Penerimaan

19 Oct 2021

Moncernya ekspor komoditas dan tren aksi barang  pita cukai oleh pabrikan menjadi katalis positif bagi prospek  perpajakan tahun ini. Sejalan dengan itu, pemerintah menaikkan outlook penerimaan yang berasal  dari pajak, bea, dan cukai. Pemerintah mencatat outlook penerimaan perpajakan atau yang berasal dari pajak, bea, dan cukai pada tahun ini mencapai Rp1.423,7 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan outlook yang tertuang didalam Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022 yakni senilai Rp1.375,83 trilliun.

Optimisme ini dipicu oleh melonjaknya harga sejumlah komoditas terutama batu bara akibat meluapnya permintaan dari pasar global, yang berdampak pada melejitnya setoran pajak sektoran pajak sektor sumber daya alama (SDA). Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengingatkan optimisme pemerintah itu juga bercermin pada kinerja penerimaan per Agustus 2021 yang memang cukup memuaskan. Diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas berupa PPh Pasal 21 dan PPh Final yang tumbuh positif 1,18% (year on year/YOY) seiring dengan insentif pajak yang berakhir.

Prianto menambahkan, pemerintah juga diuntungkan dengan kebijakan perusahaan rokok yang memborong pita cukai. Menurutnya, aksi borong ini akan terjadi hingga awal tahun depan atau sebelum tarif cukai hasil tembakau yang baru diimplementasikan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menambahkan, idelanya pertumbuhan alamiah penerimaan pajak, yang menjadi kontributor utama komponen perpajakan. "Jika targetnya diatas pertumbuhan alami maka ada extra effort yang dilakukan oleh otoritas fiskal berjalan dengan maksimal." kata Wahyu. (yetede)

Diskon Pajak bagi Semua Golongan Usaha

18 Oct 2021

Pemerintah menebar insentif pajak bagi pelaku usaha lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tak hanya untuk usaha dengan skala besar, insentif juga menyasar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pertama, pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final dengan tarif khusus sebesar 1%, 2%, atau 3% berdasarkan peredaran usaha atau omzet atas jenis barang atau jasa tertentu. Kedua, mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi pelaku usaha dengan peredaran bruto Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun. Ketiga, bagi wajib pajak dengan peredaran bruto Rp 500 juta dalam setahun akan dibebaskan dari PPh. Keempat, diskon tarif PPh 50% dari tarif normal untuk wajib pajak badan dengan peredaran brotu sampai dengan Rp 500 miliar per tahun sesuai Pasal 31E UU PPh.

Proyek Kereta Cepat akan Gunakan Sisa APBN 2020

18 Oct 2021

Pemerintah akan memberikan penyertaan modal negara (PMN) ke proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) senilai Rp 4,3 triliun. PMN ini untuk pemenuhan setoran modal atau base equity capital KCJB. Tercatat, setoran modal yang mesti dibayar oleh konsorsium BUMN yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 440 miliar, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) senilai Rp 240 miliar, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) senilai Rp 540 miliar dan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) senilai Rp 3,1 triliun.