;

Perubahan Baseline PPh, Basis Pajak Rawan Tergerus

Perubahan Baseline PPh, Basis Pajak Rawan Tergerus

Basis pajak bakal tergerus sejalan dengan keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengubah baseline atau batas penghasilan kena pajak didalam RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selama ini, pemerintah menerapkan empat macam tarif PPh orang pribadi. Pertama 5% untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta per tahun. Kedua 15% untuk lapisan PKP diatas Rp50 juta-Rp250 juta, ketiga, 25% untuk lapisan PKP diatas Rp250 juta -Rp500 juta, dan keempat, taris sebesar 30% untuk lapisan PKP di atas RP500 juta.

Dalam RUU tersebut, tarif 5% berlaku bagi wajib pajak berpenghasilan maksimal Rp60 juta pertahun. Artinya, secara rerata wajib pajak yang membayar dengan tarif ini mengantongi penghasilan Rp5 juta per tahun. Dengan demikian ada penggerusan basis pajak dalam skema yang tertuang didalam RUU itu, karena jumlah wajib pajak yang memenuhi syarat penghasilan berkurang seiring dengan penambahan baseline tersebut. Disisi lain, pemerintah bersiko menghadapi penurunan potensi penerimaan dari masyarakat yang memiliki penghasilan diatas Rp50juta-Rp60 juta per tahun.

Persoalannya, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan atau masyarakat kaya jauh dari kata memuaskan. Sebaliknya, kepatuhan dari wajib pajak orang pribadi karyawan selalu moncer. Pada tahun lalu misalnya, kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat mencapai 85,42%, sementara tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan hanya 52,45%. Dengan kata lain, penambahan lapisan PKP untuk masyarakat berpenghasilan diatas Rp5 milyar per tahun masih penuh dengan tantangan karena tingkat kepatuhan yang selama ini sanga rendah. (yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :