Politik dan Birokrasi
( 6583 )Pintu Maaf Kedua Penunggak Pajak
Pemerintah kembali membuat kebijakan yang mengejutkan, kali ini pemerintah Presiden Joko Widodo membuka lagi pintu maaf bagi penunggak pajak melalui program pengampunan atau pajak Tax Amnesty jilid II. Payung hukum aturan ini telah diketok. Berbeda dengan tax amnesty jilid 1, skema pengampunan pajak tidak masuk dalam amandemen UU Tax Amnesty sebelumnya. Namun,lewat perubahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP. Berbagai spekulasi mengemuka dibalik kebijakan ini. Mulai dari mengakomodasi kepentingan pengusaha yang sengaja alpa membayar pajak hingga kebutuhan menambal anggaran dan belanja negara,
Satu hal yang perlu menjadi catatan. kebijakan ini kontradiktif dengan komitmen pemerintah saat Tax Amnesty jilid I pada 2016-2017. Kala itu, hampir semua pejabat mulai dari Presiden , Menteri keuangan , hingga Dirjen Pajak kompak mengatakan pengampunan pajak adalah kebijakan sekali seumur hidup. Jargon yang dipakaipun cukup fenomenal, 'ungkap, tebus,lega,' Artinya apa? Pintu maaf pengemplangan pajak hanya di buka sekali. Tidak ada pengampunan berikutnya. Pendosa pajak akan diburu. Penegak hukum jadi panglima. Apabila tidak ikut tax amnesty, pengemplang pajak harus menerima konsekuensi diperiksa hingga harus membayar sanksi 200%, seperti tertang didalam Pasal 18 UU Tax Amnesty.
Jika berjalan efektif, potensi dari program ini terhadap penerimaan pajak negara sedikit banyak membantu menolong anggaran negara. Berdasarkan perhitungan Bisnis, dengan asumsi tarif di kisaran 6%-11% potensi penerimaan mencapai Rp27,06 triliun-Rp49,61 triliun. Salah satu institusi sekuritas menduga lolosnya Pajak Amnesty jilid II ini merupakan konsensi politik untuk kepentingan segelintir pihak saja. Pasalnya, Indonesia tidak mengalami siklus ekonomi yang kuat dalam lima tahun terakhir yang bisa menambah kekayaan. (yetede)
Pelonggaran Sanksi Pemeriksaan Pajak, Kepatuhan Jadi Taruhan
Performa pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kembali menghadapi tantangan, menyusul dipangkasnya besaran sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan denda atas upaya saat keputusan pengadilan menguatkan ketetapan otoritas pajak. Keringanan sanksi administrasi ini mencerminkan bahwa pemerintah hanya berharap pada kepatuhan sukarela wajib pajak ketimbang memaksimalkan mekanisme penagihan piutang yang ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Adapun di dalam ketentuan sebelumnya yakni UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Penghasilan (PPH) kurang bayar dan 100% untuk PPH kurang dipotong tetapi tidak disetor, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kurang dibayar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelonggaran besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum dilakukan untukk menciptakan aspek keadilan dan kepastian hukum.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikas Strategi Yustinus Prastowo menambahkan keringanan sanksi disusun untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi menjadikan sanksi atau denda sebagai mekanisme untuk memaksimalkan aktivitas pengawasan atau penindakan. "Semangat UU ini (HPP) ingin mengembalikan fungsi sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan, bukan menonjolkan hukuman. Terkait dengan moncernya tingkat kepatuhan kelas karyawan menurutnya lebih disebabkan karena vitalnya peran perusahaan sebagau pemotong setoran pajak. (yetede)
Pajak UMKM Mulai Berlaku Awal 2022
Pemerintah telah mengatur kebijakan perpajakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun UMKM Badan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid ini akan diimplementasikan pada awal tahun 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi UMKM.
Adapun dalam UU HPP bag UMKM yang selama ini membayar pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, diberikan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atas peredaran bruto hingga Rp 500 juta setahun.
Setali tiga uang, pengusaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 500 miliar maka tidak perlu membayar PPh sama sekali. Bahkan kebijakan tersebut juga menguntungkan bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
Tarik Investasi dengan Ampunan Pajak
Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Agenda pegampunan pajak ini, diklaim bisa menambah aliran investasi ke Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu tujuan PPS yakni untuk meningkatkan investasi. Ini tercermin dalam pengenaan tarif PPh final yang lebih rendah atas pengungkapan harta ditujukan untuk aset yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), sektor hilirisasi atau juga renewable energy. Selain itu, PPS juga menawarkan kepada wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri untuk membawanya ke Indonesia dan ditanamkan dalam instrument investasi yang akan ditentukan oleh pemerintah. Dana repatriasi PPS ini dinilai juga akan meningkatkan aliran modal ke dalam negeri,
Pajak Karbon dan Geliat Ekonomi Hijau
Pemerintah telah menetapkan pajak karbon untuk pembangkit listrik tenaga uap batu bara senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), untuk menekan emisi karbon di Indonesia. Kita memandang kebijakan pajak karbon ini merupakan terobosan yang baik dalam upaya mencapai target pengurangan emisi karbon. Namun, laiknya kebijakan baru, masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Dari sisi tarif pajak karbon misalnya, penetapan Rp30 per kilogram CO2e boleh jadi merupakan langkah kompromi pemerintah dengan pelaku industri batu bara guna menghindari kenaikan harga listrik di tingkat konsumen. Sebelumnya dalam draf UU tersebut, tarif pajak karbon disiapkan sebesar Rp75 per kilogram CO2e. Dengan penetapan Rp30 per kg CO2e, tarif pajak karbon di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan Singapura yang memiliki tarif US$3,71 per ton C02e atau US$0,0040 per kilogram C02e atau sekitar Rp56,89 per kg CO2e.
Rokok Ilegal, Industri Rugi, Negara Gigit Jari
Abdul Fatah sudah puluhan tahun menjadi seorang perokok. Dua bungkus rokok bisa dia habiskan setiap harinya. warga Semarang, Jawa Tengah kali pertama berkenalan dengan rokok ilegal yang tak berpita cukai. Bisnis Indonesia menelusuri beberapa wilayah di Pulau Sumatra, Jawa, Bali, dan Kalimantan didapatkan puluhan merek rokok ilegal beredar hingga ke pelosok. Merek-merek itu antara lain Premium, Luffman, Mr. X, Akbar, Djaran Goyang, Mildboro, Biss Bold, Sekar Madu, Gudang Gaman, L4, dan Indah BLN. “Harga dari produsen itu sebungkusnya Rp2.500, itu mereka sudah untung tipis. Tapi jauh lebih aman. Karena risiko terbesar ada di pengiriman, ketika distributor membuang barangnya ke pasaran,” jelas Burhan (Pengedar rokok ilegal). Para pelaku rokok ilegal ini pun penuh akal. Selain tanpa pita, rokok ilegal juga makin marak dengan tumbuhnya merek-merek palsu yang menyerupai merek rokok ternama. Bahkan ada juga cara lain yang kerap digunakan para pedagang barang haram ini yaitu menggunakan pita cukai namun bukan pita cukai yang sesuai dengan produk tersebut.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan cukai dan HJE terlalu tinggi dalam situasi pandemi, menyebabkan konsumen yang daya belinya sedang turun, beralih ke rokok-rokok yang lebih murah, hingga sampai ke rokok ilegal. “[Peredaran] rokok ilegal, saat ini diperkirakan sudah lebih dari 10%. Ini berarti negara bisa rugi triliunan rupiah,” ujarnya. Hal ini seperti dikatakan Humas Kanwil DJBC Riau Fino Vianto. Dia menilai meningkatnya peredaran rokok ilegal adalah sebuah konsekuensi dan efek samping dari kenaikan cukai rokok. Terlebih di tengah masa pandemi yang memukul aktivitas ekonomi masyarakat, akhirnya mendorong permintaan terhadap rokok murah semakin bertambah (M. Mutawallie Sya’rawie, Ni Putu Eka Wiratmini, Choirul Anam)
Implementasi UU HPP, Pajak Karbon Picu Pungutan Ganda
Pajak Asuransi Bisa Dongkrak Harga Produk
Rencana pemungutan pajak terhadap bisnis jasa asuransi yang akan kena pajak pertambahan nilai (PPN) minimal 5% bisa juga berdampak ke konsumen langsung. Meski belum ada hitungan resmi, rencana pengenaan PPN tersebut bisa membuat biaya premi ke konsumen naik. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, beleid baru ini akan menyulitkan perusahaan untuk melaksanakan aturan ini. Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Keuangan, Jenry Cardo Manurung menyebutkan, pengenaan jasa asuransi sebagai jasa kena pajak akan menimbulkan kewajiban administrasi PPN karena seluruh perusahaan asuransi akan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Meski belum ada hitungan resmi, rencana pengenaan PPN tersebut bisa membuat biaya premi ke konsumen naik. Direktur Utama BRI Life, Iwan Pasila juga mengungkapkan bahwa, memang pengenaan pajak ini akan menurunkan take home pay para agen, sehingga jika tidak disikapi dengan baik, akan berdampak pada penurunan premi.
Emiten dan Bursa Saham Terimbas Beleid Pajak Baru
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Ada sejumlah poin dari beleid pajak ini yang berpotensi mempengaruhi kinerja emiten dan pasar saham dalam negeri. Kenaikan PPN ini akan berdampak langsung ke emiten manufaktur, terutama yang bergerak di sektor barang konsumsi dan ritel, lantaran produk yang dijual merupakan barang objek PPN. "Secara garis besar, kenaikan PPN berdampak pada penurunan konsumsi dan naiknya biaya produksi," jelas Okie Ardiastama, analisis Pilarmas Investindo Sekuritas, Kemarin. Okie menambahkan, batalnya penurunan PPh badan tersebut dapat menjadi hambatan bagi emiten dalam melakukan ekspansi. Pasalnya, margin emiten tertekan kenaikan biaya, sehingga mengurangi laba yang bisa disisihkan sebagai modal.
Produk UMKM Kena PPN Final Mulai Tahun 2022
Pelaku UMKM perlu bersiap dengan aturan baru perpajakan. Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif final kepada UMKM mulai tahun 2022, mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, skema PPN final ini mirip dengan skema pajak barang dan jasa atau goods and services tax (GST) yang berlaku di beberapa negara, seperti Singapura. Namun, Menkeu belum memaparkan secara terperinci ketentuan PKP dan UMKM sektor apa yang akan dikenakan PPN final tersebut. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu mengatakan aturan ini memberikan kemudahan dan dukungan pada pengusaha kecil dalam melakukan kewajiban PPN dengan memperkenalkan tarif final. Pihaknya akan menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan aturan baru tersebut.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









