Politik dan Birokrasi
( 6583 )Komponen Penerimaan Negara, Pajak Diselimuti Awan Cerah
Setelah dinaungi mendung gelap selama 12 tahun, awan cerah akhirnya menyelimuti prospek penerimaan pajak yang pada tahun ini diperkirakan mencapai target di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021. Kalangan pakar dan pemerhati pajak yang dihubungi Bisnis secara terpisah kompak memprediksi realisasi penerimaan pada tahun ini akan melampaui target yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp1.229,6 triliun. Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, dalam skenario terburuk penerimaan pajak pada tahun ini pun diprediksi mencapai 98,55% dari target atau Rp1.211,73 triliun. Adapun jika otoritas pajak berhasil mempertahankan performa positif sebagaimana pada Agustus—September, realisasi penerimaan diproyeksikan mencapai Rp1.270,5 triliun atau 103,33% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Menurut Fajry, pencapaian 103,33% dari target itu bisa terwujud apabila otoritas pajak mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 13,24% tiap bulan hingga pengujung tahun. Dengan asumsi realisasi 103,33%, Fajry memprediksi penerimaan pada sisa tahun ini adalah Rp123,12 triliun pada Oktober 2021, Rp 139,43 triliun pada November 2021, serta pada bulan terakhir tahun ini di angka Rp157,91 triliun. Dua skenario tersebut menunjukkan prospek penerimaan negara memang cukup cerah. Bila ditelusuri lebih jauh, selama ini secara rata-rata pencapaian penerimaan pajak hanya di kisaran 80% dari target.
Realisasi Belanja Negara Merosot
Kinerja dari belanja negara hingga September 2021 menukik jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Meski lazimnya percepatan penyerapan anggaran akan dilakukan pemerintah di pengujung tahun, terdapat indikasi otoritas menahan laju belanja untuk menjaga defisit anggaran. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total belanja negara hingga September 2021 turun 1,9 persen dari Rp 1.841,1 triliun pada September 2020 menjadi Rp 1.806,8 triliun. Penurunan terdalam terjadi pada komponen transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang pada periode tersebut anjlok hingga 14 persen. Seluruh komponen di dalam TKDD pun mencatatkan penurunan, yakni dana bagi hasil (-14 persen), dana alokasi umum (-4,7 persen), dana alokasi khusus atau DAK fisik (-58,8 persen), DAK nonfisik (-9,9 persen), hingga dana desa (-13 persen).
Dihubungi Kamis (28/10/2021), Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat adanya indikasi untuk menahan belanja dalam rangka menjaga tingkat defisit anggaran di bawah target. Indikasi ini muncul dari pemangkasan sejumlah program bantuan sosial dengan dalih ekonomi mulai pulih pada tahun ini. ”Soal defisit anggaran yang lebih rendah, perlu dicermati juga indikasi pemerintah sengaja menahan pencairan stimulus atau belanja. Jadi, roll-over atau pemangkasan stimulus PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dilakukan lebih cepat dari perkiraan,” ujarnya. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga September 2021 mencapai Rp 452 triliun atau 2,74 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional.
Kebijakan Tax Holiday, Insentif Fiskal Tetap Ditebar
Pemerintah tetap memberikan insentif fiskal kepada investor untuk menggantikan tax holiday yang tak lagi relevan menyusul disepakatinya konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion Organisation for Economic Cooperation and Development terkait dengan implementasi global minimum tax. Rencananya, versi terbaru dari tax holiday itu akan lebih terarah dengan menyasar sektor-sektor prioritas yang dianggap memiliki efek berganda bagi perekonomian nasional. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini insentif baru itu tengah difinalisasi oleh otoritas fiskal dan pihak terkait lainnya. “Sedang dikaji, insentif akan tetap ada dan lebih terarah,” kata dia kepada Bisnis, Kamis (28/10).
Sejalan dengan disepakatinya konsensus Pilar 2 tersebut, maka fasilitas insentif tax holiday tidak lagi relevan diterapkan oleh pemerintah. Apabila Indonesia tetap memberikan fasilitas tersebut atau menetapkan tarif pajak korporasi di bawah 15%, maka pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari wajib pajak badan. Hilangnya potensi penerimaan itu disebabkan oleh ketentuan di dalam Pilar 2 yang memberikan kewenangan kepada negara domisili atau negara asal korporasi untuk memungut pajak, jika negara pasar menetapkan tarif di bawah 15%.
Konsensus Pilar 2 OECD, Fasilitas Tax Holiday Bakal Pupus
Skema insentif fiskal untuk menarik investor berbentuk tax holiday bakal dihapus. Pemerintah beralasan kebijakan itu dalam rangka merespons konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion Organisation for Economic Cooperation and Development. Republik Indonesia dan 135 yurisdiksi lainnya telah sepakat untuk menerapkan global minimum tax atau pajak penghasilan (PPh) minimum dengan tarif sebesar 15% bagi korporasi yang mengantongi pendapatan di atas 750 juta euro pada 2023. Dengan kesepakatan itu, seluruh negara termasuk Indonesia wajib menerapkan tarif PPh badan minimal sebesar 15% pada 2 tahun mendatang. Sejalan dengan disepakatinya konsensus Pilar 2 itu, fasilitas insentif pembebasan pajak penghasilan atau tax holiday tidak lagi relevan diterapkan oleh pemerintah. Bila Indonesia tetap memberikan fasilitas tersebut atau menetapkan tarif pajak korporasi di bawah 15%, pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari perusahaan.
Perpajakan : Kemplang Lagi, Diampuni Lagi
Tahun 2016 merupakan tahun yang bersejarah, juga penuh harapan, bagi dunia perpajakan Indonesia. Pada tahun itu, pemerintah menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty selama sembilan bulan, dimulai dari 1 Juli 2016 dan berakhir 31 Maret 2017. Kala itu, pemerintah menegaskan, program tax amnesty merupakan tahapan sebelum pemerintah menegakkan hukum yang lebih tegas di sektor perpajakan. Jadi, melalui tax amnesty, pemerintah memberi kesempatan kepada para pengemplang pajak, para penggelap pajak, dan semua wajib pajak yang tak patuh untuk membersihkan diri dengan secara sukarela menunjukkan harta dan aset yang mereka sembunyikan dan tak terpungut pajaknya. Wajib pajak yang mengakuakan mendapatkan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan hingga proses penyidikan. Sebagai gantinya, mereka cukup membayar uang tebusan yang nilainya tentu saja jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban pajak yang seharusnya.
Upaya penegakan hukum yang didahului dengan tax amnesty dicanangkan pemerintah karena kepatuhan membayar pajak di Indonesia tergolong rendah. Dampaknya, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga yang sebanding, seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Itu semua mengakibatkan penerimaan negara dari pajak tak pernah optimal. Yang lebih menyedihkan, sangat banyak aset WNI yang disimpan di luar negeri, yang sebagian besar tidak dilaporkan dan tidak disetor pajaknya kepada otoritas pajak Indonesia.Saat itu, pemerintah memperkirakan lebih dari Rp 3.000 triliun aset WNI disimpan di negara lain. Karena itulah, selain memperbesar basis dan penerimaan pajak, tax amnesty saat itu juga ditujukan untuk mendorong repatriasi atau menarik dana WNI di luar negeri masuk kembali ke ekosistem keuangan Indonesia.
Jika semua itu benar-benar dijalankan, seharusnya kinerja perpajakan mulai membaik. Namun faktanya, rasio pajak Indonesia malah cenderung turun, bahkan sebelum adanya pandemi Covid-19. Ini berarti, setelah pengampunan pajak jilid I tahun 2016 dan penerapan Perppu No 1/2017, bukannya kepatuhan meningkat, justru wajib pajak semakin tidak patuh. Entah di mana salahnya. Bisa jadi, pengumpulan informasi wajib pajak dari lembaga keuangan dan AEoI tidak efektif karena minimnya informasi yang diterima. Atau, informasinya masuk, tetapi tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang semestinya oleh para aparat pajak.
Pertanyaannya, dengan kegagalan dan ketidakmampuan pemerintah menegakkan hukum terkait perpajakan tersebut, apakah mungkin wajib pajak nakal akan tergerak untuk mengikuti pengampunan pajak jilid kedua tahun 2022? Toh, penegakan hukum hanya gembar-gembor, toh ketidakpatuhan tidak membawa konsekuensi apa-apa, toh jika mengemplang lagi, akan diampuni lagi lewat program pengampunan pajak. Semoga kondisi ini tidak menjadi bumerang, wajib pajak yang patuh akan ikut-ikutan menjadi tidak patuh.
Setoran Pajak Orang Pribadi Belum Pulih
Penerimaan negara dari pajak mulai mengalami tren perbaikan di akhir kuartal III-2021. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak periode Januari - September 2021 mencapai Rp 850,1 triliun atau setara 69,1% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,59 triliun. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo Senin (25/10) menyebut tren kenaikan penerimaan pajak ini seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat. Karena itulah saat ini Dirjen pajak mulai fokus memenuhi target setoran hingga akhir tahun
Meskipun secara umum tren penerimaan pajak mulai meningkat di akhir September 2021 masih ada penerimaan pajak yang masih mengalami pertumbuhan negatif yakni Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi (OP). Kementerian Keuangan mencatatkan setoran PPh OP sepanjang Januari September masih mengalami kontraksi sebesar 0,3%. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, terkontraksinya penerimaan dari PPh OP dikarenakan penerimaan PPh OP yang secara kuartalan mengalami pergerakan yang cukup dinamis.
Lampu Hijau Pajak Perusahaan Multinasional
Setelah menghadapi jalan panjang dan cukup terjal, pemerintah akhirnya mantap untuk memungut Pajak dari perusahaan multinasional yang tidak memiliki kehadiran fisik tetapi mengantongi laba dari aktivitas bisnis di Indonesia atau bentuk usaha tetap (BUT). Jika tak ada aral melintang, mulai 2023 Indonesia dan 135 yurisdiksi lain mulai memungut pajak atas penghasilan (PPh) perusahaan jenis ini. Tak sulit ditebak, bidikan mengarah ke korporasi digital yang selama ini terbebas dari kewajiban perpajakan, dari Google LLC hingga Netflix, Inc. Sesungguhnya, sejak Amerika Serikat (AS) melunak dalam negosiasi, sasaran pungutan tidak melulu pada perusahaan digital. Atas desakan Negeri Paman Sam pula, perlakuan pajak yang tercakup di dalam Pilar 1 Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) lebih luas.
Hal itu tecermin di dalam UU No. 2/2020 yang memberikan legalitas kepada pemerintah untuk melakukan pungutan PPh terhadap perusahaan yang bergerak di sektor digital atau BUT. Pasal 6 UU tersebut menyatakan, pengenaan PPh bisa dilakukan atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Dasar hukum tersebut dijadikan landasan otoritas fiskal dalam merumuskan aturan teknis yang memuat skema, tarif, serta tata cara pemajakan atas penghasilan BUT. “Aturan pelaksanaan terkait pengenaan PPh atas transaksi PMSE masih dalam proses analisis dan penyusunan kebijakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, Selasa (26/10).
Pengenaan Cukai Minuman Berpemanis, Kenaikan Harga Tak Terhindarkan
Pengenaan Cukai minuman berpemanis yang dijadwalkan efektif mulai tahun depan dinilai sebagai beban tambahan bagi dunia usaha yang belum terlepas sepenuhnya dari tekanan bisnis akibat dampak pandemi Covid-19 berkepanjangan. Kalangan pengusaha yang dihubungi Bisnis secara terpisah mengungkapkan bahwa pelaku industri tidak mungkin memikul beban tersebut sendirian tanpa menyesuaikan harga produk akhir di pasaran. Manajemen produsen minuman Cap Panda dan Cap Kaki Tiga, PT Kino Indonesia Tbk. (KINO) memprediksi penerapan kebijakan tersebut akan menekan daya beli dan menghambat pemulihan ekonomi. Direktur Kino Budi Muljono menegaskan di saat pelaku usaha masih berusaha bangkit dari kesulitan selama dua tahun pandemi, tambahan biaya kemungkinan besar akan diteruskan kepada konsumen.
Besaran cukai minuman berpemanis ditetapkan sebesar Rp1.500 per liter untuk teh dalam kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman bersoda dan sejenisnya. Berdasarkan hitungan sementara, pemerintah berpotensi mengantongi penerimaan tambahan senilai Rp6,25 triliun per tahun. Kondisi yang dikemukakan Budi juga diamini Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Pridjosoesilo. Sejauh ini, lanjutnya, pengusaha belum pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah soal rencana yang dinilai memberatkan tersebut. Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman (Apidmi) mendukung penerapan cukai minuman berpemanis yang telah disepakati pemerintah dan DPR mulai tahun depan. Sekretaris Jenderal Apidmi Ipung Nimpuno mengatakan pengenaan pungutan pada minuman bergula akan melengkapi struktur penerimaan cukai yang selama ini baru berasal dari minuman beralkohol dan rokok.
Konsensus Pilar 2 OECD, Pudarnya Pesona Suaka Pajak
Eksistensi negara suaka pajak bakal memudar sejalan dengan disepakatinya Pilar 2 dalam konsensus global Organisation for Economic Cooperation and Development yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15% mulai 2023. Tarif tersebut akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan di atas 750 juta euro. Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memperkirakan, skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global per tahun.
Pilar yang dikenal sebagai Global Anti Base-Erosion ini dikonsep untuk mengembangkan kebijakan pajak multilateral sebagai jalan pembuka restrukturisasi sistem pajak internasional. Dengan skema ini, otomatis perusahaan jumbo yang melakukan perencanaan pajak secara agresif atau aggressive tax planning melalui penempatan kantor pusat di negara suaka pajak, tidak dapat mengelak dari kewajiban perpajakannya. Selain memberikan ambang batas minimum 15% tersebut, perusahaan–perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan dari penjualan produk atau layanan di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat beroperasi dan juga negara asal.
Kebijakan Pajak, Pengetatan Tarif Dimulai
Otoritas fiskal mulai melakukan penyesuaian tarif pajak untuk menjaga belanja perpajakan atau tax expenditure tetap dalam kendali. Pada tahap awal, pengetatan tarif diterapkan atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor. Perubahan tarif itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM. Dalam beleid itu, otoritas fiskal menetapkan tarif PPnBM terendah untuk kategori kendaraan bermotor penumpang kurang dari 10 orang sebesar 15%. Adapun dalam ketentuan yang selama ini beraku, tarif terendah tercatat sebesar 10%. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pengetatan ini menunjukkan bahwa tarif murah atas pajak konsumsi belum mampu berdampak besar pada ekonomi. Selain itu, menurutnya kebijakan ini juga makin menegaskan bahwa insentif pajak yang dikucurkan selama ini kurang tepat sasaran sehingga membebani belanja perpajakan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









