Lampu Hijau Pajak Perusahaan Multinasional
Setelah menghadapi jalan panjang dan cukup terjal, pemerintah akhirnya mantap untuk memungut Pajak dari perusahaan multinasional yang tidak memiliki kehadiran fisik tetapi mengantongi laba dari aktivitas bisnis di Indonesia atau bentuk usaha tetap (BUT). Jika tak ada aral melintang, mulai 2023 Indonesia dan 135 yurisdiksi lain mulai memungut pajak atas penghasilan (PPh) perusahaan jenis ini. Tak sulit ditebak, bidikan mengarah ke korporasi digital yang selama ini terbebas dari kewajiban perpajakan, dari Google LLC hingga Netflix, Inc. Sesungguhnya, sejak Amerika Serikat (AS) melunak dalam negosiasi, sasaran pungutan tidak melulu pada perusahaan digital. Atas desakan Negeri Paman Sam pula, perlakuan pajak yang tercakup di dalam Pilar 1 Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) lebih luas.
Hal itu tecermin di dalam UU No. 2/2020 yang memberikan legalitas kepada pemerintah untuk melakukan pungutan PPh terhadap perusahaan yang bergerak di sektor digital atau BUT. Pasal 6 UU tersebut menyatakan, pengenaan PPh bisa dilakukan atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Dasar hukum tersebut dijadikan landasan otoritas fiskal dalam merumuskan aturan teknis yang memuat skema, tarif, serta tata cara pemajakan atas penghasilan BUT. “Aturan pelaksanaan terkait pengenaan PPh atas transaksi PMSE masih dalam proses analisis dan penyusunan kebijakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, Selasa (26/10).
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023