;

Perpajakan : Kemplang Lagi, Diampuni Lagi

Perpajakan : Kemplang Lagi, Diampuni Lagi

Tahun 2016 merupakan tahun yang bersejarah, juga penuh harapan, bagi dunia perpajakan Indonesia. Pada tahun itu, pemerintah menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty selama sembilan bulan, dimulai dari 1 Juli 2016 dan berakhir 31 Maret 2017. Kala itu, pemerintah menegaskan, program tax amnesty merupakan tahapan sebelum pemerintah menegakkan hukum yang lebih tegas di sektor perpajakan. Jadi, melalui tax amnesty, pemerintah memberi kesempatan kepada para pengemplang pajak, para penggelap pajak, dan semua wajib pajak yang tak patuh untuk membersihkan diri dengan secara sukarela menunjukkan harta dan aset yang mereka sembunyikan dan tak terpungut pajaknya. Wajib pajak yang mengakuakan mendapatkan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan hingga proses penyidikan. Sebagai gantinya, mereka cukup membayar uang tebusan yang nilainya tentu saja jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban pajak yang seharusnya.

Upaya penegakan hukum yang didahului dengan tax amnesty dicanangkan pemerintah karena kepatuhan membayar pajak di Indonesia tergolong rendah. Dampaknya, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga yang sebanding, seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Itu semua mengakibatkan penerimaan negara dari pajak tak pernah optimal. Yang lebih menyedihkan, sangat banyak aset WNI yang disimpan di luar negeri, yang sebagian besar tidak dilaporkan dan tidak disetor pajaknya kepada otoritas pajak Indonesia.Saat itu, pemerintah memperkirakan lebih dari Rp 3.000 triliun aset WNI disimpan di negara lain. Karena itulah, selain memperbesar basis dan penerimaan pajak, tax amnesty saat itu juga ditujukan untuk mendorong repatriasi atau menarik dana WNI di luar negeri masuk kembali ke ekosistem keuangan Indonesia.

Jika semua itu benar-benar dijalankan, seharusnya kinerja perpajakan mulai membaik. Namun faktanya, rasio pajak Indonesia malah cenderung turun, bahkan sebelum adanya pandemi Covid-19. Ini berarti, setelah pengampunan pajak jilid I tahun 2016 dan penerapan Perppu No 1/2017, bukannya kepatuhan meningkat, justru wajib pajak semakin tidak patuh. Entah di mana salahnya. Bisa jadi, pengumpulan informasi wajib pajak dari lembaga keuangan dan AEoI tidak efektif karena minimnya informasi yang diterima. Atau, informasinya masuk, tetapi tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum yang semestinya oleh para aparat pajak.

Pertanyaannya, dengan kegagalan dan ketidakmampuan pemerintah menegakkan hukum terkait perpajakan tersebut, apakah mungkin wajib pajak nakal akan tergerak untuk mengikuti pengampunan pajak jilid kedua tahun 2022? Toh, penegakan hukum hanya gembar-gembor, toh ketidakpatuhan tidak membawa konsekuensi apa-apa, toh jika mengemplang lagi, akan diampuni lagi lewat program pengampunan pajak. Semoga kondisi ini tidak menjadi bumerang, wajib pajak yang patuh akan ikut-ikutan menjadi tidak patuh.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :