Konsensus Pilar 2 OECD, Pudarnya Pesona Suaka Pajak
Eksistensi negara suaka pajak bakal memudar sejalan dengan disepakatinya Pilar 2 dalam konsensus global Organisation for Economic Cooperation and Development yang mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Badan minimum sebesar 15% mulai 2023. Tarif tersebut akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan di atas 750 juta euro. Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memperkirakan, skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global per tahun.
Pilar yang dikenal sebagai Global Anti Base-Erosion ini dikonsep untuk mengembangkan kebijakan pajak multilateral sebagai jalan pembuka restrukturisasi sistem pajak internasional. Dengan skema ini, otomatis perusahaan jumbo yang melakukan perencanaan pajak secara agresif atau aggressive tax planning melalui penempatan kantor pusat di negara suaka pajak, tidak dapat mengelak dari kewajiban perpajakannya. Selain memberikan ambang batas minimum 15% tersebut, perusahaan–perusahaan yang menghasilkan lebih dari 10% keuntungan dari penjualan produk atau layanan di negara lain harus membayarkan pajak kepada negara tempat beroperasi dan juga negara asal.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023