;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Transaksi Digital, PPN Tembus Rp3,92 Triliun

18 Nov 2021

Penerimaan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berhasil dikantongi pemerintah mencapai Rp3,92 triliun. Secara terperinci, penerimaan itu berasal dari setoran pada tahun lalu yang senilai Rp0,73 triliun dan setoran pada tahun ini senilai Rp3,19 triliun yang berasal dari 65 pelaku usaha PMSE. “Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, Rau (17/11).


Belanja Ditahan, Pemulihan Ekonomi Stagnan

18 Nov 2021

Sorot mata Presiden Joko Widodo yang tajam dengan mimik muka tegang terlihat memenuhi layar tayangan virtual siaran pers Sekretariat Presiden, kemarin sore. Dengan sesekali mengintip catatan, Presiden Jokowi menyentil seluruh pembantunya terkait dengan rendahnya serapan belanja di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. “Saya minta, sudah November, mau masuk Desember, percepat realisasi APBN dan APBD! Tekankan bahwa APBD penting untuk pertumbuhan ekonomi,” perintah Kepala Negara pada Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (17/11). Ultimatum ini rasanya cukup wajar mengingat penyaluran belanja selama ini memang kurang prima. Celakanya, anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) justru sengaja ditahan. Mengacu pada data realisasi APBN per September 2021, pos anggaran yang ditahan oleh pemerintah pusat adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari 90 pemda.

Faktanya, TKDD menjadi komponen utama untuk memeratakan pemulihan ekonomi hingga ke pelosok negeri. Musababnya, pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki ruang fiskal yang kuat. Hal ini kemudian berimplikasi pada tertundanya penyaluran dana dari pemerintah pusat sehingga pencatatan serapan belanja TKDD terpantau sangat rendah. Namun demikian, seharusnya pemerintah pusat sedikit melunak dengan mempertimbangkan progres pemulihan ekonomi di daerah. Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menduga adanya kesengajaan dari pemerintah untuk menahan belanja dalam rangka menjaga tingkat defisit anggaran tetap di bawah target. Faktanya, berbagai pos di dalam alokasi tersebut masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jika penyerapan tidak maksimal atau penyaluran bantuan ditahan, maka efek ke pemulihan ekonomi cukup besar. Bhima menambahkan, kendati pemerintah dibenturkan dengan konsolidasi fiskal pada 2023 yang salah satunya mewajibkan defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), aspek pemulihan ekonomi seharusnya tetap menjadi prioritas.

Opsi Diferensiasi Perpajakan bagi Emiten Hijau

18 Nov 2021

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya pada sesi ke-26 United Nations Climate Change Conference of the Parties (COP 26) mengungkapkan bahwa solidaritas kemitraan kerja sama dan kolaborasi global adalah kunci untuk menghadapi perubahan iklim yang mengancam tujuan pembangunan global. Dalam implementasinya kemudian diperkenalkan istilah emiten hijau (green stock) yang kini mulai dilirik oleh kalangan investor, baik investor perseorangan maupun institusional. Bila ditinjau lebih jauh, emiten hijau pada hakikatnya lahir dari sebuah paradigma besar mengenai investasi yang berdampak pada people, planet, prosperity, peace, dan partnership (5P). Sehubungan dengan hal tersebut, kemudian bursa sebagai penyelenggara pasar modal menggolongkan emiten yang melantai di bursa ke dalam klasifikasi emiten hijau menurut penilaian indeks Sri-Kehati maupun indeks ESG (Environmental, Social, Governance) Leaders. 

Namun emiten hijau yang diperdagangkan dalam bursa sejauh ini belumlah secara optimal dapat menguasai pangsa pasar modal nasional. Hal tersebut terpantau pada nilai transaksi indeks Sri-Kehati dan indeks ESG Leaders yang masih dibawah level nilai transaksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara keseluruhan. Apabila dicermati lebih jauh, terdapat faktor yang terbilang cukup kuat menahan laju emiten hijau di ekosistem bursa, yaitu perlakuan perpajakan yang terunifikasi. Maksud dari unifikasi tersebut adalah dengan memperlakukan aspek perpajakan secara sama pada seluruh emiten tanpa memandang adanya penggolongan emiten hijau di bursa. Adapun bentuk diferensiasi yang kedua adalah dengan merelaksasi perlakuan perpajakan pada transaksi emiten. Transaksi yang dimaksud adalah yang melibatkan pedagang perantara efek (PPE) dengan investor sehubungan dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) sebagai salah satu komponen dari seluruh biaya transaksi yang ditanggung oleh investor. Oleh karena itu, dua bentuk diferensiasi perlakuan perpajakan tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem emiten hijau secara lebih tepat sasaran di bursa dan sekaligus dapat memberikan keuntungan yang wajar bagi para investor itu sendiri. Pembangunan ekosistem emiten hijau secara optimal tentu akan berdampak positif pada perilaku ekonomi dan psikologis investor atas konsep investasi berdampak.

Impor Pakaian Akan Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping

17 Nov 2021

Pemerintah menetapkan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tersebut telah berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun. Dalam aturan tersebut, BMTP dikenakan terhadap 134 jenis pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian. Besarannya, antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun.


Penerimaan Naik, Defisit Anggaran di Bawah Target

17 Nov 2021

Pemerintah optimistis defisit anggaran pada akhir 2021 lebih rendah dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, meski masih belum di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan defisit anggaran akhir 2021 sekitar Rp 873,6 triliun atau lebih rendah Rp 132,8 triliun. Proyeksi Kemkeu defisit akhir tahun, sekitar 5,18% - 5,45%, dari target APBN 5,7% terhadap PDB.

Penyebabnya, pertama, penerimaan pajak bisa mencapai target. Jika proyeksi pemerintah tak meleset, penerimaan pajak mencatatkan rekor sejarah, setelah langganan mengalami selisih dari target dalam APBN alias shortfall. Kedua, realisasi penerimaan bea dan cukai di atas target. Ketiga, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diprediksi juga melampaui target. Setoran PNBP 2021, naik sejalan kenaikan harga minyak global, dan komoditas lain.

Target Moderat Setoran Pajak

17 Nov 2021

Pemulihan dunia usaha yang masih menantang memaksa pemerintah tak muluk-muluk dalam menetapkan target penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Pemerintah ‘hanya’ menargetkan penerimaan PPh senilai Rp680,87 triliun pada tahun depan, turun tipis jika dibandingkan dengan target di dalam APBN 2021 yang mencapai Rp683,77 triliun. Selama ini, kontributor terbesar dalam penerimaan PPh adalah PPh Pasal 25/29 Badan alias pajak korporasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa penyusunan target itu mengacu pada outlook penerimaan PPh pada 2021 yang berada di angka Rp615,2 triliun. Artinya, target penerimaan PPh pada 2022 tumbuh 10,7%. 

Sejumlah kalangan menilai kon­solidasi target penerimaan pajak itu perlu dilakukan. Pasalnya, sebagian pela­ku usaha masih berjibaku dengan dam­pak negatif pandemi Covid-19. Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan potensi pencapaian target penerimaan pajak sangat tergantung pada penanganan pandemi Covid-19, baik dari sisi medis maupun ekonomi.


Kesepakatan Pilar 1 OECD, Potensi Penerimaan Cekak

16 Nov 2021

Potensi penerimaan yang bisa dikantongi oleh pemerintah dari kesepakatan Pilar 1 Organisation for Economic Cooperation and Development: Unified Approach cukup cekak, sejalan dengan terbatasnya korporasi yang tercakup di dalam ketentuan skema perpajakan tersebut. Sekadar informasi, Pilar 1 Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menyasar korporasi multinasional yang memenuhi ambang batas peredaran bruto global senilai 20 miliar euro dan profitabilitas di atas 10%. Persoalannya, hanya 25% dari residual profit yang berhak dipajaki oleh yurisdiksi-yurisdiksi pasar, termasuk Indonesia. Di sisi lain, untuk mengantongi 25% dari residual profit tersebut bukanlah hal yang mudah. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian keuangan Mekar Satria Utama.

Dalam laporan yang dipublikasikan pada September 2021 itu, IMF mengingatkan Indonesia untuk mewaspadai risiko tergerusnya penerimaan dalam implementasi skema pemajakan tersebut. IMF mengestimasi, negara berkembang seperti Indonesia berisiko kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari produk domestik bruto (PDB) jika menerapkan Pilar 1. Singkat kata, skema ini hanya menguntungkan negara maju dan merugikan negara berkembang. Laporan itu menuliskan, jika Amount A dalam proposal Pilar 1 hanya berlaku pada korporasi multinasional dengan pendapatan global di atas 20 miliar euro, profitabilitas di atas 10%, dan residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar hanya sebesar 25%, tambahan penerimaan yang dinikmati oleh Indonesia tidak signifikan, bahkan terancam memangkas potensi penerimaan. Hal ini disebabkan karena penghasilan yang diperoleh korporasi di dalam negeri tidak mencapai batas atau threshold yang ditetapkan oleh OECD.


RI Perjuangkan Hak Pemajakan

16 Nov 2021

Konsensus baru terkait perpajakan global dinilai dapat menjamin hak pemajakan yang lebih adil bagi negara pasar seperti Indonesia. Indonesia memperjuangkan haknya terkait pajak perusahaan multinasional. Indonesia mengejar peluang positif dalam penerapan konsensus pajak global. Salah satu di antaranya hak pemajakan. Konsensus baru terkait perpajakan global dinilai dapat menjamin hak pemajakan yang lebih adil bagi negara pasar. Sebelumnya, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) membuat kesepakatan terkait proposal Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF BEPS). Ada dua pilar yang disepakati. Pertama, unified approach yang berupaya menjamin hak pemajakan setiap negara dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital. Hal ini dilakukan dengan mengubah sistem pajak internasional yang tak lagi berbasis kehadiran fisik.

Pilar kedua, usulan solusi yang berupaya mengurangi kompetisi dan melindungi basis pajak melalui penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan minimal di tingkat global. Saat ini sudah ada 137 negara menyepakati kedua pilar tersebut.Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat ”KTT G20: Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia” di Jakarta, Senin (15/11/2021), menjelaskan, pilar pertama menekankan hak pemajakan tanpa kehadiran fisik perusahaan. Ini menguntungkan Indonesia. Apalagi implementasi pilar ini merujuk ke semua perusahaan multinasional yang kini mengerucut 100 perusahaan.


Empat Sektor Usaha Jadi Andalan Pajak

15 Nov 2021

Pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi andalan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan sederet sektor usaha yang akan menjadi kontributor utama penerimaan pajak antara lain sektor industri, perdagangan, informasi dan komunikasi, serta jasa kesehatan. “Diproyeksikan sektor-sektor tersebut masih mempertahankan pertumbuhan positif,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Jumat (14/11).

BTN Ingin Insentif Berlanjut

15 Nov 2021

Bank Tabungan Negara (BTN) terus memacu penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Agar semakin cepat pulih, BTN mengharapkan ada perpanjangan dan perluasan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan. Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, "Kami berharap insentif PPN tersebut bisa diperpanjang dan diperluas untuk transaksi perumahan sampai tipe-tipe tertentu terutama tipe rumah sederhana." ujar Nixon.