;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Ditjen Pajak Kantongi Rp 33,6 M dari Tax Amnesty II

04 Jan 2022

Pemerintah tengah menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Baru tiga hari digelar, antusiasme masyarakat untuk ikut PPS ini sudah mulai terlihat.

DirekturJenderal Pajak Suryo Utomo menyebut, hingga Senin (3/1) pukul 15.00 WIB, sudah tercatat 326 peserta yang mengikuti PPS. Mereka sudah menyetorkan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 33,6 miliar dengan nilai harta yang telah diungkapkan sebesar Rp 253 miliar.


Pemerintah Tarik Utang Rp 867 Triliun Sepanjang 2021

04 Jan 2022

Pemerintah tercatat menarik utang sebesar Rp 867,4 triliun sepanjang 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan angka tersebut lebih rendah Rp 310 triliun daripada yang diproyeksikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembiayaan utang kita lihat Rp 310 triliun lebih kecil yang tadinya di dalam APBN seharusnya Rp 1177,4 triliun realisasinya Rp 867,4 triliun atau Rp 310 triliun lebih kecil. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa pembiayaan utang yang dilakukan pemerintah turun hampir 30% hanya dalam satu tahun pada 2021 dibandingkan 2020.


Kenaikan Cukai Dinilai Terlalu Rendah

30 Dec 2021

Menaikkan cukai hasil tembakau jadi upaya membuat harga rokok mahal, hingga dapat menurunkan prevalensi perokok Indonesia. Namun, harga eceran rokok per batang diperkirakan tidak naik signifikan bila kenaikan cukai tidak sangat tinggi. Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Mukhaer Pakkanna mengemukakan, rendahnya cukai membuat harga rokok Indonesia tergolong murah, yang memudahkan generasi muda dan masyarakat penghasilan rendah mengonsumsi rokok. WHO catat, harga rokok Indonesia murah , harga rokok dunia 4 dollar AS (Rp 55.000), Indonesia rata-rata  2,1 dollar AS (Rp 29.000), bahkan 10 kali lebih murah dibanding Australia, 21 dollar AS (Rp 298.000) termahal di dunia. Dari analisis Mukhaer, rencana kenaikan tarif Cukai Harga Tembakau 12 % pada 2022 belum meningkatkan kenaikan harga jual eceran per batang, yang diperkirakan berbeda Rp 100 dari harga sebelumnya. (Yoga)


Potensi Penerimaan Dikalkulasi

30 Dec 2021

Pemerintah coba kallkulasi potensi penerimaan dari program pengungkapan sukarela, 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Tapi, pemerintah tegaskan, nilai penerimaan bukan target utama program pengungkapan sukarela. Menurut Dir Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (PPH) Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, target utama program pengungkapan sukarela untuk tingkatkan kepatuhan wajib pajak. Ditjen Pajak telah menelisik potensi harta kekayaan wajib pajak calon peserta program pengungkapan sukarela, berdasar data diterima otoritas pajak dari yurisdiksi / negara mitra melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) sejak 2018 hingga Desember 2020. Terdiri dari data saldo dan simpanan rekening milik 131.438 wajib pajak di system keuangan luar dan dalam negeri, juga data penghasilan 50.095 wajib pajak atas bunga, penjualan, dan penghasilan lainnya. Kasubdit Penyuluhan Pajak,  Direktorat PPH Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti memperkirakan total kekayaan berbasiskan data kedua klasifikasi tersebut mencapai Rp 1.346 triliun. (Yoga)


Sri Mulyani: Defisit APBN 2021 Berpotensi Hanya 5%

30 Dec 2021

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, momentum pemulihan ekonomi yang terus terakselerasi mendorong defisit APBN tahun ini berpotensi hanya 5% dari produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut jauh lebih rendah dari target APBN 2021 yang sebesar 5,7% dari PDB. Sri Mulyani menyebutkan, pemulihan ekonomi yang telah berjalan cukup cepat tercermin dari pendapatan  negara per November  yang meningkat cukup tajam yaitu 19,4% dengan penerimaan bea dan cukai diatas 25% serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatas 26%. Penerimaan negara yang melonjak tinggi salah satunya didorong oleh komoditas yang mengalami kenaikan harga atau commodity boom yaitu negara maju mengalami pemulihan ekonomi sehingga kebutuhan bahan-bahan mengalami lonjakan. (Yetede)

Pengembang Yakin Insentif PPN Properti Bisa Hingga Akhir 2022

30 Dec 2021

Pengembang Properti yakin insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti bisa diperpanjang hingga  akhir tahun tidak sebatas sampai Juni 2021. "Kami berterima kasih PPN DTP diperpanjang. Saya yakin maksud pemerintah baik dan nantinya diperpanjang sampai akhir 2022," kata Joko Suranto, ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat kepada Investor Daily, Kamis (30/12). Adapun perpanjangan insentif PPN DPT juga membantu pengembang dalam membuat perencanaan sekaligus mengeksekusinya, tutur Joko. Sementara itu Menko Arilangga Hartarto menyebut bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan PPN DTP "Untuk insentif fiskal, PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan ini disetujui oleh Bapak Presiden (tetapi) besarannya dikurangi," kata Arilangga. (Yetede)

Tak Lengah dengan Penerimaan Pajak

29 Dec 2021

Ditjen Pajak Kemenkeu catat penerimaan pajak sampai 26 Desember 2021 mencapai Rp 1.231,87 triliun atau 100,19 % target APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, lonjakan penerimaan sejumlah jenis pajak di pengujung tahun ini merupakan low base-effect imbas anjloknya penerimaan pajak pengujung tahun lalu. Realisasi penerimaan pajak hingga November 2021 mencapai Rp 1.082,6 triliun, jauh di bawah realisasi penerimaan pajak November 2019 yaitu Rp 1.312,4 triliun.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencapaian ini jadi modal positif bagi otoritas fiskal dalam optimalisasi penerimaan pajak di masa mendatang. Target penerimaan perpajakan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Instrumen pemerintah optimalkan penerimaan pajak ialah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemenkeu estimasi penerapan UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan 2022 sekitar Rp 130 triliun. (Yoga)


Perkara Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Meminta Saksi Kooperatif

29 Dec 2021

Dua orang saksi dari kalangan swasta tidak menghadiri panggilan penyidik terkait dengan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. KPK mengimbau kepada saksi Robert Iskandar dari pihak swasta atau pegawai PT Rigunas Agri Utama kooperatif memenuhi panggilan terkait dengan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan. KPK pada Senin (27/12) memanggil Robert Iskandar sebagai saksi untuk tersangka Wawan Ridwan (WR) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan tim penyidik. KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12).


Insentif Pajak Investasi, Tax Holiday Kehilangan Pamor

29 Dec 2021

Relevansi stimulus tax holiday terhadap kinerja investasi kian memudar. Hal itu tecermin di dalam serapan insentif yang terus turun kendati realisasi penanaman modal di Tanah Air mencatatkan performa yang cukup prima. Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2020 yang dirilis belum lama ini, alokasi untuk tax holiday pada 2020 hanya Rp681 miliar, anjlok hingga 60% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,7 triliun. Di sisi lain, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat total investasi yang masuk ke Indonesia sepanjang 2020 mencapai Rp826,3 triliun, melampaui target yang ditetapkan senilai Rp817,2 triliun. Artinya, tax holiday bukan lagi menjadi magnet investasi. Terlebih, realisasi Rp681 miliar itu hanya terserap untuk industri pionir.


Sanksi Mengintai Program Tax Amnesty Jilid II

29 Dec 2021

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) brtujuan memberi kesempatan WP mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui PPh berdasar pengungkapan harta. Untuk menguji kepatuhan WP, DJP mengawasi dengan data harta yang ada tentang asset keuangan dan non keuangan dari pihak ke 3.Pemerintah telah mengatur sanksi jika WP tak mengungkapkan harta sebenarnya, dalam Peraturan Menkeu (PMK) no 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan sukarela Wajib Pajak, yang diundangkan per 23 Desember 2021. Bagi peserta PPS kebijakan I atau peserta tax amnesty 2016/2017 yang sampai pps berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan, dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan 25 % badan, 30 % objek pajak dan 12,5 % WP tertentu ditambah sanksi 200 % (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak). Bagi peserta PPS kebijakan II atau peserta tax amnesty 2016-2020 yang sampai pps berakhir masih ada harta yang belum diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH), dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 % (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Yoga)