Politik dan Birokrasi
( 6631 )Alkindo Naratama Siapkan Capex Rp 385 M
PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO) menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (Capex) sebesar Rp 385 miliar pada 2022. Dana Capex akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas produksi usaha kertas coklat atau Brown Eco Manufactur (ECO) dengan memasang paper mechine 2 (PM2). Direktur Utama Alkindo Naratama Herwanto Susanto memperkirakan, penambahan kapasitas produksi ini bakal tuntas pada awal November 2022. Pasalnya, proses pemasangan PM 2 sudah dilaksanakan sejak 2021 dan instalasi PM 2 untuk industri yang berskala besar biasanya akan memakan waktu sekitar satu setengah tahun. "Proses terus berkelanjutan selama 24 jam dalam seminggu. Pemasangan mesin juga terus dilakukan berbarengan dengan sipil. Berbeda dengan industri lain yang umumnya sipil disiapkan ketika semuanya sudah jadi, lalu mesin datang. Sedangkan industri kertas tidak. Sipil akan terus datang, total yang datang sekitar 200-an kontainer dengan 10 kloter," terangnya.
2021, Dana Pemda Mengendap di Perbankan Naik 20,6%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan akhir 2021 sebesar Rp 113,38 triliun. Menkeu menyayangkan kembali melambatnya eksekusi belanja di pemerintah daerah. Padahal percepatan belanja daerah semestinya mampu mendorong perputaran uang di daerah, sehingga pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal. Berdasarkan data yang dimilikinya, nominal tertinggi dana pemda yang mengendap di perbankan berada di Jawa Timur yaitu mencapai Rp16,99 triliun, sedangkan yang terendah berada di Sulawesi Barat Rp 331,18 miliar. Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Harmusa Oktaviani mengatakan, seharusnya dalam kondisi pandemi Covid-19 ini anggaran daerah harus terserap optimal untuk mendukung perbaikan ekonomi. (Yetede)
Pemanis Baru Investasi RI
Pemerintah menambah pemanis baru untuk memancing minat investor melalui relaksasi penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang termuat di dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Insentif fiskal ini diyakini akan menarik penanaman modal lebih tinggi serta mendukung pemerataan investasi. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di level pemerintah daerah (pemda). Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan skema penghitungan PBB di dalam UU HKPD disusun lebih fleksibel sehingga meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
Optimisme serupa dikemukakan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi. Menurutnya, regulasi ini merupakan instrumen pendukung dari berbagai kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya untuk mendorong geliat investasi. Menurutnya, relaksasi PBB menjadi pemanis baru bagi investor yang sejauh ini telah memandang Indonesia sebagai tujuan alternatif penanaman modal. Wakil Ketum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simonjarang berharap kebijakan tersebut segera disosialisasikan agar pelaku usaha lebih memahaminya.
IKN & Kebijaksanaan Anggaran
Rencana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur akhirnya makin terang-benderang setelah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1). Kehadiran Undang-Undang IKN tersebut mengartikan pemindahan Ibu Kota ke Kaltim bersifat wajib, walaupun di kemudian hari terjadi pergantian pemerintahan. Payung hukum itu juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada semua pihak terkait, termasuk investor, yang ingin terlibat dalam proyek IKN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahapan pertama pembangunan serta pemindahan IKN, yakni 2022-2024, sangat kritis. Pemerintah akan melihat aspek pendanaan yang dapat menjadi pemicu momentum pembangunan selanjutnya. Namun, dia menegaskan anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi serta kapasitas APBN agar tetap sehat dan seimbang. Hal senada juga dikemukakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan agar pendanaan dan pembiayaan IKN tidak memberatkan APBN. Hal penting yang perlu diatur adalah seberapa besar kontribusi APBN, apa saja peruntukannya, dan bagaimana akan dipenuhi. Kebijaksanaan dalam pengelolaan anggaran ke depan akan menjadi kunci. Jangan sampai penganggarannya justru mengikis program-program penunjang kesejahteraan bagi masyarakat.
Anggaran Daerah, Pemerintah Pusat Perlu Turun Tangan
Pemerintah pusat diharapkan turun tangan mengatasi terlambatnya pengesahan RAPBD, dengan mempertemukan pemda dan DPRD karena keterlambatan pengesahan RAPBD disebabkan perbedaan persepsi mengenai pedoman penyusunan dan penetapan anggaran yang dikeluarkan Kemendagri. Berdasarkan data Kemendagri, hingga Selasa (18/1), lebih dari 100 pemda belum mengesahkan RAPBD 2022. Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Lukman Said mengatakan, keterlambatan. Lukman mengatakan, polemik muncul karena kurangnya sosialisasi petunjuk teknis penyusunan anggaran yang dikeluarkan Kemendagri. Keterlambatan pengesahan RAPBD mengakibatkan proyek pembangunan tak bisa cepat dilaksanakan sehingga merugikan masyarakat. Selain itu, gaji pegawai dan DPRD juga terlambat diberikan.
Stafsus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, Kemendagri telah mengeluarkan pedoman penyusunan APBD tahunan tepat waktu, pemda tinggal mengikuti pedoman tersebut. Tarik-menarik kepentingan antara pemda dan DPRD dalam pembahasan APBD adalah hal yang lumrah di negara demokrasi. Hampir seluruh provinsi menetapkan APBD tepat waktu, paling lambat 31 Desember 2021. Hanya APBD DKI Jakarta yang baru disahkan 13 Januari karena perbedaan tanggapan terhadap hasil evaluasi dariKemendagri. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman mengatakan, dalam penyusunan APBD, pemda harus fokus pada program prioritas. Hal yang tak kalah penting, pemda dan DPRD mesti memiliki komitmen politik yang sama. (Yoga)
Kemendesa PDTT Serap Anggaran 95 Persen
Serapan anggaran Kemendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) di 2021 tercatat Rp 2,94 triliun atau 95,42 % dari pagu Rp 3,8 triliun. ”Sisa anggaran yang belum terserap Rp 141 miliar dari belanja pegawai, seperti uang lembur, honorarium pendamping, paket meeting, dan perjalanan dinas,” ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (18/1). (Yoga)
Keterlambatan Pengesahan Ganggu Serapan APBD 2022
Bulan Januari 2022 memasuki pekan ke 3, tetapi lebih dari 100 rancangan APBD 2022 belum disahkan karena faktor keterlambatan dari pemda. Kondisi ini dikhawatirkan membuat serapan anggaran pemda terlambat sehingga pelayanan publik tidak maksimal. Adapun realisasi belanja APBD provinsi dan kabupaten/kota per 30 Desember 2021 sebesar 81,02 %. Stafsus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga, menyampaikan, sebagian besar APBD sudah disahkan. Berdasar data Sistem Informasi Pemda (SIPD), dari total 548 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, APBD 423 provinsi dan kabupaten/kota sudah ditetapkan dan mereka sudah memiliki Perda APBD. ”Biasanya kelambatan terjadi karena faktor di daerah. Bukan karena evaluasi Kemendagri,” kata Kastorius (17/1).
Menurut Ketua Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Nikson Nababan, salah satu faktor pengesahan APBD terlambat adalah pemda tersebut tidak ada kesepakatan dengan DPRD setempat. Keterlambatan ini berpengaruh pada serapan anggaran yang juga menjadi terlambat. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center Roy Salam mengatakan, keterlambatan penetapan APBD berdampak pada serapan anggaran sehingga bisa merugikan masyarakat karena layanan publik tidak maksimal pada awal tahun. Sekjen Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan mengatakan, sanksi penundaan pembayaran gaji terhadap eksekutif maupun legislatif yang daerahnya tidak mengesahkan APBD pada Desember, seharusnya ditegakkan. (Yoga)
Penjualan Mobil Baru Diprediksi Melesat
Insentif diskon pajak pertambahan nilai barang mewah kendaraan bermotor (PPnBM) kembali dilanjutkan pada 2022. Kebijakan ini diprediksi ampuh mengerek kendaraan beroda empat, khususnya katagori mobil murah dengan harga jual dibawah Rp 200 juta, atau katagori low-cost green car. Pasalnya, mobil tipe ini akan sepenuhnya ditanggung pemerintah selama tiga bulan pertama tahun ini. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan kepastian perpanjangan pemberian insentif pajak. "Perpanjangan insentif PPnBM mobil, meski tidak sebesar tahun kemarin, akan mampu mengurangi syok penjualan kendaraan penumpang akibat kenaikan harga on the road yang sangat tinggi," kata Febri. Sebab, tarif PPnBM segmen kendaraan penumpang kurang dari 10 orang dinaikkan dari sebelumnya 10% menjadi 15%. Relaksasi ini dinilai positif oleh perushaan penyelenggara pameran otomotif nasional. (Yetede)
Pemerintah Perpanjang Insentif PPnBM DTP Sektor Otomotif
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk sektor otomotif. Namun, berbeda dengan sebelumnya yang mendapat insentif PPnBM DTP 100% ditnggung pemerintah kali ini hanya untuk mobil dengan harga sampai dengan Rp 200 juta atau low cost green car (LCGC). Adapun saat ini PPnBM untuk kendaraan LCGC untuk harga Rp 200 juta sebesar 3%. Untuk kendaraan tersebut, PPnBM DTP di kuartal I mendapat 1% "Sedangkan di kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3%," Ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggar Hartarto. Sebelumnya, adanya insentif PPnBM DTP dinilai mampu mendorong pertumbuhan penjualan mobil sepanjang 2021. Direktur Pemasaran TAM Anton Jimmy Suwandi berharap, tahun ini pertumbuhan yang positif di 2021 bisa dipertahankan, sehingga market bisa tumbuh lebih baik. (Yetede)
Setoran PPh Tax Amnesty Mencapai Rp 303 Miliar
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga Jumat (14/1), sebanyak 4.284 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini populer dengan sebutan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II. Informasi saja, hingga kemarin, Ditjen Pajak sudah menerbitkan 4.596 surat keterangan untuk ribuan wajib pajak peserta tax amnesty. Total nilai harta bersih ribuan peserta program ini mencapai 2,61 triliun. Sementara penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang telah masuk ke kantong pemerintah sebesar Rp 303,13 miliar.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









