;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Insentif PPh Sektor Kesehatan Diperpanjang

12 Jan 2022

Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di bidang kesehatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan. Lebih lanjut, PMK 226/2021 memberikan insentif berupa PPN impor dan PPh Pasal 22 DTP kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan atau/pihak lain. 

Pembebasan pajak tersebut diberikan atas tiga hal. Pertama, impor atau perolehan barang kena pajak. Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan obat untuk penanganan pandemi. Adapun barang yang dibebaskan yakni PPh Pasal 22 Impor dan PPN impor. Yakni obat-obatan, peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan untuk perawatan pasien. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa PPh Final sebesar 0% atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. Artinya tenaga medis tak perlu membayar PPh Orang Pribadi (OP) atas jasa kesehatan yang dilakukan.



Terimpit Daya Beli, Inflasi dan Cukai

12 Jan 2022

Emiten produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) harus menaikkan harga jual rokok untuk menjaga kinerja keuangan tahun ini tetap solid. HMSP juga telah menyiapkan manuver bisnis agar bisa keluar dari berbagai tekanan pada bisnis rokok. HMSP juga memproduksi produk Iqos dengan merek Heets, yang merupakan official brand produk Marlboro. HMSP bahkan sudah menganggarkan belanja modal alias capital expenditure Rp 2,37 triliun untuk menyiapkan pabrik yang akan memproduksi Heets di Karawang. Produksi akan mulai pada kuartal IV-2022. Tiga tahun terakhir, kenaikan cukai setidaknya selalu di atas 10%. "Padahal pertumbuhan daya beli masyarakat pada periode yang sama hanya di kisaran low to mid single digit. Jadi penurunan margin di HMSP masih terjadi tahun ini," kata Michael 

Ekonomi Mulai Pulih, Retribusi Pajak kian Membaik

11 Jan 2022

Realisasi penerimaan pajak tahun 2021 memang moncer lantaran memenuhi target yang ditetapkan pemerintah dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, pengembalian pajak alias restitusi juga tinggi, bahkan mencetak rekor tertinggi selama lima tahun terakhir. Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi restitusi pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp 196,11 triliun. Realisasi ini naik 14,08% year on year (yoy). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menjabarkan besaran total restitusi 2021 terbagi ke tiga kategori. Pertama, realisasi restitusi yang berasal dari restitusi normal sebesar Rp 110,68 triliun, tumbuh 8,6% yoy, Kedua, restitusi dipercepat sebesar Rp 54,35 triliun, naik 25,10% yoy. Ketiga, restitusi dari upaya hukum sebesar Rp 31,08 triliun, melonjak 16,4% yoy. 

Menyoal Pengenaan Pajak NFT

11 Jan 2022

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berancang-ancang mengenakan pajak NFT alias Non-Fungible Token. Masyarakat yang melakukan investasi pada aset digital ini bakal wajib menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang dikumpulkan. Pemerintah menyatakan sama halnya dengan Bitcoin, aset NFT dan aset digital lainnya wajib dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak berdasarkan nilai pasarnya saat itu. Adapun, dasar ketentuan ini mengacu pada UU No. 36/2008 tentang PPh. 

Direktorat Jenderal Pajak berpandangan bahwa dasar pengenaan pajak di setiap transaksi aset digital, yang mulai naik daun belakangan ini, berpotensi menambah kemampuan ekonomis. Selain PPh, kajian perpajakan juga menyebutkan bahwa NFT juga berpotensi terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN dikenakan apabila instrumen investasi ini dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tak berwujud. Artinya, dengan batasan omzet tertentu, penjual NFT bisa ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).


Kemenkeu Insentif Pajak Bantu Selamatkan Dunia Usaha

11 Jan 2022

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawas Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah memberikan insentif  pajak dalam jumlah besar pada  kurun waktu 2020 hingga 2021 karena situasi pandemi yang luar biasa atau extraordinary. "Kalau menurut saya, sih ini salah satu tahun yang belum pernah kita beri semacam diskon gede-gedean  untuk perpajakan. Karena sifatnya extraordinary,mau tidak mau kami memberikan banyak insentif," kata dia dalam acara dialog Nyibir Fiskal BBKF, Senin (10/1). Nufransa mengatakan, APBN telah bekerja keras sebagai counter cyclical selama pandemi Covid-19.Untuk tahun ini kepastian insentif usaha yang berlanjut baru berupa PPN DTP untuk property yang akan diberikan hingga Juni 2022. Sementara untuk kapasitas insentif lainnya masih terus dilakukan kajian dan pembahasan oleh Kementerian Keuangan. (Yetede)

Lanjut, Subsidi Pajak Bunga Obligasi Negara

10 Jan 2022

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan subsidi pajak bagi investor surat utang pemerintah. Subsidi ini berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan surat utang negara (SUN) yang diterbitkan di pasar internasional. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.010/2021. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Dengan demikian, pemerintah memperpanjang subsidi PPh kepada investor SUN tahun 2022. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, PMK 123/2021 merupakan perubahan atas PMK 46/2018 yang tentang hal serupa. Pada PMK anyar ini, fasilitas PPh DTP diberikan atas penghasilan bunga SUN yang diterbitkan di pasar internasional dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain yang mendapat penugasan dalam rangka penerbitan serta pembelian kembali SUN di pasar internasional. Ia berharap, saat pemulihan ekonomi berlanjut di tahun ini, investor SUN dan pihak ketiga bisa mendapat stimulus ini untuk menggairahkan market obligasi negara. Kebijakan ini bisa mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Asa di Amnesty Pajak

10 Jan 2022

Program Pengungkapan Su­karela (PPS) wajib pajak atau Tax Amnesty 2022 men­jadi katalis positif bagi pemerintah untuk mendulang penerimaan pada tahun ini, di tengah keti­dak­pastian ekonomi akibat kemun­culan varian Omicron Covid-19. Optimisme pemangku kebijakan itu dilandasi dukungan kalangan pelaku usaha serta realisasi pelaporan yang hingga hari kedelapan program ini berlangsung dinilai memuaskan. Kendati demikian, efektivitas PPS masih diuji sejalan dengan minim­nya informasi yang diperoleh oleh kalangan pelaku usaha kelas atas sebagai wajib pajak yang disasar dalam program berdurasi 6 bulan ini. Dato Sri Tahir, pendiri Ma­yapada Group, menyatakan du­kungannya terhadap PPS. Me­nurut ‘alumnus’ Tax Amnesty 2016 ini, pemerintah memiliki dasar dan alasan yang kuat sehingga kembali menerbitkan kebi­jakan serupa dengan Peng­ampunan Pajak 5 tahun silam. “Pasti pemerintah mempunyai alas­an dan pertimbangan yang ma­tang, jadi ya harus didukung,” ujar­­­nya kepada Bisnis, pekan lalu.

Terlepas dari dukungan tersebut, tidak sedikit kalangan pebisnis yang masih awam dengan program pengungkapan harta secara sukarela ini. Hal ini berbeda jika diban­­ding­kan dengan Tax Amnesty 2016 yang dikampanyekan secara masif oleh pemerintah sehingga mampu menarik jumlah peserta yang lebih banyak. Kondisi ini juga berkorelasi dengan tingginya dana hasil repatriasi harta di dalam program tersebut. Selain itu, tarif tebusan di da­lam Tax Amnesty 2016 juga jauh lebih murah yakni 2%—5% untuk re­patriasi deklarasi dalam negeri, 4%—10% de­­klarasi luar ne­­geri, serta 0,5%—2% un­tuk UMKM dengan de­­klarasi harta lebih dari Rp10 miliar.



Penambahan Wakil Menteri Membebani Anggaran Negara

07 Jan 2022

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus (6/1) mengatakan, penambahan wamen jadi 24 posisi dapat menjadi beban politik dan menambah beban APBN, karena itu, ia mempertanyakan urgensi dan relevansi penambahan jabatan wamendagri. 

Menpan dan Reformasi  Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, Perpres No 114 Tahun 2021 tentang Kemendagri mengatur jabatan wamendagri ditetapkan Presiden Jokowi 30 Desember 2021. Diakui Tjahjo, penambahan jabatan wamen di Kemendagri menambah panjang deretan kursi wamen yang kosong. Dari 24 posisi wamen, 14 posisi telah diisi, 10 masih kosong, di antaranya wamen sosial, termasuk wamendagri yang baru ditetapkan lewat perpres. Tjahjo menjelaskan, menteri dan wamen merupakan jabatan politis, semua tergantung beban kerja kementerian dan kepentingan politik. 

Menurut Mensesneg Pratikno, tidak selalu posisi wamen diisi.  Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, jabatan wamen tidak perlu ada, sebab menurut Pasal 17 UUD 1945, presiden dibantu menteri, sedang penambahan posisi wamen hanya untuk membagi kekuasaan. (Yoga)


Tahir Tertarik Ikut Tax Amnesty II

06 Jan 2022

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih beken disebut tax amnesty jiid II sudah bergulir saat ini. Sudah ada lebih dari 700 wajib pajak yang ikut di program tersebut dengan jumlah harta yang diinfokan lebih dari Rp 40 miliar.

Tak cuma itu, beberapa konglomerat pun tertarik untuk mengikuti program PPS tersebut. Misalnya Sinta Khamdani serta keluarga Peter Sondakh. Kini, Tahir pun tertarik untuk bisa ikut kembali di program tersebut.


Membidik Setoran Pajak

05 Jan 2022

Otoritas fiskal meyakini  UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mempertebal kas negara. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) misalnya mendapat respon tinggi. Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani berkata, pengusaha akan memanfaatkan PPS terutama yang belum mengikuti program tax amnesty 2016, yang akan membantu pemerintah mengumpulkan pajak lebih maksimal. 

Pemerhati pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajri Akbar optimis tahun ini otoritas fiskal mampu menembus sasaran pajak seiring target dalam APBN yang moderat. Pada 2022 target penerimaan pajak dari pemerintah Rp 1.277 triliun, lebih rendah dari realisasi 2021 senilai Rp 1.265 triliun, artinya ada kesempatan mengulang pencapaian penerimaan pajak diatas 100 %. Jika pengawasan dari proses pemeriksaan hingga penindakan pelanggar pajak tetap maksimal tahun ini,  peluang mencapai target sangat terbuka. Efektifitas program kebijaksanaan dalam UU HPP juga jadi faktor penentu, pasalnya pemerintah menargetkan regulasi tersebut menambah penerimaan negara Rp 130 triliun. (Yoga)