;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Program Pengungkapan Sukarela, Uji Sakti Sanksi Tax Amnesty

28 Dec 2021

Menkeu Sri Mulyani, saat sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty II, mengancam “Boleh juga sih (tidak mengikuti PPS) . Tapi kalau saya menemukan harta anda, agak menghawatirkan sih konsekuensinya. Mau dikenakan sanksi 200%?.

Program yang diakomodasi UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jadi andalan pemerintah menggali potensi penerimaan negara. PPS sendiri lahir, atas permintaan pengusaha untuk menggulirkan program seperti tax amnesty jilid I, 5 tahun silam, dimana pengusaha kelas tanggung mulai panik dengan agresivitas petugas pajak melakukan penelusuran harta, karena harta mereka tidak terlalu besar, takut didenda. Sanksi yang akan dikenakan adalah PPh final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 % untuk WP Badan, 50 % untuk WP Orang Pribadi, 12,5 % bagi WP Tertentu, ditambah sanksi 200 % yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkap dalam tax amnesty 2016, sedang peserta PPS diluar tax amnesty 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan 50 % ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU KUP jika sampai PPS berakhir masih ada harta yang tidak diungkap. 

Sanksi bak pedang bermata dua, di satu sisi untuk menakut-nakuti WP mengungkap seluruh hartanya, disisi lain WP dapat melakukan langkah penghindaran denda. Karenanya ancaman sanksi perlu diiringi langkah antisipasi untuk menutup celah praktik penghindaran atau pengelakan pajak, hingga PPS berjalan efektif tahun depan. (Yoga)                                                            

Pengungkapan Sukarela Pajak Bakal Diminati

28 Dec 2021

Pemerintah menetapkan Permenkeu (PMK) No 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (WP) pada 22 Desember 2021, lalu mengundangkannya pada 23 Desember 2021, yang merupakan aturan pelaksanaan program pengungkapan sukarela dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berlaku 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor (27/12) optimistis animo WP berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela tinggi, pasalnya program ini memberi peluang WP terbebas dari sanksi administratif. Skema pengungkapan sukarela ini, pertama, pembayaran PPh berdasar pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan peserta program tax amnesty. Kedua, pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Direktur Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Eka Sila Kunsa Jaya menegaskan, jika WP dalam proses pemeriksaan hendak ikut program pengungkapan suka rela tahun depan, WP itu wajib menyelesaikan pemeriksaannya terlebih dahulu, agar tidak tumpang tindih dengan proses penegakan hukum perpajakan. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI, Prianto Budi Saptono memprediksi program pengungkapan sukarela diminati karena pengaturan tarif lebih rendah atas harta bersih yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan energi terbarukan. (Yoga)


Mengejar Penerimaan Negara hingga ke Laut

28 Dec 2021

Pemerintah gencar garap potensi ekonomi kelautan dan perikanan, targetnya dongkrak PNBP hingga 2024, dengan investasi serta tingkatkan produksi dan pemasaran. Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sebut program prioritas hingga 2024 yakni penangkapan ikan terukur untuk tingkatkan kesejahteraan nelayan dan PNBP, mengembangkan perikanan budidaya berbasis riset untuk meningkatkan ekspor, dan membangun kampung-kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal. Hingga 21 Desember 2021, total PNBP perikanan diterima KKP mencapai Rp 920 miliar, rekor tertinggi dalam sejarah, dan diklaim bisa menembus Rp 1 triliun karena ada potensi tagihan  di bidang perikanan tangkap senilai Rp 35 miliar, serta pemanfaatan ruang laut untuk eksplorasi minyak dan gas sebesar Rp 350 miliar.

Upaya mengejar pertumbuhan PNBP juga digarap lewat perikanan budidaya, salah satunya udang yang merupakan unggulan ekspor perikanan. Hingga 2024, KKP targetkan produksi udang naik dari 850.000 ton-900.000 ton secara tahunan menjadi 2 juta ton, serta nilai ekspor udang melonjak 250 %. Kenaikan PNBP dan upaya menggenjot PNBP sampai 2024 dinilai masih belum sejalan dengan perbaikan kesejahteraan nelayan, padahal usaha skala kecil mendominasi perikanan tangkap, kapal di bawah 30 GT 99 %i total kapal nelayan yang ada. Perikanan budidaya juga didominasi usaha kecil. Tambak udang,  didominasi tambak tradisional, yakni 247.803 ha atau 82,46 %. Mimpi mengejar produksi diharap tak sekadar berorientasi hasil dan penerimaan negara. Transformasi perikanan harus menyeimbangkan kemudahan usaha, kesejahteraan pelaku usaha, dan pengelolaan perikanan berkelanjutan. (Yoga)


Tax Amnesty Jilid II Siap Digelar Awal Tahun 2022

28 Dec 2021

Program pengungkapan Sukarela (PPS) WP atau tax amnesty jilid II siap digelar awal tahun hingga 30 Juni 2022. Menkeu menerbitkan PMK No 196/2021 tentang Tata Cara Pengungkapan Sukarela WP, yang jadi aturan pelaksana tax amnesty jilid II; dimana pertama, pengungkapan harta bersih diperoleh 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015, kedua, pengungkapan harta bersih diperoleh 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020. Pemerintah tawarkan tarif terendah 6 % dan tertinggi 30 namun jika ada harta yang luput diungkap, WP dikenai sanksi 200 % kewajiban, sebagaimana Pasal 18 UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Pemerintah juga tawarkan pilihan repatriasi harta di lusr negeri, dialihkan dan diinvestasikan ke sector pengolahan SDA atau energy terbarukan, maupun SBN, paling lambat 30 September 2023. Wamenkeu Suahasil Nazara menyatakan pemerintah tak menargetkan nilai tax amnesty jilid II. Ketua Apindo Bidang Kebijaksanaan Publik Sutrisno Iwantono menilai banyak pengusaha dan masyarakat luas belum paham aturan tax amnesty jilid II, hingga perlu sosialisasi. Ketum Kadin Arsjad Rasyid berjanji, Kadin akan dorong anggota mengikuti program ini. (Yoga)


Setoran Pajak Melampaui Target, Bonus Aparat Pajak Menanti

28 Dec 2021

Tahun depan pejabat struktural eselon I alias Dirjen Pajak dan pelaksana lainnya akan menerima tunjangan kinerja 100 % sebagai hadiah kinerja penerimaan pajak 2021 yang melampaui target APBN sebelum tutup tahun. Menkeu Sri Mulyani (27/12) berkata penerimaan pajak hingga 26 Desember 2021 sebesar Rp 1.231.87 triliun, melampaui target APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun atau 100,19 %. 128 KPP mencapai penerimaan lebih dari 100 % target masing-masing KPP dan setidaknya 7 Kanwil berhasil melampaui target, diantaranya Kanwil DJP Jaksel I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Sulut, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. Dirjen Pajak Suryo Utomo senang atas kinerja DJP setelah 12 tahun penantian dalam mencapai target. Mengacu Perpres No 37 Tahun 2015, besaran tunkin tertinggi Rp 117,38 juta untuk pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27, tunkin terendah Rp 5,36 juta untuk pelaksana peringkat jabatan 4. Namun berdasar Peraturan Menkeu (PMK) No 211 Tahun 2017 diatur, besaran bonus paling banyak 10 % lebih rendah sampai dengan paling banyak 20 % lebih tinggi besaran tunkin dalam lampiran Perpres. (Yoga)  


Laporan Belanja Perpajakan 2020, Daya Serap Insentif Rendah

27 Dec 2021

Pemerintah mengkonfirmasi, serapan insentif perpajakan 2020 sangat rendah, hanya Rp 234,8 triliun atau 1,52 % dari PDB, kendati pelaku usaha membutuhkan gairah fiskal untuk merangsang aktifitas bisnis, tercermin dalam laporan realita belanja perpajakan atau tax expenditure yang mencatat angka terendah dalam 3 tahun terakhir. Realisasi itu turun 13,7 % dibanding 2019 dengan total belanja perpajakan Rp 272,1 triliun atau 1,72 % PDB. Kontras dengan segudang insentif pemerintah untuk meringankan beban WP menghadapi resesi tahun lalu. Insentif itu diantaranya PPh Pasal 21, PPH Pasal 22, impor, angsuran PPh Pasal 25 hingga restitusi PPN, belum lagi insentif regular seperti tax holiday dan tax allowance. Kepala BKF Kemenkeu Febri Kacaribu menyebut, turunnya realisasi belanja perpajakan disebabkan banyaknya pelaku usaha tidak memanfaatkan fasilitas yang disediakan otoritas fiskal disebabkan menurunnya konsumsi dan profitabilitas perusahaan akibat pandemic Covid-19 hingga menurunkan bisnis pemajakan. Belanja perpajakan terbesar dikucurkan untuk PPnBM yang tahun lalu mencapai 59,8 %, setara Rp. 140.4 triliun. Kepada Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmadrin Noor menjelaskan, total belanja tehun lalu sudah termasuk pajak untuk penanganan dampak Covid-19, namun terdapat berbagai insentif perpajakan lain yang tak masuk belanja perpajakan karena hanya menggeser pemenuhan WP, diantaranya pembebasan PPh Pasal 22 serta pengembalian pendahulun PPN. (Yoga)


Efektivitas Subsidi Pajak Tahun 2022 Dikaji

27 Dec 2021

Berdasar laporan Kemenkeu rincian realisasi insentif; pertama, PPh ditanggung pemerintah (DTP) untuk 87.086 pemberi kerja. Kedua, PPh final UMKM DTP 134.922 UMKM. Ketiga, Pembebasan PPh 22 Impor untuk 9.601 WP. Keempat, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 58.057 WP. Kelima, pengembalian pendahuluan PPN untuk 2.778 WP. Keenam, penurunan tarif PPh badan manfaat untuk semua WP. Ketujuh, PPN DTP Properti untuk 941 penjual. Kedelapan PPnBM DTP mobil untuk 6 merek. Kesembilan, PPN dalam negri sewa outlet 885 WP. Kesepuluh, bea masuk DTP untuk impor Rp 4.51 triliun. Berbagai insentif pajak dinikmati masyarakat mulai UMKM, konsumen juga perusahaan, kata Menkeu Sri Mulyani. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah masih mengkaji pemberian insentif pajak tahun depan, terutama dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. (Yoga)


Satgas Akan Terus Kejar Piutang Dana BLBI

24 Dec 2021

Sejak dibentuk April lalu, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI menyita 1.312 hektar lahan serta membukukan PNBP Rp 313,9 miliar. Yang terbaru, Satgas BLBI menyita aset Grup Texmaco yang memiliki utang Rp 29 triliun dan 80,5 juta dollar AS. Menkopolkam Mahfud MD  (23/12) memaparkan, pada penagihan tahap I, Satgas BLBI membukukan PNBP Rp 313,9 miliar, penguasaan aset fisik 8.329.412,346 meter persegi lahan. Dari penagihan tahap II, Satgas memperoleh aset jaminan dari obligor, yakni SS, berupa lahan 100.848 meter persegi. Kemudian Satgas menyita aset jaminan Grup Texmaco berupa 587 bidang tanah di lima daerah, seluas 4.794.202 meter persegi. Mahfud menegaskan, Satgas terus berupaya mengembalikan dana BLBI melalui berbagai upaya hukum, seperti pemblokiran dan penyitaan, juga menyiapkan sanksi administratif dan keperdataan, termasuk pidana. Awal April lalu, sisa piutang BLBI mencapai Rp 110 triliun. Satgas diberi waktu hingga 31 Desember 2023 untuk menagih seluruh sisa piutang tersebut. (Yoga)


PMK dan Infrastruktur Pendukung PPS dalam Finalisasi

23 Dec 2021

Dirjen Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) butuh pendukung yaitu, aturan petunjuk teknis yang tertuang dalam peraturan menkeu (PMK) dan aplikasi elektronik sebagai saluran utama memanfaatkan kebijaksanaan PPS. Selain itu PPS perlu dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) karena akan dilakukan secara daring. Bulan ini DJP melakukan uji coba user acceptance test terhadap aplikasi PPS dan uji coba infrastruktur pendukung lainnya. Suryo menambahkan pihaknya mempersiapkan NIK menjadi NPWP untuk mempermudah masyarakat mengurus kewajiban pajaknya. (Dini)


PNBP Kelautan dan Perikanan Tembus 1 Triliun

23 Dec 2021

Tahun ini Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencetak rekor PNBP, menembus 1 triliun. Capaian PNBP itu terjadi seiring perbaikan tata kelola sektor kelautan dan perikanan khususnya bisang perikanan tangkap dan pengelolaan ruang laut. Mentri KP Sakti Wahyu Trenggono saat Bincang Bahari Edisi Spesial Bertajuk Catatan Akhir Tahun 2021 dan Program Ekonomi Biru 2022 (22/12) berkata, potensi tagihan PNBP migas akan dikejar karena penarikan PNBP memitigasi aktivitas eksplorasi yang dilakukan. Mesti cetak rekor, PNBP sector kelautan dan perikanan bisa meningkat tahun berikutnya sebab ada program terobosan KKP pada 2022, yaitu penerapan kebijakan penerapan terukur 11 wilayah pengelolaan perikanan  Negara Republik Indonesia (WPPNRI), pengembangan perikanan budidaya komoditas berorientasi ekspor (udang, kepiting, lobster dan rumput laut), serta pembangunan kampong budidaya berbasis kearifan lokal. (Dini)