Program Pengungkapan Sukarela, Uji Sakti Sanksi Tax Amnesty
Menkeu Sri Mulyani, saat sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty II, mengancam “Boleh juga sih (tidak mengikuti PPS) . Tapi kalau saya menemukan harta anda, agak menghawatirkan sih konsekuensinya. Mau dikenakan sanksi 200%?.
Program yang diakomodasi UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) jadi andalan pemerintah menggali potensi penerimaan negara. PPS sendiri lahir, atas permintaan pengusaha untuk menggulirkan program seperti tax amnesty jilid I, 5 tahun silam, dimana pengusaha kelas tanggung mulai panik dengan agresivitas petugas pajak melakukan penelusuran harta, karena harta mereka tidak terlalu besar, takut didenda. Sanksi yang akan dikenakan adalah PPh final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 % untuk WP Badan, 50 % untuk WP Orang Pribadi, 12,5 % bagi WP Tertentu, ditambah sanksi 200 % yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkap dalam tax amnesty 2016, sedang peserta PPS diluar tax amnesty 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan 50 % ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU KUP jika sampai PPS berakhir masih ada harta yang tidak diungkap.
Sanksi bak pedang bermata dua, di
satu sisi untuk menakut-nakuti WP mengungkap seluruh hartanya, disisi lain WP
dapat melakukan langkah penghindaran denda. Karenanya ancaman sanksi perlu
diiringi langkah antisipasi untuk menutup celah praktik penghindaran atau
pengelakan pajak, hingga PPS berjalan efektif tahun depan. (Yoga)
Tags :
#Peraturan PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023