Politik dan Birokrasi
( 6631 )Tahir Tertarik Ikut Tax Amnesty II
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau lebih beken disebut tax amnesty jiid II sudah bergulir saat ini. Sudah ada lebih dari 700 wajib pajak yang ikut di program tersebut dengan jumlah harta yang diinfokan lebih dari Rp 40 miliar.
Tak cuma itu, beberapa konglomerat pun tertarik untuk mengikuti program PPS tersebut. Misalnya Sinta Khamdani serta keluarga Peter Sondakh. Kini, Tahir pun tertarik untuk bisa ikut kembali di program tersebut.
Membidik Setoran Pajak
Otoritas fiskal meyakini UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mempertebal kas negara. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) misalnya mendapat respon tinggi. Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani berkata, pengusaha akan memanfaatkan PPS terutama yang belum mengikuti program tax amnesty 2016, yang akan membantu pemerintah mengumpulkan pajak lebih maksimal.
Pemerhati pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajri Akbar optimis tahun ini otoritas fiskal mampu menembus sasaran pajak seiring target dalam APBN yang moderat. Pada 2022 target penerimaan pajak dari pemerintah Rp 1.277 triliun, lebih rendah dari realisasi 2021 senilai Rp 1.265 triliun, artinya ada kesempatan mengulang pencapaian penerimaan pajak diatas 100 %. Jika pengawasan dari proses pemeriksaan hingga penindakan pelanggar pajak tetap maksimal tahun ini, peluang mencapai target sangat terbuka. Efektifitas program kebijaksanaan dalam UU HPP juga jadi faktor penentu, pasalnya pemerintah menargetkan regulasi tersebut menambah penerimaan negara Rp 130 triliun. (Yoga)
Pemajakan Aset Digital, Investor NFT Wajib Bayar PPh
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pengenaan PPh pada NFT mengacu pada UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Neil menambahkan, aset digital tersebut wajib dilaporkan dalam SPT wajib pajak (WP). Secara teori, pengenaan pajak NFT mencakup PPh Pasal 21 dengan asumsi pendapatan dari transaksi aset tersebut tergolong sebagai penghasilan dan menambah kemampuan ekonomi. NFT juga berpotensi dikenakan PPN, apabila dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tidak berwujud. Artinya, dengan batasan omzet tertentu penjual NFT bisa ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Wakil Direktur Pusat Kebijakan Administrasi Pajak Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) Julian Jarige mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan peraturan perpajakan NFT. (Yoga)
Stimulus Fiskal 2022, Reduksi Insentif Kontraproduktif
Rencana pengetatan insentif tahun ini dikhawatirkan kontra produktif semangat pemerintah dan dunia bisnis memanifestasi pemulihan ekonomi. Faktanya pelaku usaha masih butuh intervensi fiskal dari pemerintah untuk merangsang ekonomi, tercermin dari penyerapan insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yang melampaui pagu. Kemenkeu catat stimulus fiskal dunia usaha Rp 67,7 triliun, setara 107,7 % pagu Rp 62,83 triliun. Insentif yang banyak digunakan adalah PPh Pasal 22 impor senilai Rp 17,38 triliun, PPh Pasal 25 senilai 26,89 triliun dan restitusi PPN senilai 6,13 triliun.
Ekonom Institute for Developmment of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti berkata, pariwisata serta industri penunjang seperti hotel, restoran dan kafe masih membutuhkan kemudahan fiskal. Adapun insentif yang tidak berlanjut adalah PPh Pasal 25 dan PPN BM kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah. Selain itu pemerintah akan menghapus stimulus perdagangan ritel dan restoran yang dianggap telah bangkit dari keterpurukan akibat Covid-19. Terlihat dari anggaran PEN 2022 yang hanya Rp 414,1 triliun dan berfokus pada, bidang kesehatan Rp 117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp 154,8 triliun dan pemulihan ekonomi Rp 141,4 triliun. (Yoga)
Wajib Pajak Tajir Belum Ikut Program Tax Amnesty II
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut tax amnesty jilid II telah bergulir. Program pengungkapan harta benda wajib pajak (WP) ini mulai berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Perkembangan terakhir dalam empat hari sejak dibuka, Selasa (4/1), pukul 18.30 ada 752 WP yang mengikuti tax amnesty dengan hasil penerimaan negara Rp 46,11 miliar. Dengan asumsi rata-rata wajib pajak membayar tarif pajak tax amnesty pertama,menghasilkan deklarasi harta Rp 4.884,26 triliun dari 973.426 peserta. Ditjen Pajak tidak patah arang. Neilmadrin mengajak seluruh lapisan masyarakat mengikuti tax amnesty jilid II. Meski tak semini tarif tax amnesty I, PPh final yang ditawarkan lebih rendah dari PPh yang berlaku saat ini, yakni orang pribadi tertinggi yang berlaku saat ini 35%. Para pengusaha akan mengikuti program tax amnesty. Terutama pengusaha yang belum sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan. (Yetede)
Harga Komoditas Ungkit Penerimaan Bukan Pajak
Saat pandemi Covid-19, pemerintah masih sanggup mendongkrak penerimaan pajak yang moncer, Kementerian Keuangan juga mencatat penerimaan negara bukan (PNBP) yang positif sepanjang 2021. Diperiode tersebut, Kemenkeu melaporkan PNBP sepanjang 2021 sebesar Rp452 triliun atau melesat 151,6% dari target APBN 2021 yang dipatok Rp298,20 triliun. "Ini lonjakan luar biasa. Angka ini juga melampaui pra Covid-19 2019 sebesar 490 triliun." kata Sri Mulyani. saat Konferensi Pers Realisasi APBN 2021, Senin (3/1). Kemudian untuk pendapatan PNBP lainnya mencapai Rp 151,1 triliun atau 138,4% dari target APBN dan naik 35,9%. Hasil tersebut terdorong oleh kenaikan pendapatan dari Hak Negara lainnya (penjualan hasil tambang dan domestic market obligation migas). Kenaikan juga terjadi pada Badan Layanan Umum (BLU) Lonjakan tersebut imbas dari kenaikan harga CPO. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pendapatan PNBP di 2022 bakal masih ada ketidak pastian. Misalnya kebijakan larangan ekspor batu bara pada Januari 2022 yang bisa mempengaruhi penerimaan PNBP dari sektor non migas. (Yetede)
Pengungkapan Sukarela Dimulai, Instrumen Penunjang Masih Rentan
Infrastruktur penunjang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) atau Tax Amnesty II mendesak untuk diperkokoh untuk mengamankan dana hasil repatriasi harta dalam kebijakan yang dilaksanakan 1 Januari-30 Juni 2022. Kami akan menyiapkan infrastruktur penunjang PPS, kata Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (3/1). Mengacu Peraturan Menkeu (PMK) No 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara PPS WP yang menjadi aturan turunan UU No 7/2021 tentang Harmonisai Peraturan Perpajakan (HPP), holding period ditetapkan 5 tahun.Tapi hanya 2 investasi dari pemerintah untuk menampung dana repatriasi, yaitu Surat Berharga Negara (SBN) yang dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama, dan investasi pada penghiliran SDA atau renewable energy yang dilakukan dengan pendirian usaha baru atau penyertaan modal. SBN rentan dalam menampung dana repatriasi karena potensi dana dialihkan ke luar negeri setelah holding period cukup besar. Investasi fisik ampuh menahan dana repatriasi, tapi imbal hasilnya butuh waktu lama sehingga minat peserta PPS terbatas.
Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation (CITA) Fajri Akbar mengatakan holding period PPS lebih lama dari tax amnesty 2016 yang hanya 3 tahun, tapi tak menjamin dana repatriasi bertahan di dalam negeri setelah 5 tahun, karena investasi masih terbatas. Terkait celah perdata, Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI, Prianto Budi Saptono menilai klausul ini beresiko menghambat partisipasi pengusaha sasaran PPS. Terlepas dari berbagai kerentanan tersebut, Menkeu Sri Mulyani optimis PPS meningkatkan penerimaan negara. Hingga kemarin total peserta PPS sebanyak 325 WP dengan PPh Final Rp 33,68 miliar. (Yoga)
Defisit APBN 2021 di Bawah Target
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, defisit Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2022 mencapai Rp 783,7 triliun atau 4,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB) (unaudited). Defisit ini lebih rendah dibandingkan 2020 yang tercatat sebesar Rp 947 triliun atau 6,14% maupun target 2021 yang ditetapkan 5,7% dari PDB. Sedangkan belanja negara sepanjang tahun 2021 sebesar Rp 2.786,8 triliun lebih tinggi Rp 36,7 triliun dari target APBN 2021 Rp2.759,0 triliun. Sri Mulyani menjelaskan, motor penggerak belanja pada tahun lalu adalah belanja Kementerian/Lembaga (k/L) yang masuk kedalam belanja pemerintah pusat. Sementara itu, penerimaan pajak tahun lalu tercatat mencapai Rp1.2775 triliun atau tumbuh 19,2%, bahkan mencapai 103,9%. "Pajak ini tumbuh 19,2%, bayangkan tahun lalu kita terpukul, seluruh pembayaran pajak kita tiarap di 19,6%," kata Sri Mulyani. (Yetede)
2021, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksikan Capai 3,7%
Menteri Keuangan Sri Mulyani memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2021 hanya akan mencapai 3,7%, lebih rendah dari yang dipatok dalam APBN menyentuh 5%. Namun pemulihan ekonomi kembali menguat didukung oleh penanganan pandemi yang baik sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat. "Kinerja manufaktur 53,5 pada September ini juga pada ekspansi, dan ekspor kita 49,7%, growth dan impor 52,6%. Konsumsi listrik tumbuh 14,5% untuk industri , industri sudah bergerak dan penggunaan listrik sudah positif."Jelas Sri Mulyani dan kembali melanjutkan "Pada kuartal IV-2021 mudah-mudahan bisa mencapai 5%, dan keseluruhan tahun kira-kira nanti kisaran 3,4 dan 5," tuturnya. Selanjutnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika juga masih menguat pada level Rp 14.312 dibandingkan asumsi makro sebesar Rp.14.600. Tingkat suku bunga surat beharga negara (SBN) 10 tahun tercatat 6,35% dibandingkan asumsi makro sebesar 7,3%. (Yetede)
195 Orang Laporkan Harta Rp 169,9 M
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sudah ada sekitar 195 wajib pajak (WP) yang melaporkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Pajak penghasilan yang dilaporkan Rp 21,99 miliar dari harta Rp 169,9 miliar.
Hingga Senin (3/1) pukul 15.00 WIB, ada tambahan baru wajib pajak yang melaporkan hartanya, yakni mencapai 326 wajib pajak.
la meminta seluruh wajib pajak yang belum melaporkan harta segera memanfaatkan program tax amnesty jilid II. Sebab, tarif PPh final yang dibayar akan lebih rendah dibanding denda sebesar 200 persen.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menambahkan, pemerintah sudah memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan mengakses aplikasi PPS. Dia berharap banyak nilai pajak penghasilan yang terkumpul dari program ini.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









