Memaknai Pergeseran Perspektif Pemajakan di Indonesia
Ada pergeseran pemajakan oleh pemerintah termasuk melalui UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu dari pemajakan berbasis penghasilan menjadi konsumsi, yang memberi insentif individu bekerja lebih keras dan produktif karena tarif pajak marjinal lebih rendah.
Pergeseran ini harus terus dievaluasi agar insentif terhadap penghasilan dan disinsentif terhadap konsumsi dapat memacu naiknya tabungan masyarakat yang meningkatkan investasi, terutama di sektor riil dan berorientasi ekspor. Kehadiran UU HPP diharapkan menjadi stimulus pembenahan kinerja pajak menyeluruh demi terciptanya efisiensi, produktivitas, profitabilitas, dan daya saing. (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023