Siap-Siap Rezim Baru Pajak Penghasilan Berlaku
Bersiaplah!. Kurang dari dua pekan, rezim pajak baru akan dimulai. Banyak kebijakan baru bidang pepajakan yang berlaku di 2022. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty serta mengimplementasikan tarif baru maupun menarik pajak objek pajak baru. Pertama, kebijakan PPH orang pribadi. Pemerintah mengincar pajak penghasilan orang super kaya dengan penghasilan diatas 5 miliar per tahun.
Kedua, masih menyasar orang-orang kaya, pemerintah juga akan mengenakan pajak atas penghasilan non uang alias natura atas fasilitas eksekutif perusahaan dengan level menajerial keatas. Ketiga, pajak juga akan menyasar korporasi. Pemerintah menetapkan tarif PPH badan 22%, batal turun dari kebijakan semula 20%. Keempat, pemerintah memberikan keringanan untuk pengusaha pribadi dengan omzet kecil atau dalam artian fasilitas untuk UMKM. Dalam hal ini pemerintah tidak mengenakan PPh untuk omzet mereka sampai Rp 500 juta.
Tags :
#Pajak PenghasilanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023