Pengungkapan Sukarela Pajak Bakal Diminati
Pemerintah menetapkan Permenkeu (PMK) No 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (WP) pada 22 Desember 2021, lalu mengundangkannya pada 23 Desember 2021, yang merupakan aturan pelaksanaan program pengungkapan sukarela dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berlaku 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor (27/12) optimistis animo WP berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela tinggi, pasalnya program ini memberi peluang WP terbebas dari sanksi administratif. Skema pengungkapan sukarela ini, pertama, pembayaran PPh berdasar pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan peserta program tax amnesty. Kedua, pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Direktur Penegakan Hukum DJP Kemenkeu Eka Sila Kunsa Jaya menegaskan, jika WP dalam proses pemeriksaan hendak ikut program pengungkapan suka rela tahun depan, WP itu wajib menyelesaikan pemeriksaannya terlebih dahulu, agar tidak tumpang tindih dengan proses penegakan hukum perpajakan. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal UI, Prianto Budi Saptono memprediksi program pengungkapan sukarela diminati karena pengaturan tarif lebih rendah atas harta bersih yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan energi terbarukan. (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023