Politik dan Birokrasi
( 6583 )Fiskal & Moneter Ketat Harus Hati-Hati
Tahun 2022 menjadi momentum bagi otoritas fiskal maupun moneter untuk memperketat kebijakannya di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Namun pengetatan yang dilakukan harus hati-hati, agar jangan sampai menekan kelompok masyarakat menengah ke bawah yang saat ini belum kembali pulih. Dari sisi fiskal, pengetatan dilakukan dengan mengembalikan defisit anggaran. Targetnya, tahun 2023 mendatang, defisit fiskal bisa ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dari sisi moneter, pengetatan dilakukan melalui pengurangan likuiditas perbankan dengan menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM). Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai, pengurangan likuiditas oleh BI tak berpengaruh terhadap target-target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), khususnya pembiayaan. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, normalisasi kebijakan otoritas moneter dan otoritas fiskal harus dilakukan secara hati-hati.
Guyuran Insentif Proyek Pengolahan Batubara
Untuk menggenjot produk bernilai tambah, pemerintah menyiapkan sederet insentif kepada produsen batubara yang mengembangkan produk hingga ke hilir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan: Ada enam insentif dan dukungan regulasi yang disiapkan. Antara lain, pertama, pemerintah akan mengurangi tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%. Kedua, ketentuan harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah (gasifikasi) di mulut tambang. Ketiga, adanya regulasi jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang khusus digunakan sebagai pasokan batubara untuk gasifikasi. Dari sini, masa berlaku IUP akan diberikan sesuai umur ekonomis industri gasifikasi batubara. Empat, pemerintah juga merancang kebijakan tax holiday-Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara. Lalu, kelima ada pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa pengolahan batubara menjadi sebesar 0%
Pengusaha Tunggu Batas Akhir Tax Amnesty Jilid II
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias tax amnesty jilid II, hampir satu bulan terlaksana. Namun, peserta yang berpartisipasi dalam program ini, masih terbatas. Dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty mencapai 7.417 hingga 25 Januari 2022. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak telah menerbitkan 8.098 surat keterangan. Sementara itu, nilai harta bersih yang telah diungkapkan mencapai Rp 6,04 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 4,98 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 644,70 miliar merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani memperkirakan lebih banyak wajib pajak yang mengikuti tax amnesty mendekati batas akhir pelaksanaan program. "Karena waktu tax amnesty jilid I senangnya last minute, kebut semalam. Saat ini memang terlalu dini," kata Hariyadi, Selasa (25/1).
Babak Baru Kompromi Cukai
Kalangan pengusaha meminta pemerintah tak sekadar menunda pengenaan cukai atas plastik dan minuman berpemanis, tetapi membatalkan rencana tersebut karena dinilai dapat menggerus daya saing produk lokal. Sekjen Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan penerapan cukai plastik akan membuat peta persaingan industri hilir menjadi tidak sehat. Menurutnya akan ada banyak barang impor yang memanfaatkan selisih harga. Selain itu, pelaku industri juga mau tidak mau harus berinvestasi lagi untuk mesin pabrik agar mampu menghasilkan produk yang sesuai dengan kriteria barang kena cukai (BKC) baru.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengatakan cukai plastik dan minuman berpemanis tidak akan diberlakukan selama daya beli masyarakat dan dunia bisnis masih membutuhkan dukungan fiskal. Jika kondisi pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat masih rentan maka pungutan atas kedua BKC baru itu akan dilakukan pada tahun depan. “Perlu kita pertimbangkan secara komprehensif kondisi pemulihan ekonomi nasional. Akan tetapi jika belum pas kita sesuaikan pada 2023,” kata Askolani awal pekan ini.
Polemik Pembiayaan Negara Dari PEN
Setelah rencana pemindahan ibu kota negara diumumkan, kalkulasi pemerintah terkait biaya yang dibutuhkan adalah Rp 466 triliun, sumber pendanaannya dari kerja sama pemerintah dengan badan usaha Rp 254,4 triliun atau 54,6 %, dari APBN sebesar Rp 89,5 triliun (19,2 %) dan dari pihak swasta Rp 122,1 triliun (26,2 %). Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah bisa mendesain kebutuhan awal terutama pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur IKN masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2022.
Pada 19 Januari 2022, sehari setelah RUU IKN disahkan, Menkeu Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI menyampaikan kenaikan anggaran program PEN 2022 menjadi Rp 455,62 triliun, yang dipengaruhi perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air yang mulai meningkat akibat varian Omicron. Anggaran PEN 2022 dikerucutkan menjadi kluster penanganan kesehatan Rp 122,5 triliun, kluster perlindungan social Rp 154,8 triliun dan kluster penguatan pemulihan ekonomi dengan alokasi Rp 178,3 triliun. Mengacu skenario awal kebutuhan pembiayaan IKN dengan APBN sebesar 19,2 % dari Rp 466 triliun, setara 50 % alokasi dana kluster pemulihan ekonomi PEN 2022 yang pagunya Rp 178,3 triliun.
Untuk tahun 2022, target defisit anggaran 4,85 %, diharapkan realisasinya pada akhir tahun bisa di bawah angka tersebut. Namun, hal ini memiliki tantangan yang besar, terutama jika anggaran PEN kembali naik sewaktu-waktu akibat tuntutan penanganan Covid-19 dan pembiayaan pembangunan / pemindahan ibu kota negara baru. Anggaran belanja pemerintah yang meningkat berpotensi memperlebar defisit anggaran. (Yoga)
2022 Tahun Terakhir Defisit Anggaran Diatas 3 Persen
Pemulihan ekonomi membuka peluang defisit anggaran tahun depan bisa kembali di bawah 3 % dari PDB. Hingga akhir tahun 2021, realisasi pendapatan negara mencapai Rp 2.000,3 triliun atau 114,9 % dari target. Adapun realisasi anggaran belanja Rp 2.786,8 atau 101,3 %, defisit anggaran 4,65 % dari PDB, lebih rendah dari tahun sebelumnya 5,78 %, untuk program PEN 2021, realisasi sementara sebesar Rp 658,6 triliun atau 88,43 % dari pagu. Menurut Menkeu Sri Mulyani, realisasi pendapatan negara yang melebihi 100 % merupakan recovery dan rebound yang sangat kuat di tengah situasi yang masih pandemi dengan ancaman dari varian Delta dan Omicron.
Pada tahun terakhir pelonggaran defisit anggaran atau tahun 2022, anggaran pendapatan dalam APBN Rp 1.846,14 triliun, lebih tinggi dibandingkan target 2021. Anggaran belanja Rp 2.714,16 triliun sehingga defisit anggaran Rp 868,02 triliun atau 4,85 % dari PDB. Angka defisit anggaran 2022 yang diturunkan merupakan upaya pemerintah secara bertahap menyesuaikan besaran defisit anggaran sesuai amanat dari perppu untuk kembali ke batas 3 % pada 2023. Dampak pemberlakuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan berpotensi memberikan tambahan penerimaan, juga ada peluang penerimaan dari pengembalian aset eks BLBI. Sementara dari sisi belanja, alokasi dana PEN tidak sebesar dua tahun sebelumnya, yaitu Rp 455,62 triliun atau turun 38,8 %. (Yoga)
Tak Masuk di PEN, Belanja Ibukota Negara ada di PUPR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, anggaran pembangunan ibukota negara (IKN) baru, tak masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Pembangunan IKN baru akan menggunakan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Terkait IKN, anggarannya ada di PUPR dan memang diperkirakan fase pertama dibutuhkan dana Rp 45 triliun. Namun, secara bertahap, tergantung kebutuhan dan progres," kata Airlangga, Senin (24/1). Asal tahu saja, alokasi anggaran PEN tahun ini mencapai Rp 451,64 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari rencana awal yang sebesar Rp 414,1 triliun Secara terperinci, anggaran klaster kesehatan mencapai Rp 125,97 triliun, klaster perlindungan sosial mencapai Rp 150,8 triliun, dan klaster penguatan pemulihan ekonomi mencapai Rp 174,8 triliun.
Turunan UU No 7/2021 Tentang HPP Masih Dibahas
Pemerintah segera menertibkan dua aturan turunan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kedua beleid masih ada di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Asal tahu saja, pemerintah bakal menertibkan 48 aturan turunan UU HPP. Perinciannya, 10 aturan pada klaster KUP, sembilan pada klaster PPh, 21 aturan klaster pajak pertambahan nilai (PPN), satu aturan pada klaster Program Pengungkapan Sukarela, empat aturan klaster pajak karbon, dan tiga aturan klaster cukai. Hingga saat ini, baru ada satu aturan turunan pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 terkait pelaksanaan tax amnesty .
Alkindo Naratama Siapkan Capex Rp 385 M
PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO) menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (Capex) sebesar Rp 385 miliar pada 2022. Dana Capex akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas produksi usaha kertas coklat atau Brown Eco Manufactur (ECO) dengan memasang paper mechine 2 (PM2). Direktur Utama Alkindo Naratama Herwanto Susanto memperkirakan, penambahan kapasitas produksi ini bakal tuntas pada awal November 2022. Pasalnya, proses pemasangan PM 2 sudah dilaksanakan sejak 2021 dan instalasi PM 2 untuk industri yang berskala besar biasanya akan memakan waktu sekitar satu setengah tahun. "Proses terus berkelanjutan selama 24 jam dalam seminggu. Pemasangan mesin juga terus dilakukan berbarengan dengan sipil. Berbeda dengan industri lain yang umumnya sipil disiapkan ketika semuanya sudah jadi, lalu mesin datang. Sedangkan industri kertas tidak. Sipil akan terus datang, total yang datang sekitar 200-an kontainer dengan 10 kloter," terangnya.
2021, Dana Pemda Mengendap di Perbankan Naik 20,6%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan akhir 2021 sebesar Rp 113,38 triliun. Menkeu menyayangkan kembali melambatnya eksekusi belanja di pemerintah daerah. Padahal percepatan belanja daerah semestinya mampu mendorong perputaran uang di daerah, sehingga pemulihan ekonomi dapat berjalan optimal. Berdasarkan data yang dimilikinya, nominal tertinggi dana pemda yang mengendap di perbankan berada di Jawa Timur yaitu mencapai Rp16,99 triliun, sedangkan yang terendah berada di Sulawesi Barat Rp 331,18 miliar. Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Harmusa Oktaviani mengatakan, seharusnya dalam kondisi pandemi Covid-19 ini anggaran daerah harus terserap optimal untuk mendukung perbaikan ekonomi. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









