Politik dan Birokrasi
( 6631 )Penerimaan Bea Keluar Masih Bisa Tinggi
Prospek ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) ke depan masih cerah. Meski pemerintah telah resmi menaikkan pungutan ekspor komoditas tersebut, pemerintah masih akan menikmati tingginya penerimaan dari bea keluar komoditas tersebut. Kenaikan tarif pungutan ekspor atau levy CPO dan produk turunannya, diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tarif Badan Layanan Umum adan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam beleid tersebut, tarif pungutan ekspor CPO naik dari maksimal US$ 355 per ton menjadi US$ 375 per ton.
Aturan ini diikuti dengan kenaikan batas atas harga CPO dari di atas US$ 1.000 per ton menjadi US$ 1.500 per ton. Aturan ini berlaku sejak 18 Maret 2022 lalu. Selain tarif tersebut, ekspor CPO dan turunannya juga dikenakan tarif tetap bea keluar US$ 200 per ton. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyebut, kenaikan pungutan ekspor tidak berdampak terhadap penerimaan bea keluar lantaran tarif bea sama.
Menyongsong Penerapan Pajak Karbon
Sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, per 1 April 2022 akan efektif berlaku ketentuan pajak karbon (carbon tax). Penerapan pajak karbon di Indonesia sebenarnya merupakan bagian dari ekosistem Nilai Ekonomi Karbon (NEK) atau Carbon Pricing. Sebagaimana diketahui, bersamaan dengan UU No. 7/2021, pemerintah juga menerbitkan Perpres No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Skema yang dipergunakan dalam NEK adalah cap, trade & tax (CTT) yang merupakan gabungan antara batas maksimal emisi (cap), perdagangan (trade) dan pajak (tax). Dengan skema CTT, setiap entitas diizinkan mengemisi pada batas tertentu (cap). Namun, bila entitas mengemisi melebihi cap, dia harus membeli sertifikat izin emisi dari entitas yang mengemisi di bawah cap. Bila tidak, entitas tersebut akan dikenakan pajak karbon.
Harapannya, mekanisme ini akan menciptakan lapangan usaha baru dari perdagangan karbon. Lapangan usaha tersebut adalah aktivitas ekonomi hijau (green economy), kontributor pengurang emisi karbon. Melalui NEK, pelaku ekonomi hijau yang sebelumnya dianggap volunteer, kini memiliki nilai moneter dan memiliki pasar. Pemerintah secara tidak langsung ingin menciptakan insentif agar makin banyak pelaku dalam kegiatan ekonomi hijau. Sedangkan pajak karbon diharapkan menjadi “langkah sisa” yang akan ditempuh, misalnya karena pasar karbon belum tersedia memadai. Sebagai bagian dari ekosistem NEK, penerimaan pajak karbon bukanlah tujuan. Karenanya, dana pajak karbon seyogyanya dikembalikan untuk mencapai target penurunan emisi. Pertama, untuk menstimulasi pasar karbon melalui insentif bagi pelaku ekonomi hijau, terutama UMKM. Kedua, dipergunakan bagi pengembangan energi terbarukan. Ketiga, memitigasi dampak emisi karbon pada aspek sosial dan kesehatan.
Penyampaian SPT Tahunan: Kuldesak Menambah Wajib Pajak
Optimalisasi penggalian potensi penerimaan negara menghadapi jalan buntu, yang tecermin dari tidak beranjaknya jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan dalam 3 tahun terakhir. Berdasarkan data Ditjen Pajak yang diperoleh Bisnis, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2020—2022 masih tak beranjak, yakni sebanyak 19 juta wajib pajak. Data ini mengindikasikan bahwa tidak ada penambahan wajib pajak baru dalam 3 tahun terakhir sehingga bermuara pada terbatasnya penggalian potensi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh), baik untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor berdalih, pandemi Covid-19 menjadi alasan terbesar bagi otoritas pajak dalam kaitan tidak beranjaknya jumlah wajib pajak yang menjadi wajib SPT.
Neil menambahkan, hawar virus Corona yang melanda seluruh dunia sejak 2020 menjadi pukulan bagi otoritas pajak. Kondisi ini kemudian membatasi ruang gerak pemerintah untuk menambah jumlah wajib pajak wajib SPT. Sementara itu, hingga 15 Maret 2022 SPT Tahunan PPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak tercatat mencapai 6,3 juta SPT dengan realisasi kepatuhan sebesar 33,63%. Adapun pada tahun ini pemerintah menargetkan rasio kepatuhan penyampaian SPT mencapai 80%.Kenaikan Harga Komoditas, Dongkrak Penerimaan Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tren peningkatan harga komoditas terdampak positif pada penerimaan negara Januari yang tumbuh signifikan hingga 54,9% yoy atau senilai Rp 156 triliun. "Realisasi APBN Januari melonjak hampir 55%, kita melihat hal ini berasal dari komoditas yang meningkat, tidak semata-mata didorong oleh komoditas," kata dia dalam acara Conference 2022 dengan tema Fitch on Indonesia-Exit Strategy after the Pandemic Rabu (16/3). Faktor pendorong lainnya, semakin menggeliatnya kegiatan masyarakat seiring pemulihan ekonomi yang sehat dan kuat, yang menggenjot penerimaan pajak penghasilan koorporasi (PPh Badan). Sektor Perdagangan yang mulai membaik juga mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor, dan impor, sehingga mendongkrak penerimaan pajak dengan kontribusi sebesar 25,7%. (Yetede)
Penerimaan Meningkat, Utang Bisa Susut
Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Januari 2022 mencapai US$ 413,6 miliar. Posisi ini turun baik ketimbang Desember 2021 maupun periode yang sama ada tahun lalu. Posisi ULN tersebut turun 0,41% dibandingkan dengan Desember 2021 yang sebesar US$ 415,3 miliar. Sementara itu, jika dibandingkan dengan akhir Januari 2021, posisi tersebut turun 1,7%. Bahkan, penurunannya lebih dalam dibandingkan penurunan pada bulan sebelumnya yang sebesar 0,4% year on year (yoy). Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Selasa (15/3) menyebut penurunan terjadi pada posisi ULN sektor publik atau pemerintah dan bank sentral maupun swasta.
Penurunan karena ada beberapa seri surat berharga negara (SBN) yang jatuh tempo pada Januari 2022, termasuk SBN dalam denominasi dollar Amerika Serikat (AS). Selain itu, ada juga penurunan neto pinjaman bilateral seiring dengan pelunasan pinjaman untuk pembiayaan beberapa proyek infrastruktur. Dengan penurunan nilai utang ini, Analis makroekonomi Bank Danamon Irman Faiz optimistis, tren utang ke depan berpotensi kembali menurun sejalan dengan potensi moncernya penerimaan negara yang didorong oleh kenaikan harga komoditas.Maju Mundur Investor Ibu Kota Baru
Pukul 22.15 Wita, Presiden Joko Widodo keluar dari tendanya. Mengenakan jaket merah bermotif G20 dan berbalut sarung kotak-kotak, ia menghampiri kemah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo dan berbincang. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono, yang ikut bermalam di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin lalu, lantas bergabung.
Berkemah adalah rangkaian dari kegiatan Jokowi setelah pada pagi harinya menggelar acara simbolis penyatuan tanah dan air dititik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pembicaraan soal biaya pembangunan IKN kian ramai setelah calon investor proyek IKN, Softbank, pada Jumat pekan lalu menyatakan batal menyuntikkan modal dimega proyek tersebut. Padahal perusahaan asal Jepang itu pada 2020 digadang-gadang bakal memasok dana segar sebesar US$ 100 miliar (Rp 1.431 triliun). Softbank menjadi urung mendanai pembangunan IKN setelah harga sahamnya anjlok. (Yetede)
Pelaporan SPT Masih Lebih Rendah dari Tahun 2020
Realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 hingga Senin (14/3), telah mencapai 6,1 juta. Namun, angka ini lebih rendah 265.500 atau turun 4,16% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi tersebut terdiri dari 5,92 juta SPT yang disampaikan wajib pajak orang pribadi dan 183.267 SPT yang disampaikan wajib pajak badan. Dengan perkembangan tersebut, rasio kepatuhan formal wajib pajak baru mencapai 32,12%, dari target yang dipatok sebesar 80% pada tahun ini. Sebagai catatan kepatuhan pembayaran pajak pada tahun pajak 2020 mencapai 77,63%.
Pendidikan dan Kesehatan Bisa Kena PPN Final
Pemerintah tampaknya tetap akan memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022. Bahkan, pemerintah juga berencana untuk mengenakan PPN atas beberapa sektor jasa yang selama ini bebas pungutan pajak tersebut. Pekan lalu saat menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka peluang pengenaan PPN bagi sektor jasa pendidikan dan kesehatan. Kedua sektor ini, bakal dikenakan tarif khusus berupa PPN Final.
"Kualifikasinya apa? Barang atau jasa tertentu, di mana kita bisa menerapkan tarif PPN Final. Ini bisa pendidikan, kesehatan, atau bidang-bidang yang memberikan atau diberikan kekhususan oleh pemerintah," kata Sri Mulyani, pekan lalu. Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu penerapan PPN Final tersebut. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pungutan PPN Final terhadap sektor jasa pendidikan dan kesehatan berpotensi meningkatkan inflasi yang signifikan pada tahun ini. Alhasil, daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya bisa kembali tergerus.Menkeu Kejar Netizen yang Suka Pamer Kekayaan
Menkeu Sri Mulyani menegaskan, aparat pajak akan mengejar kepatuhan wajib pajak (WP), apalagi yang ketahuan memamerkan harta kekayaan dan kemewahan di dunia maya. Menkeu bilang, timnya senang kalau di media sosial ada yang memamerkan kekayaan termasuk rekening pribadi, sebab Dirjen Pajak telah memantau media sosial untuk menguji kepatuhan pembayaran pajak mereka. Pemerintah memastikan negara memberikan perlakuan adil bagi masyarakat, bahwa orang yang memiliki kekayaan lebih besar, harus membayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi dibanding masyarakat berpenghasilan rendah. (Yoga)
Mengajak Negara G20 Pungut Pajak Internasional
Indonesia terus mempersiapkan diri agar bisa melaksanakan kesepakatan pajak internasional yang mulai berlaku pada tahun depan. Dengan kesepakatan global setiap perusahaan internasional wajib membayar pajak penghasilan sebesar 15% kepada negara tempat penghasilan tersebut mereka dapat. Penguatan kesepakatan pajak global ini terus dilakukan Indonesia saat menjadi Presidensi G20. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kesepakatan ini untuk mengantisipasi perkembangan dunia usaha di bidang digital karena saat ini ada cryptoasset, cryptocurrency dan produk digital lain. "Di G20 kita ada kesepakatan pajak global agar pelaku, wajib pajak besar dan kecil tidak lagi menghindari pajak, dengan mengalihkan ke negara tax haven," katanya pekan lalu. Menteri Keuangan menyatakan meskipun ada ketegangan dari sisi politik karena perang, di sisi pajak saat ini dunia sedang kompak. "Best practice internasional tiap negara saling membantu menagih pajak. Kalau ada WNI yang tinggal di luar negeri kita bisa minta tolong menagih pajak ke otoritas," katanya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









