Banjir Insentif Ekonomi Hijau
Kehadiran instrumen fiskal dan peran aktif industri jasa keuangan amat dibutuhkan untuk mengakselerasi implementasi ekonomi hijau di Indonesia. Demikian pula partisipasi aktif swasta juga diperlukan lantaran kebutuhan dana yang tidak sedikit. Kabar baiknya, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan beragam insentif maupun stimulus sebagai katalis pengembangan ekonomi hijau yang menjadi tindak lanjut Paris Agreement on Climate Change 2015—2030 serta hasil pertemuan COP26. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif fiskal yang disediakan pemerintah adalah tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk impor. Selain itu akan diberlakukan juga pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP), hingga pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Adapun dari sisi pembiayaan, OJK menyiapkan peta jalan untuk mendukung akselerasi ekonomi hijau. Salah satunya adalah insentif untuk pembiayaan kendaraan bermotor ramah lingkungan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan instansinya telah mengeluarkan pedoman dan kebijakan insentif prudensial untuk mendukung pengembangan industri kendaraan berbasis baterai.
Tags :
#InsentifPostingan Terkait
Evaluasi atas Membengkaknya Belanja Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023