;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pemerintah Tambah Daftar Negara Pertukaran Data Perpajakan

14 Mar 2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menambahkan daftar yuridiksi partisipan dan tujuan pertukaran pelaporan untuk pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchang of information/AEol) terkait perpajakan, langkah ini membuat pengawasan perpajakan menjadi lebih optimal. "Menindaklanjuti penambahan jumlah yurikdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multiliteral Competent Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information)," demikian tertulis dalam pengumuman tersebut, Minggu (13/3). Sebagai informasi, yuridiksi partisipan adalah yuridiksi asing yang memiliki keterikatan dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang berkewajiban menyampaikan informasi keuangan secara otomatis. Adanya skema AEoI diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan perpajakan. (Yetede)

Konsumen Akan Membayar Tarif Pulsa Lebih Tinggi

12 Mar 2022

Pemerintah siap memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022. Dengan kebijakan ini, semua pelaku usaha bersiap menyesuaikan diri, termasuk sektor telekomunikasi. Kebijakan baru PPN tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Selanjutnya, ada rencana pemerintah kembali menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, Vice President Corporate Communications PT Telkomsel, Saki H Bramono menyebutkan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP tertanggal 29 Oktober 2021, salah satu aturannya mengenai penepatan tarif tunggal untuk PPN. Melalui aturan tersebut, kenaikan tarif PPN disepakati secara bertahap yaitu menjadi 11% mulai 1 April 2022. Sementara kenaikan PPN sebesar 12% paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025. 



Ditjen Pajak dan BPJS Kesehatan Bertukar Informasi

10 Mar 2022

Data milik DJP Kemenkeu dan BPJS Kesehatan akan diinterintegrasikan untuk membangun ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Pertukaran informasi kedua lembaga dilakukan untuk meningkatkan level kepatuhan peserta JKN, sebagai bagian Inpres No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang diluncurkan 3 Februari 2022. Khusus untuk Menkeu, Presiden memberikan 4 instruksi, salah satunya terkait pertukaran data antara DJP Kemenkeu dan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan peserta JKN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, saat ini sudah terjalin kesepakatan kerja sama antara pihak direktorat dan BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, berbagai upaya juga akan dilakukan untuk memperluas kepesertaan program JKN. Kolaborasi pun akan diperkuat bersama lintas sektor untuk mendukung hal tersebut. (Yoga)


Penerapan Tarif Baru PPN Dikaji Ulang

09 Mar 2022

Kementerian Keuangan menyatakan masih menyiapkan aturan dan menghitung dampak penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Oleh karena itu pemerintah belum memastikan apakah tarif baru PPN akan diberlakukan 1 April 2022, meskipun telah dititahkan oleh Undang-Undang No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah masih menimbang berbagai dampak penerapan PPN 11% ini. Mengingat kondisi pemulihan ekonomi Indonesia masih mengalami ketidapastian. Di antaranya adalah efek laju kasus Covid-19, lonjakan harga beberapa jenis bahan pangan dan energi di dalam negeri. Saat ini pemerintah masih menganalisis dan memantau kondisi ekonomi terkini, termasuk penghitungan dampak terhadap inflasi, dan sebagainya. "Penghitungannya dilakukan di Badan Kebijakan Fiskal," tutur Neil. 

SPT Tahunan Wajib Pajak

09 Mar 2022

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto didampingi petugas pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 di Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/3). Direktorat Jendral Pajak mengundang sejumlah pejabat negara untuk melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2021 secara serentak melalui aplikasi e-filling.

Wapres Amin Ajak Warga Taat Bayar Pajak

08 Mar 2022

Wapres Ma’ruf Amin seusai melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 miliknya melalui e-filling di Jakarta, Senin (7/3), mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak tepat waktu dengan e-filling, serta memanfaatkan program pengungkapan sukarela. (Yoga)

Tunda Kenaikan PPN agar Tak Menganggu Pemulihan

08 Mar 2022

Waspada, inflasi mulai mengancam kantong warga Indonesia. Harga komoditas pangan dalam tren meroket, pun dengan harga energi. Setelah akhir 2021 naik, 27 Februari lalu, harga elpiji non subsidi naik lagi. Yang juga mengintai adalah rencana pemerintah menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 April 2022 dari tarif saat ini 10% menjadi 11%, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hitungan Kementerian Keuangan, kenaikan tarif PPN bisa menambah penerimaan negara Rp 26,31 triliun dari PPN. Jika realisasi penerimaan PPN dalam negeri tahun 2021 segede Rp 342,72 triliun, target 2022 sebesar Rp 369,03 triliun. Mengacu kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, dengan realisasi 2021 ada potensi tambahan penerimaan PPN Rp 34,3 triliun.

Dengan hitungan pula, Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyarankan pemerintah menunda kenaikan tarif PPN. Jika ekonomi stabil tumbuh di atas 5%, kebijakan itu bisa diberlakukan. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja sependapat kenaikan tarif PPN harus ditunda. Kebijakan ini akan mendorong naik harga barang dan jasa. Ujungnya menekan perdagangan yang tengah berjuang mengurangi efek ketidakpastian global.

Setoran Pajak Peserta Tax Amnesty II Rp 2,48 Triliun

08 Mar 2022

Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah. Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 2,48 triliun dari total pengungkapan harta Rp 23,97 triliun pada periode yang sama Senin (7/3). Harta itu diungkap oleh 19.618 wajib pajak dengan 22.019 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.


IMF : Otoritas Fiskal & Moneter Perlu Gerak Cepat

08 Mar 2022

International Monetary Fund (IMF) mengingatkan negara-negara anggota untuk segera mengambil langkah untuk menekan dampak ketegangan Rusia dan Ukraina. IMF memperkirakan konflik kedua negara ini akan berdampak serius terhadap perekonomian global. Pasalnya, "Krisis ini menciptakan masalah yang kompleks, apalagi saat ini dunia sedang berusaha pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19," Direktur Manajer IMF Kristalina Georgieva dalam keterangannya, seperti dikutip publikasi IMF Senin (7/3). Untuk IMF menyarankan otoritas moneter memantau pergerakan inflasi internasional dan transmisinya terhadap inflasi domestik. Sedangkan untuk otoritas fiskal, perlu adanya dukungan bagi rumah tangga miskin untuk menekan pengeluaran mereka dan menjaga daya beli mereka.


Jaminan Anggaran Tanda Keseriusan

07 Mar 2022

Kepastian anggaran diyakini dapat mencegah munculnya usulan penundaan pemilihan umum serentak tahun 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden. Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay (6/3) mengatakan, persetujuan terhadap anggaran pemilu menjadi bukti komitmen para elite politik bahwa mereka taat pada konstitusi dan tidak ingin menunda pemilu. Begitu pula penetapan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu serta PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.

KPU telah mengajukan anggaran Rp 76 triliun dari semula Rp 86 triliun. Namun, KPU masih diminta  menghitung ulang anggaran agar lebih efisien karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli KurniaTandjung mengatakan, ketersediaan anggaran pemilu menjadi salah satu perhatian DPR karena tahapan pemilu sudah dekat. Problem lain, pembahasan anggaran dimulai setelah APBN 2022 ditetapkan. KPU mendapatkan pagu anggaran Rp 2,45 triliun. Padahal, kebutuhan anggaran tahun ini Rp 8,06 triliun. Artinya, masih kurang Rp 5,6 triliun. (Yoga)