;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pengembangan Kasus Korupsi Pajak : Angin Diduga Samarkan Harta

16 Feb 2022

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Setoran PPh Tax Amnesty Mencapai Rp 1,43 Triliun

15 Feb 2022

Menjelang bulan kedua pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa disebut program tax amnesty jilid II, jumlah wajib pajak yang melaporkan hartanya ke kantor pajak terus bertambah banyak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 14 Februari 2022 kemarin, sudah ada sebanyak 12.934 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dalam program pengampunan pajak kali ini.

Kemudian, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan ke portofolio dalam negeri mencapai Rp 894,3 miliar. Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). Dari pengungkapan harta secara sukarela hingga periode tersebut, Ditjen Pajak menyebut setoran pajak penghasilan (PPh) yang diterima pemerintah hingga kemarin sudah mencapai Rp 1,43 triliun.


Konsolidasi Fiskal: Jalan Berliku 'Sehatkan' Utang

15 Feb 2022

Kendati dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi akibat serbuan Omicron Covid-19 dan pengetatan kebijakan moneter oleh bank sentral negara utama, pemerintah optimistis mampu menyehatkan tingkat utang negara kembali ke level prapandemi. Kementerian Keuangan menargetkan, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) kembali di bawah 30% dalam jangka menengah, atau sama dengan tingkat utang sebelum pandemi Covid-19. Target itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi otoritas fiskal pada pengujung tahun lalu, yang mengestimasi tingkat utang dalam jangka menengah sebesar 43,23% terhadap PDB pada 2025. Dirjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan misi menurunkan rasio utang itu dilakukan secara bertahap dan dimulai setelah pemerintah melalui tahun konsolidasi fiskal atau 2023.

Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, realisasi rasio utang pada tahun lalu tercatat mencapai 40,7% terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan dengan estimasi pemerintah yang berada di angka 41% terhadap PDB. Terbatasnya lonjakan rasio utang itu disebabkan oleh tiga faktor utama. Pertama, moncernya kinerja penerimaan pajak yang untuk pertama kalinya dalam 12 tahun berhasil menembus target. Kedua, optimalisasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mampu menyokong belanja hingga pengujung tahun. Ketiga, berlanjutnya kerja sama antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III.


APBN Kembali Nikmati Berkah Harga Komoditas

14 Feb 2022

Harga minyak mentah terus menanjak. Hal ini membawa angin segar bagi keuangan negara. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berpotensi meraup surplus ekstra (windfall). Asal tahu, pada Jumat (11/2), harga minyak mentah berjangka jenis Brent untuk kontrak pengiriman April 2022 melonjak US$ 3,03 atau 3,3% dan ditutup di level US$ 94,44 per barel. Sementara, harga minyak mentah berjangka jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak Maret 2022 juga naik US$ 3,22 atau 3,6% dan ditutup ke US$ 93,10 per barel. Otomatis, APBN 2022 akan menikmati windfall dari dua komoditas ini. Sebab, pemerintah mematok target rata-rata Indonesia Crude Pride (ICP) tahun 2022 sebesar US$ 63 per barel. Berdasarkan analisis sensitivitas APBN 2022 terhadap perubahan asumsi dasar ekonomi makro, setiap ICP naik sebesar US$ 1 per barel, penerimaan negara akan meningkat sebesar Rp 3 triliun. 


Anggaran, Lima Persen untuk Dana Cadangan Covid

11 Feb 2022

Pemerintah mengatur pengalokasian 5 % anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) sebagai dana cadangan penanggulangan pandemi Covid-19 tahun 2022, yang disebut automatic adjustment. APBN tahun anggaran 2022 menetapkan pagu belanja K/L Rp 945,8 triliun. Dengan mekanisme automatic adjustment, terdapat dana Rp 47,29 triliun dari belanja K/L yang akan digunakan untuk cadangan penanganan Covid-19. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, tujuan kebijakan penganggaran tersebut guna merespons secara cepat dampak pandemi, tanpa mengganggu program yang ditetapkan K/L tahun ini. Tambahan alokasi ini sekaligus menopang kinerja APBN 2022 untuk penanganan pandemi Covid-19. Febrio menjelaskan, selain mengantisipasi risiko penyebaran Covid-19 varian Omicron, APBN juga perlu mengantisipasi berbagai risiko eksternal, seperti tekanan inflasi tinggi, percepatan tapering off di AS, dan potensi dampak isu geopolitik yang tengah terjadi.Wakil Direktur Eksekutif Indef Eko Listiyanto mengingatkan bahwa APBN 2022 tetap perlu fleksibel dalam menghadapi risiko perkembangan Covid-19 varian Omicron. (Yoga)


Pemerintah Resmi Lanjutkan Insentif Pajak Rumah dan Mobil

10 Feb 2022

Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah DTP (PPnBM DTP)  untuk kendaraan bermotor hingga September. Langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, perpanjangan jangka waktu pemberian insentif PPN DTP rumah diharapkan dapat meningkatkan  daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan.  Adapun PPN DTP ini dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas  perolehan satu rumah tapak atau rusun. Dalam hal orang pribadi telah  mendapatkan insentif PPN DTP pada 2021,orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022. "Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga diatas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar," ungkap Febrio. (Yetede)

Hasil Tax Amnesty II Belum Nendang

09 Feb 2022

Direktor Jenderal (Ditjen)  Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih gencar melakukan sosialisasi pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty Jilid II. Harapannya, semakin banyak jumlah wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengampunan pajak tersebut. Lebih dari satu bulan pelaksanaan Tax Amnesty II, partisipasi wajib pajak cukup baik. Berdasarkan data Ditjen Pajak, hingga 8 Februari 2022, penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 1,13 triliun. adapun nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 10,54 triliun. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch (TRI) Prianto Budi Saptono memprediksi, potensi yang akan dikumpulkan oleh pemerintah dari Tax Amnesty Jilid II tidak akan lebih dari Rp 100 triliun. 




Pelaporan SPT Tahunan Awal Februari Masih Mini

08 Feb 2022

Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau (SPT) pada di awal Februari 2022 tahun masih mini. Meski batas waktu pelaporan masih lama, wajib pajak diimbau untuk tetap memenuhi kewajiban pelaporan SPT tersebut. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, sampai dengan 13 Januari 2022, baru 495 wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021.


Jaga Tren Pertumbuhan, Percepat Belanja Negara

08 Feb 2022

Perekonomian Indonesia diteropong bakal kembali melambat karena merebaknya Covid-19 varian omicron pada awal tahun ini. Apalagi, pemerintah telah mengambil keputusan untuk menaikkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 untuk sejumlah wilayah. Meskipun demikian, pemerintah telah menyiapkan strategi agar momentum pemulihan ekonomi tetap terjaga. Yaitu mempercepat belanja pemerintah atau belanja di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera 2022. Sebagai gambaran, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV-2021 sebesar 5,2% tahunan atau year on year (yoy). Sehingga, ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2021 mencapai 3,69% yoy. Positifnya kinerja investasi, diindikasikan dari penjualan semen yang tumbuh 4,33%, meningkatnya produksi domestik dan nilai impor mesin masing-masing sebesar 15,46% dan 11,07%. Selain itu, realisasi belanja modal yang naik 32,46%, turut menjadi pendorong investasi tahun lalu.


Dilema Pajak Kenikmatan

07 Feb 2022

Implementasi pungutan pajak natura tak kunjung ada titik terang lantaran hingga kini belum ada aturan turunan. Hal itu membuat pengusaha khawatir karena situasi ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak. Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan seperti kendaraan, perumahan dan lainnya alias pajak natura. Selain menambah penerimaan negara, ketentuan baru ini juga bertujuan untuk menutup celah praktik penghindaran pajak.

Tak ayal, hal itu memicu kebingungan di kalangan wajib pajak. Terlebih, wajib pajak dituntut untuk menyetor PPh 21 Masa Januari dalam waktu dekat, sehingga adanya regulasi teknis yang mengatur skema hingga penghitungan pajak natura amat mendesak. Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani menilai pebisnis memang mendapatkan beban tambahan dari kebijakan ini. Namun, menurutnya pelaku usaha telah menyiapkan skenario untuk merespons kebijakan tersebut, yakni dengan membebankan natura ke dalam biaya fiskal. Alhasil, pengeluaran tersebut akan mengurangi besarnya PPh Badan yang terutang.