Dilema Pajak Kenikmatan
Implementasi pungutan pajak natura tak kunjung ada titik terang lantaran hingga kini belum ada aturan turunan. Hal itu membuat pengusaha khawatir karena situasi ini berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak. Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan seperti kendaraan, perumahan dan lainnya alias pajak natura. Selain menambah penerimaan negara, ketentuan baru ini juga bertujuan untuk menutup celah praktik penghindaran pajak.
Tak ayal, hal itu memicu kebingungan di kalangan wajib pajak. Terlebih, wajib pajak dituntut untuk menyetor PPh 21 Masa Januari dalam waktu dekat, sehingga adanya regulasi teknis yang mengatur skema hingga penghitungan pajak natura amat mendesak. Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani menilai pebisnis memang mendapatkan beban tambahan dari kebijakan ini. Namun, menurutnya pelaku usaha telah menyiapkan skenario untuk merespons kebijakan tersebut, yakni dengan membebankan natura ke dalam biaya fiskal. Alhasil, pengeluaran tersebut akan mengurangi besarnya PPh Badan yang terutang.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023