Setoran PPh Tax Amnesty Mencapai Rp 1,43 Triliun
Menjelang bulan kedua pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau biasa disebut program tax amnesty jilid II, jumlah wajib pajak yang melaporkan hartanya ke kantor pajak terus bertambah banyak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 14 Februari 2022 kemarin, sudah ada sebanyak 12.934 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dalam program pengampunan pajak kali ini.
Kemudian, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan ke portofolio dalam negeri mencapai Rp 894,3 miliar. Sebagai informasi, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). Dari pengungkapan harta secara sukarela hingga periode tersebut, Ditjen Pajak menyebut setoran pajak penghasilan (PPh) yang diterima pemerintah hingga kemarin sudah mencapai Rp 1,43 triliun.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023