;

Pengembangan Kasus Korupsi Pajak : Angin Diduga Samarkan Harta

Politik dan Birokrasi Hairul Rizal 16 Feb 2022 Bisnis Indonesia
Pengembangan Kasus Korupsi Pajak : Angin Diduga Samarkan Harta

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga menjerat Angin. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.Terhadap Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :