Pemerintah Resmi Lanjutkan Insentif Pajak Rumah dan Mobil
Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah DTP (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor hingga September. Langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, perpanjangan jangka waktu pemberian insentif PPN DTP rumah diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan. Adapun PPN DTP ini dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP pada 2021,orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022. "Besaran PPN DTP adalah 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25% atas penjualan rumah dengan harga diatas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar," ungkap Febrio. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023