Bersiap Bidik Pajak Digital dan Korporasi Multinasional
Negara-negara dalam G20 sudah menyepakati dua pilar perpajakan internasional. Aturan pajak global tersebut diharapkan bisa diterapkan pada 2023. Adapun dua pilar perpajakan tersebut adalah ketentuan perpajakan bagi sektor digital dan pajak minimum global (global minimum taxation). Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama memastikan Indonesia siap untuk melaksanakan dua pilar perpajakan tersebut di tahun 2023 nanti. "Dari sisi ketentuan perundangannya, Indonesia sudah siap untuk bisa segera melaksanakan dua pilar di tahun 2023," tegas Toto, sapaan akrabnya, kepada KONTAN, Minggu (20/2).
Untuk saat ini Indonesia dan negara-negara G20 masih menunggu aturan model untuk kedua pilar yang akan menjadi pedoman bagi tiap negara. Aturan model untuk pilar pertama yang menyangkut ketentuan perpajakan bagi sektor digital yang bergerak secara internasional atau global, sedang menunggu konvensi multilateral yang rencananya akan ditandatangani di pertengahan tahun 2022. Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji memandang positif kehadiran dua pilar perpajakan ini. Untuk pilar pertama ia menganggap sebagai sesuatu yang baik dan berpihak pada negara pasar. Apalagi banyak perusahaan digital global yang cuma menempatkan kantor perwakilan saja di Indonesia dan bukan dalam bentuk badan usaha tetap (BUT). Sehingga dengan penerapan pilar pertama ini Indonesia bisa mendapat keuntungan dari penerapan pajak digital internasonal.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023