Guyuran Insentif Proyek Pengolahan Batubara
Untuk menggenjot produk bernilai tambah, pemerintah menyiapkan sederet insentif kepada produsen batubara yang mengembangkan produk hingga ke hilir. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan: Ada enam insentif dan dukungan regulasi yang disiapkan. Antara lain, pertama, pemerintah akan mengurangi tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%. Kedua, ketentuan harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah (gasifikasi) di mulut tambang. Ketiga, adanya regulasi jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang khusus digunakan sebagai pasokan batubara untuk gasifikasi. Dari sini, masa berlaku IUP akan diberikan sesuai umur ekonomis industri gasifikasi batubara. Empat, pemerintah juga merancang kebijakan tax holiday-Pajak Penghasilan (PPh) Badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara. Lalu, kelima ada pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa pengolahan batubara menjadi sebesar 0%
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023