;

Penambahan Wakil Menteri Membebani Anggaran Negara

Penambahan Wakil Menteri Membebani Anggaran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus (6/1) mengatakan, penambahan wamen jadi 24 posisi dapat menjadi beban politik dan menambah beban APBN, karena itu, ia mempertanyakan urgensi dan relevansi penambahan jabatan wamendagri. 

Menpan dan Reformasi  Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, Perpres No 114 Tahun 2021 tentang Kemendagri mengatur jabatan wamendagri ditetapkan Presiden Jokowi 30 Desember 2021. Diakui Tjahjo, penambahan jabatan wamen di Kemendagri menambah panjang deretan kursi wamen yang kosong. Dari 24 posisi wamen, 14 posisi telah diisi, 10 masih kosong, di antaranya wamen sosial, termasuk wamendagri yang baru ditetapkan lewat perpres. Tjahjo menjelaskan, menteri dan wamen merupakan jabatan politis, semua tergantung beban kerja kementerian dan kepentingan politik. 

Menurut Mensesneg Pratikno, tidak selalu posisi wamen diisi.  Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, jabatan wamen tidak perlu ada, sebab menurut Pasal 17 UUD 1945, presiden dibantu menteri, sedang penambahan posisi wamen hanya untuk membagi kekuasaan. (Yoga)


Tags :
#Anggaran
Download Aplikasi Labirin :