Sanksi Mengintai Program Tax Amnesty Jilid II
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) brtujuan memberi kesempatan WP mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui PPh berdasar pengungkapan harta. Untuk menguji kepatuhan WP, DJP mengawasi dengan data harta yang ada tentang asset keuangan dan non keuangan dari pihak ke 3.Pemerintah telah mengatur sanksi jika WP tak mengungkapkan harta sebenarnya, dalam Peraturan Menkeu (PMK) no 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan sukarela Wajib Pajak, yang diundangkan per 23 Desember 2021. Bagi peserta PPS kebijakan I atau peserta tax amnesty 2016/2017 yang sampai pps berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan, dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan 25 % badan, 30 % objek pajak dan 12,5 % WP tertentu ditambah sanksi 200 % (Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak). Bagi peserta PPS kebijakan II atau peserta tax amnesty 2016-2020 yang sampai pps berakhir masih ada harta yang belum diungkap dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH), dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 % (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Yoga)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023