Kesepakatan Pilar 1 OECD, Potensi Penerimaan Cekak
Potensi penerimaan yang bisa dikantongi oleh pemerintah dari kesepakatan Pilar 1 Organisation for Economic Cooperation and Development: Unified Approach cukup cekak, sejalan dengan terbatasnya korporasi yang tercakup di dalam ketentuan skema perpajakan tersebut. Sekadar informasi, Pilar 1 Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) menyasar korporasi multinasional yang memenuhi ambang batas peredaran bruto global senilai 20 miliar euro dan profitabilitas di atas 10%. Persoalannya, hanya 25% dari residual profit yang berhak dipajaki oleh yurisdiksi-yurisdiksi pasar, termasuk Indonesia. Di sisi lain, untuk mengantongi 25% dari residual profit tersebut bukanlah hal yang mudah. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian keuangan Mekar Satria Utama.
Dalam laporan yang dipublikasikan pada September 2021 itu, IMF mengingatkan Indonesia untuk mewaspadai risiko tergerusnya penerimaan dalam implementasi skema pemajakan tersebut. IMF mengestimasi, negara berkembang seperti Indonesia berisiko kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari produk domestik bruto (PDB) jika menerapkan Pilar 1. Singkat kata, skema ini hanya menguntungkan negara maju dan merugikan negara berkembang. Laporan itu menuliskan, jika Amount A dalam proposal Pilar 1 hanya berlaku pada korporasi multinasional dengan pendapatan global di atas 20 miliar euro, profitabilitas di atas 10%, dan residual profit yang direalokasikan kepada yurisdiksi pasar hanya sebesar 25%, tambahan penerimaan yang dinikmati oleh Indonesia tidak signifikan, bahkan terancam memangkas potensi penerimaan. Hal ini disebabkan karena penghasilan yang diperoleh korporasi di dalam negeri tidak mencapai batas atau threshold yang ditetapkan oleh OECD.
Tags :
#Penerimaan NegaraPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023