Politik dan Birokrasi
( 6583 )Pengungkapan Sukarela Hanya Buat Orang Pribadi
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak (WP) akan berlaku 1 Januari - 30 Juni 2022. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menyusun aturan pelaksana program tesebut. Kemkeu menegaskan bahwa program ini hanya berlaku untuk WP orang pribadi, khususnya, untuk skema kedua pada program tersebut. Skema pertama, berupa pengungkapan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Program ini, bisa dimanfaatkan WP orang pribadi maupun WP badan.
Ditjen Pajak Libatkan 13 Negara Tagih Piutang Pajak
Kontan, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemkeu) akan menagih utang pajak para wajib pajak (WP) yang berada di luar negeri. Saat ini ada 13 negara yang sudah menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia, untuk memberikan data WP dalam negeri bersangkutan. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pemberian bantuan penagihan pajak dari negara lain atau yurisdiksi pajak mitra. Sebaliknya, Indonesia juga bisa mengajukan permintaan bantuan penagihan berkaitan permintaan bantuan penagihan berkaitan permintaan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra. Namun, piutang pajak yang ditagih harus berdasarkan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berada di luar negeri.
Sebaliknya, apabila ketiga belas negara tersebut memiliki WP yang mangkir dan tinggal di Indonesia, maka Ditjen Pajak bisa membantu menagihnya. Jika terdapat WP dengan piutang pajak ke Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat (AS), Ditjen Pajak bisa meminta bantuan otoritas pajak AS menagih utang tersebut. Ditjen Pajak memang mengaku kesulitan memburu aset yang menjadi objek pajak di luar negeri sehingga membutuhkan bantuan dengan negara lain yang menjadi mitra.
Pajak Minimum Global Bisa Pengaruhi Kebijakan Tax Holiday
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 beberapa hari lalu telah menetapkan pajak minimum global sebesar 15% yang tertuang dalam pilar 2: Global Ante-Base Erosian (GloBe) dan akan diterapkan mulai 2023. Konsensus ini dinilai akan berdampak terhadap kebijakan intrusmen insentif fiskal Indonesia sebagai pemanis untuk menarik investasi. Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa konsensus pajak minimum global akan mempengaruh insentif fiskal tax holiday dan tax allowance dihapus, karena insentif ini masih menjadi salah satu instrumen yang dimanfaatkan oleh kita dan negara lain.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kemenkeu masih melakukan pembahasan, Kemenkeu Perekonomian serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menentukan nasib insentif pajak tax allowance dan tax holiday terkait dengan ketetapan pajak minimum global. Untuk itu, pemerintah akan melihat ketentuan-ketentuan yang juga berlaku di negara lain. Meski akan ada perubahan dalam kebijakan nasional mengenai insentif fiskal, namun ia berharap tidak akan mempengaruhi minat investor melakukan investasi di Indonesia.
Seperti diketahui ketentuan tarif pajak korporasi minimum global baru saja disetujui oleh 136 yuridiksi anggota Inclusive Framework pada awal Oktober 2021. Sebagai informasi, tax holiday adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau dapat pula berupa pengurangan tarif PPh badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru kedalam negeri selama jangka waktu tertentu. Sementara itu, tax allowance adalah fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi yang ditanamkan dibidang-bidang usaha.
Piutang Pajak, RI Buru Pengemplang di 13 Negara
Setelah terkendala oleh terbatasnya regulasi, otoritas fiskal segera mengeksekusi penagihan piutang pajak oleh wajib pajak yang berada di luar negeri. Aksi ini dilakukan sejalan dengan pengesahan Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang ditindaklanjuti dengan kerja sama Indonesia dengan 13 negara untuk melakukan asistensi penagihan pajak global. “Yang dikerjasamakan piutang pajak yang sudah inkracht dan dilakukan timbal balik dan akan dilakukan langkah tindak lanjut,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal di Badung, Bali, Rabu (3/11).
Sebaliknya, yurisdiksi lain juga dapat meminta bantuan kepada otoritas pajak di Indonesia untuk menagihkan utang pajak wajib pajak luar negeri yang berdomisili di Tanah Air. Adapun, 13 negara yang telah bekerja sama dengan pemerintah adalah Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam. Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, agregat jumlah piutang bruto pada tahun lalu mencapai Rp69,8 triliun, turun sebesar 4% dibandingkan dengan 2019 yang senilai Rp72,6 triliun. Sementara itu, penyisihan piutang pajak tidak tertagih pada tahun lalu tercatat mencapai Rp37,4 triliun. Alhasil, nilai piutang pajak neto pada 2020 mencapai Rp32,4 triliun.
Fasilitas dan Tunjangan Perusahaan Dikenai Pajak
Pemerintah siap memungut pajak penghasilan (PPh) atas fasilitas atau tunjangan yang diberikan oleh perusahaan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam Bab III yang mengatur tentang PPh, khususnya Pasal 4 ayat (1). Aturan ini mengubah pasal 4 UU no. 7/1983 tentang PPh. Sebagai gambaran, perubahannya adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan. Juga honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek PPh.
Tambah Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak
Pemerintah memperluas pelaku usaha yang bisa menerima insentif pajak di program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Hal ini dilakukan pemerintah untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, terutama saat merebaknya varian Delta Juli-Agustus lalu.Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid ini berlaku per tanggal 26 Oktober 2021 hingga akhir 2021.
Menyoal Kontribusi Pajak Komoditas
Sepanjang tahun berjalan 2021, sektor komoditas dan pertambangan menjadi salah satu bidang usaha yang sangat cuan. Terhitung hingga September 2021, harga-harga sejumlah komoditas seperti minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO), batu bara, mineral logam, hingga migas tancap gas. Tentu saja ini menjadi katalis positif bagi sektor usaha yang mengeksplorasi dan mengeksploitasi kelompok sumber daya ini. Di atas kertas dan berdasarkan pengalaman, pebisnis akan menikmati pendapatan serta laba menggiurkan atas terjadinya kenaikan harga. Terkatrolnya harga komoditas dunia juga menjadi salah satu pertanda bahwa perekonomian global perlahan mulai pulih dari Covid-19.
Ekonomi dunia kembali menghangat menyusul mulai tumbuhnya permintaan yang sempat melandai. Harga batu bara pada September 2021 bahkan sempat melejit ke level US$217 per ton di pasar ICE Newcastle, Australia. Harga ini kembali naik gila-gilaan pada awal Oktober ke posisi US$280 per ton, sebelum akhirnya remuk ke level US$154,90 per ton, akhir Oktober. Secara matematis, peningkatan harga komoditas seharusnya turut mengatrol pendapatan negara. Masalahnya, apakah porsi peningkatan pajak yang diraup negara itu bakal sepadan dengan porsi yang diperoleh pengusaha? Dari pergerakan harga komoditas yang terus membaik sejak awal 2021, kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga September 2021 mencapai Rp320,84 triliun. Angka ini 107,59% di atas target APBN 2021 sebesar Rp298,20 triliun.
Prospek Pendapatan APBN 2021, PNBP Dewi Fortuna Penerimaan Negara
Isi kantong pemerintah pada tahun ini diproyeksikan meluber sejalan dengan tebalnya setoran dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mendapatkan berkah dari booming harga komoditas. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga kuartal III/2021 realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp320,83 triliun. Realisasi itu setara dengan 107,6% dari target yang tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 yakni senilai Rp298,20 triliun. Secara terperinci, setoran PNBP ditopang oleh pendapatan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang hingga akhir September 2021 mencatatkan pertumbuhan 98,53% (year-on-year/YoY).
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan, berkaca pada realisasi per akhir September 2021 dan meluapnya permintaan komoditas di pasar global, peluang untuk menembus target penerimaan negara sangat terbuka. “Peningkatan harga dan ekspor batu bara di pasar global mampu menyokong pertumbuhan PNBP SDA ,” kata dia kepada Bisnis, Senin (1/11). Selain batu bara, tulang punggung PNBP yang bisa dimaksimalkan hingga pengujung tahun menurutnya adalah kenaikan harga minyak mentah dunia, mineral, pendapatan penjualan hasil tambang, serta pendapatan minyak mentah.
Korporasi Belum Pulih, Restitusi Pajak Masih Tinggi
Realisasi restitusi pajak sepanjang tahun ini, tercatat masih tinggi. Hal ini menjadi salah satu penanda kondisi wajib pajak belum pulih. Bahkan bisa jadi masih banyak korporasi merugi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pencapaian restitusi pajak pada September 2021 tumbuh 12,27% year on year (yoy). Namun demikian menurut Neilmaldrin, besaran restitusi khusus untuk bulan September 2021, lebih rendah dibanding September 2020. "Apabila dibandingkan dengan bulan yang sama, restitusi bulan September turun 11,69% yoy dibandingkan periode yang sama tahun 2020," katanya, Senin (1/11).
Aturan Pengungkapan Pajak Sukarela Disiapkan
Program pengampunan pajak alias tax amnesty versi anyar masih dalam tahap persiapan. Tax Amnesty yang kini disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak akan digelar 1 Januari-30 Juni 2022. Pada program ini, wajib pajak punya pilihan untuk menginvestasikan kembali hartanya. Pertama, ke sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Kedua, ke dalam surat berharga negara (SBN). Saat ini Ditjen Pajak, masih menyiapkan aturan pelaksanaan berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Hanya saja ia belum memerinci kapan PMK ini akan terbit. "Kami menyiapkan strategi komunikasi kepada masyarakat agar semakin banyak yang tertarik ikut," kata Neilmaldrin Noor, Ditjen Pajak.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









