Kebijakan Pajak, Pengetatan Tarif Dimulai
Otoritas fiskal mulai melakukan penyesuaian tarif pajak untuk menjaga belanja perpajakan atau tax expenditure tetap dalam kendali. Pada tahap awal, pengetatan tarif diterapkan atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan bermotor. Perubahan tarif itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM. Dalam beleid itu, otoritas fiskal menetapkan tarif PPnBM terendah untuk kategori kendaraan bermotor penumpang kurang dari 10 orang sebesar 15%. Adapun dalam ketentuan yang selama ini beraku, tarif terendah tercatat sebesar 10%. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pengetatan ini menunjukkan bahwa tarif murah atas pajak konsumsi belum mampu berdampak besar pada ekonomi. Selain itu, menurutnya kebijakan ini juga makin menegaskan bahwa insentif pajak yang dikucurkan selama ini kurang tepat sasaran sehingga membebani belanja perpajakan.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023