Konsensus Pilar 2 OECD, Fasilitas Tax Holiday Bakal Pupus
Skema insentif fiskal untuk menarik investor berbentuk tax holiday bakal dihapus. Pemerintah beralasan kebijakan itu dalam rangka merespons konsensus Pilar 2: Global Anti Base Erosion Organisation for Economic Cooperation and Development. Republik Indonesia dan 135 yurisdiksi lainnya telah sepakat untuk menerapkan global minimum tax atau pajak penghasilan (PPh) minimum dengan tarif sebesar 15% bagi korporasi yang mengantongi pendapatan di atas 750 juta euro pada 2023. Dengan kesepakatan itu, seluruh negara termasuk Indonesia wajib menerapkan tarif PPh badan minimal sebesar 15% pada 2 tahun mendatang. Sejalan dengan disepakatinya konsensus Pilar 2 itu, fasilitas insentif pembebasan pajak penghasilan atau tax holiday tidak lagi relevan diterapkan oleh pemerintah. Bila Indonesia tetap memberikan fasilitas tersebut atau menetapkan tarif pajak korporasi di bawah 15%, pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari perusahaan.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023