Restitusi Pajak Agustus 2021 Tembus Rp 144,02 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) mencatat restitusi atau pengembalian pajak sampai Agustus 2021 sebesar Rp 144,02 triliun, atau tumbuh 15,97% year on year (yoy) bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, restitusi pajak per jenis pajak secara nominal masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023