;

Korporasi Terimpit Tarif Pajak

Korporasi Terimpit Tarif Pajak

Harapan kalangan pengusaha untuk memaksimalkan daya saing ditengah tantangan ekonomi yang kian menantang kembali surut, menyusul keputusan pemerintah dan DPR untuk membatalkan relaksasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 20% pada 2022. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia  (Apindo) Haryadi B Sukamdani menilai,  pembatalan ini dapat dipastikan bakal mendistorsi daya saing investasi yang pada tahun ini mulai pulih. "Daya saing investasi Indonesia dibandingkan negara lain akan turun karena tarif di Indonesia cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain." Kata dia kepada Bisnis, Minggu (3/10).

Selain itu iklim bisnis di Tanah Air  bakal terkoyak karena dunia usaha harus kembali menyusun ulang perencanan bisnis akibat  beban pajak ditengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Haryadi menuturkan, pemerintah dan DPR tidak mendulang suara pengusaha terkait pembatalan relaksasi pajak ini. Menurutnya, tentu saja hal ini terimplikasi pada timbulnya daya kejut ekonomi. Sebelumnya, guna mendukung dunia usaha, pemerintah berjanji menerapkan tarif PPh Badan pada 2022 sebesar 20%.

Ketika dikonfirmasi Bisnis, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Maysrakat, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak bersedia memaparkan alasan pemerintah menghapus ketentuan relaksasi pajak. Dia menuturkan, keputusan ini atas kesepakatan pemerintah dan DPR. Adapun Ketua Umum Panitia Kerja RUU KUP Dolfie O.F.P menjelaskan, tujuan pembatalan berdasarkan pada aspek kesinambungan fiskal. Pasalnya, pada 2023 pemerintah menargetkan konsolidasi fiskal yang mewajibkan batas maksimal defisit di dalam APBN kembali dibawah 3% terhadap produk domestik bruto. (yetede)

Download Aplikasi Labirin :