;

Penerimaan Pajak, Pertanian Biang Keladi Hambatan Tax Ratio

Penerimaan Pajak, Pertanian Biang Keladi Hambatan Tax Ratio

Sektor Pertanian menjadi salah satu penyebab utama terbatasnya pertumbuhan rasio pajak atau tax ratio pada tahun ini. Pasalnya, besarnya kontribusi pertanian terhadap produk domestik bruto berbanding terbalik dengan sumbangsih sektor tersebut terhadap penerimaan pajak. Sebagai gambaran pada kuartal 11/2021, sektor pertanian memiliki kontribusi terbesar kedua terhadap domestik bruto (PDB) yakni mencapai 14,27%. Pertanian hanya kalah dengan industri pengolahan yang sumbangsihnya terhadap  PDB tercapat mencapai 19,29%. Sementara itu, industri pengolahan masih jadi tulang punggung penerimaan pajak nasional.

Otoritas fiskal dalam laporan ABPN bahkan tidak mencantumkan kontribusi sektor ini lantaran terlalu kecil. Ditjen Menteri Keuangan pun menyebutkan bahwa pertanian acap tidak terindentifikasi sebagai subjek pajak atau hand to tax dikarenakan pelaku di sektor ini mayoritas adalah kelas miskro dan kecil. "Ditjen pajak senantiasa melakukan pengawasan dan ekstensifikasi perpajakan untuk memperluas basis pajak, termasuk pada sektor pertanian," kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Disisi lain, salah satu upaya untuk meningkatkan basis pajak di sektor ini adalah dengan merencanakan skema PPN pertanian yang tertuang dalam RUU Tentang Perubahan Kelima Atas UU No.6/1983 Tentang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menanggapi hal ini, Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro Wahyu Widodo menilai, pemerintah memang perlu mengenakan pajak terhadap sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap PDB. Dia menambahakan, pengenaan PPN terhadap produk  pertanian merupakan salah satu strategi untuk memperluas basis pajak terhadap sektor yang selama ini mendapatkan fasilitas pengecualian. (yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :