;

Industri Petrokimia Tolak Pajak Karbon

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 05 Aug 2021 Investor Daily, 5 Agustus 2021
Industri Petrokimia Tolak Pajak Karbon

Industri petrokimia menolak rencana pemerintah menerapkan pajak karbon mulai 2022.Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan itu menyebutkan, subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Sekretaris Jendral Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik Fajar Budiono berkata, “Di saat situasi pandemic ini yang serba sulit, pemerintah jangan lagi membebani sektor usaha dengan regulasi yang berat, karena beban pelaku usaha atau pengenaan pajak atas emisi karbon itu bakal memperburuk iklim usaha dan yang lebih ekstrim lagi akan terjadi banyak PHK,” ungkap Fajar di Jakarta, selasa (3/8)

“Pajak karbon akan membuat produk impor semakin menguasai pasar domestik. Negara Industri kuat seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan India tidak menerapkan kebijakan ini. Rencana penerapan pajak karbon ini ibaratnya membuat industri sudah jatuh tertimpa tangga,”tukas dia. Tahun ini saja, dia menerangkan, industri keramik sudah digempur barang impor. Selama Januari-Mei 2021, impor keramik melonjak 45%. Asaki tidak bisa membayangkan keadaan industri keramik ketika pajak karbon berlaku. Bisa-bisa, produk impor menguasai pasar domestik,” ujar Fajar lagi. (YTD)


Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :