;

7 Jenis Fasilitas Perpajakan yang Dapat Diajukan Melalui OSS

7 Jenis Fasilitas Perpajakan yang Dapat Diajukan Melalui OSS

Jakarta - Investor dapat mengakses 7 fasilitas perpajakan yang terkait dengan penanaman modal melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Berikut daftar fasilitas perpajakan yang tersedia di OSS. Pertama, Fasilitas Impor, melalui OSS pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan industri. Pembebasan bea masuk atas impor barang modal untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat diberikan melalui OSS kepada PLN dan pelaku usaha lainnya. 

Kedua, Tax Allowance, permohonan insentif tax allowance yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengurangan tarif PPh dividen kepada wajib pajak luar negeri menjadi sebesar 10%, penanaman modal termasuk tanah selama 6 tahun, dan kompensasi kerugian selama 5 tahun hingga 10 tahun. Ketiga, Tax Holiday, permohonan tax holiday dapat diajukan melalui OSS oleh wajib pajak yang termasuk dalam industri pionir. Insentif yang diberikan antara lain berupa diskon PPh badan 100% untuk investasi baru senilai Rp 500 miliar atau lebih, atau diskon 50% atas investasi baru senilai Rp 100 miliar - Rp 500 miliar. Insentif diberikan selama 5 - 20 tahun  tergantung pada nilai penanaman modal baru dari wajib pajak.

Keempat, Fasilitas Pajak Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), wajib pajak di KEK juga bisa mendapatkan diskon penghasilan neto 30% dari jumlah penanaman modal termasuk tanah selama 6 tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, diskon tarif PPh dividen kepada wajib pajak luar negeri menjadi 10%, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun. Kelima, Superdeduction Penelitian dan Pengembangan, insentif superdeduction penelitian dan pengembangan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penelitian yang berfokus pada bidang pangan, farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan, tekstil, alat transportasi, elektronika dan ICT, energi, barang modal, komponen dan bahan penolong, agroindustri, logam dasar dan bukan logam, kimia dasar berbasis migas dan batubara serta pertahanan dan keamanan.

Keenam, Superdeduction Vokasi, wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berbasis kompetensi tertentu bisa mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya vokasi yang dikerluarkan. Ketujuh, Investment Allowance, insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada sektor industri padat karya. Insentif pajak yang diberikan melalui investment allowance adalah diskon penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah investasi termasuk tanah selama 6 tahun.

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :