;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pajak Korporasi Multinasional Dikaji

27 Jul 2021

Indonesia belum menentukan sikap atas kesepakatan Forum G20 mengenai pengenaan tarif pajak minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional. Apalagi bagi negara berkembang seperti Indonesia punya opsi memangkas (carve out) 5% dari tarif pajak itu agar menjadi daya tarik tujuan investasi. Artinya, Indonesia mempunyai kesempatan untuk memberikan tarif pajak efektif sebesar 10% kepada perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemajakan dan insentif tersebut memberikan rasa keadilan bagi setiap negara untuk mendatangkan investasi. "Bagi negara yang mau memberi insentif perpajakan masih bisa memberikan insentif 5% di bawah 15%, dan tidak mungkin 0%," kata Sri Mulyani, pekan lalu. Kenyataannya, tidak sedikit negara yang memberikan tarif pajak mini, bahkan sampai 0%. Dampaknya, banyak perusahaan multinasional melakukan penghindaran pajak.

Sri Mulyani menegaskan pihaknya masih merumuskan sikap Indonesia atas pilar 2 dari kesepakatan Forum G20 tersebut. Ia harap putusan yang diambil nantinya bisa membuat Indonesia lebih siap dalam menghadapi perubahan perekonomian dan perpajakan yang dinamis. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menambahkan tarif pajak minimum tersebut menjadi patokan atas seluruh Pajak Penghasilan (PPh) yang dibanderol pemerintah Indonesia kepada perusahaan multinasional. Artinya dengan tarif PPh Badan yang berlaku saat ini sebesar 22%, pemerintah punya ruang untuk memberikan insentif carve-out, sehingga menjadi 17%. Tarif ini sesuai dengan batasan minimum tax 15% sebagaimana diatur dalam kesepakatan di Pilar 2.

Dunia Usaha Butuh Sokongan Insentif Lagi

27 Jul 2021

Pemerintah berencana memberikan insentif baru kepada sektor pariwisata, transportasi, serta hotel, restoran dan kafe (Horeka) di semester II-2021. Rancangan insentif ini untuk membantu keuangan ketiga sektor usaha tersebut. Insentif itu kini tengah digodok pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pengusaha sudah mengajukan stimulus modal kerja untuk ketiga sektor tersebut. Bentuknya, seperti dana hibah pariwisata yang sempat diberikan, namun menjadi insentif bukan berasal dari hibah. "Tujuannya untuk mendorong industri pariwisata, tapi belum tahu mekanisme persisnya seperti. Karena mereka (pengusaha) sudah dapat modal kerja, perbankan sekarang ketat tidak mau kasih," kata Hariyadi Sukamdani kepada KONTAN, (26/7).

Asal tahu saja, tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana hibah pariwisata mencapai Rp 3,7 triliun. Anggaran ini naik dibandingkan dengan alokasi yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 3,3 triliun. Hibah pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) serta pelaku usaha sektor pariwisata di sebanyak 101 daerah. Hariyadi yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai, insentif modal kerja akan memberikan daya tahan kepada dunia usaha secara langsung untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Terlebih, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat industri pariwisata makin sepi pengunjung. Di sisi lain, Hariyadi meminta agar pemerintah juga memberikan stimulus dari sisi keuangan. Misalnya, memperpanjang jangka waktu insentif berupa restrukturisasi kredit dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020. "Perpanjangan POJK 48/2020 dari jatuh tempo Maret 2022. Kalau tidak direlaksasi akan terjadi gagal bayar," tambah salah satu eksekutif di Grup Sahid ini. 

Selain itu Apindo juga meminta subsidi bunga atas kredit modal kerja dilanjutkan hingga tahun depan serta subsidi harga tiket pesawat dan sewa kamar hotel agar bisa mendorong permintaan. Menurutnya, stimulus tersebut baik diberikan saat aktivitas masyarakat ke sektor pariwisata mulai dilonggarkan.

Alternatif Utang ke Lembaga Internasional

27 Jul 2021

Utang pemerintah indonesia berisiko membengkak di tengah keterbatasan fiskal saat ini pandemi Covid-19. Karena itu Pemerintah harus menyusun strategi serius untuk mengurangi risiko ini. Berbagai lembaga telah mengingatkan pemerintah Indonesia atas risiko utang ini. Pekan lalu, Moody's memperkirakan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2023 berpotensi membengkak melampaui 45% dari PDB. "Pemerintah Indonesia tetap fokus untuk melindungi kelompok rentan terhadap dampak ekonomi pandemi yang menyebabkan membengkaknya belanja, di saat pertumbuhan pendapatan masih belum pulih secara signifikan," kata Vice President Senior Analyst Moody's Anushka Shah dikutip Senin (26/7).

Akibat pandemi, rasio utang pemerintah pada tahun 2020 tembus 39,8% dari PDB, atau naik dibandingkan dengan akhir 2019 sebesar 31% dari PDB. Beban pembayaran bunga utang tahun 2020 juga naik jadi 20,6% dari pendapatan, padahal 2019 masih sebesar 14,1% dari pendapatan. Namun Moody's mengapresiasi usulan strategi reformasi pendapatan jangka menengah, baik peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), maupun perluasan basis pajak penghasilan (PPh) perseorangan. Walaupun Moody's melihat ada tantangan berat dalam upaya mendongkrak penerimaan, terutama dari sisi dukungan politik.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira juga memperkirakan utang pemerintah pada tahun 2023 akan jauh lebih besar dari target pemerintah. Bahkan ia memperkirakan, bisa lebih dari 55% dari PDB tahun 2023. Untuk itu, pemerintah perlu menggenjot penerimaan negara. Jika terpaksa berutang, Bhima lebih menyarankan pemerintah menarik pinjaman ketimbang menerbitkan surat berharga negara (SBN) karena bunga pinjaman lebih murah. "Pinjam ke Bank Dunia bunganya 2%-3% per tahun. Sementara (imbal hasil) penerbitan SBN 6% hingga 7% per tahun," kata Bhima kepada KONTAN, kemarin.

Insentif Fiskal untuk Penyewa Mal dan Sektor Pariwisata Disiapkan

26 Jul 2021

Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk penyewa (tenant) ruang di pusat perbelanjaan atau mal. Ini untuk mengantisipasi sektor-sektor yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Insentif tersebut akan diberikan ke dunia usaha untuk sewa toko di pusat perbelanjaan. Saat ini pemerintah sedang dalam tahap penyusunan regulasi untuk pemberian insentif ini.

Pemerintah akan memberikan bantuan insentif kepada sektor lainnya yang terdampak PPKM Level 4 misalnya transportasi, hotel, dan restoran. Pemerintah akan menjalankan PPKM Level 4 di 95 kabupaten/kota di wilayah Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di 21 provinsi di luar Jawa-Bali. Sementara itu ada 33 kabupaten/kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM Level 3

(Oleh - IDS)

Insentif PPKM : Pemerintah Memberi Tambahan Insentif

26 Jul 2021

Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021. Langkah ini ditempuh pemerintah supaya bisa meredam tambahan kasus Covid-19. Agar perekonomian tidak semakin memburuk di saat PPKM level 4 berlangsung, pemerintah akan memberikan insentif fiskal tambahan kepada sektor usaha terdampak. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, pemerintah akan memberikan insentif tambahan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan atau mal. Insentif ini diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Kemudian tiga sektor usaha lainnya yang akan mendapatkan insentif fiskal antara lain bidang pariwisata, transportasi, dan hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif fiskal yang diberikan pemerintah berupa PPN yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juli-Agustus 2021. "Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam proses dan akan diberikan juga untuk sektor lain yang terdampak termasuk transportasi horeka pariwisata dalam finalisasi," ujar Airlangga, dalam paparan, Minggu (25/7). Ada lagi kartu sembako PPKM usulan daerah bagi sekitar 5,9 juta KPM besarnya Rp 200.000 selama 6 bulan. Bantuan lainnya adalah bantuan sosial tunai sebesar Rp 600.000 bagi 10 juta KPM dengan anggaran Rp 6,4 triliun, serta bantuan lainnya. Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan dana tambahan sebesar Rp 55,21 triliun. Alokasi anggaran tersebut masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 dengan total dana Rp 744,75 triliun.

Pembayaran Pita Cukai Rokok Ditunda 3 Bulan

26 Jul 2021

Pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha rokok untuk mengurangi dampak akibat pandemi. Insentif ini berupa penundaan pembayaran pita cukai rokok yang sebelumnya ditunda selama dua bulan diperpanjang menjadi tiga bulan. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. PMK ini berlaku mulai per 12 Juli 2021. PMK 93/2021 memperpanjang penundaan pembayaran pita cukai paling lama 90 hari setelah pemesanan pita cukai. Aturan sebelumnya, pengusaha pabrik rokok harus melunasinya maksimal 60 hari. Kebijakan ini berlaku bagi pabrik rokok yang telah memesan pita cukai 9 April 2021 hingga 9 Juli 2021. Bagi pabrikan yang pesan cukai rokok pada 9 Juli 2021, jatuh tempo 9 Oktober 2021, atau lebih lama apabila tanpa PMK yakni 9 September 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan aturan ini merupakan respon atas permintaan Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau agar ada kelonggaran pembayaran cukai. "Sehingga kebijakan ini dapat membantu melonggarkan cash flow pengusaha sampai dengan bulan Oktober 2021 nanti," kata Askolani kepada KONTAN Jumat (23/7). Ia menegaskan, ketentuan ini juga berlaku bagi pengusaha rokok yang membeli pita cukai yang batas relaksasinya melebihi tanggal 31 Desember 2021, batas pelunasannya masih tetap sama. Sedangkan pemberian relaksasi akan tetap diberikan Bea Cukai. Ia harap pemberian relaksasi bisa dilakukan dengan cermat dan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Estimasi Bea Cukai, dengan adanya pemberian insentif penundaan pembayaran cukai nilainya yakni sebesar Rp 71 triliun. Angka tersebut berasal sebanyak 120 pabrik hasil tembakau yang memperoleh insentif kelonggaran pembayaran cukai rokok tersebut. Hal itu mengingat pada tahun lalu, pemerintah juga telah memberikan kebijakan relaksasi serupa kepada perusahaan rokok melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Gaji Tunggal Pejabat yang Rangkap Jabatan

26 Jul 2021

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan agar pejabat di pemerintahan yang rangkap jabatan sebagai komisaris menerima gaji tunggal. Pejabat itu dihargai karena dia punya kepakaran atau keahlian. Jadi, dia digaji negara, single salary. Bukan malah asyik rangkap jabatan semata-mata untuk dapat tambahan penghasilan.

Adapun Guru Besar Administrasi Negara Universitas Indonesia Eko Prasojo mengusulkan pemerintah mendata orang-orang yang bertalenta untuk menduduki posisi komisaris. Adanya talent pool ini bisa mencegah masuknya orang-orang tak berkualitas menjabat komisaris. Hal itu juga bisa mencegah masuknya kepentingan politik.


Bisnis Merugi, Klaim Pajak Korporasi Mendaki

23 Jul 2021

Penerimaan perpajakan pada paruh pertama tahun 2021 tumbuh positif. Kementerian Keuangan mencatat: setoran pajak pada semester I-2021 mencapai Rp 557,8 triliun, naik 4,89% dibanding periode sama 2020 sebesar Rp 531,77 triliun. Hanya, saat penerimaan pajak naik tipis, klaim pengembalian pajak atau restitusi sebaliknya, melesat tinggi. Realisasi restitusi pajak pada semester I-2021 mencapai Rp 110,79 triliun. Angka ini naik 18,86% ketimbang periode sama tahun lalu yang hanya Rp 93,21 triliun. Restitusi pajak terbesar berasal dari; Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 74,1 triliun, naik 8,65% year on year (yoy). Kedua, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan sebesar Rp 31,3 triliun, melonjak 31,28% yoy. Sisanya berasal dari jenis pajak lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan naiknya restitusi PPN dalam negeri lantaran banyak barang yang dijual pengusaha, tapi tidak laku. Walhasil pajak konsumen berupa PPN yang telah dibayar pengusaha harus dikembalikan. Sementara, restitusi PPh badan naik karena wajib pajak banyak yang lebih bayar pada 2020 lalu. Neilmaldrin menyebut, kondisi ini mengindikasikan banyak wajib pajak yang merugi pada 2020 lalu. "Pertumbuhan restitusi PPh badan didominasi oleh pertumbuhan restitusi normal tahun pajak 2020 yang jatuh tempo pada bulan Mei 2021," tandas Neilmaldrin kepada KONTAN, Kamis (22/7).

Efek Aturan Baru PPnBM

23 Jul 2021

Pemerintah berencana menghapus aturan pungutan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan diganti dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Para pengusaha otomotif dan barang elektronik masih wait and see. Namun mereka khawatir perubahan kebijakan pungutan pajak bisa menaikkan harga jual produk. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) masih menanti kebijakan terbaru PPnBM dan PPN. Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menyebutkan, pihaknya memahami pemerintah ingin meningkatkan penerimaan pajak. "Namun di sisi lain, kami ingin industri dalam negeri bisa kembali bergerak," kata dia di acara virtual Industrial Automation, Kamis (22/7). 

Kelak, aturan pajak itu akan tertuang di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% atas barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang merupakan objek PPnBM yang berlaku saat ini.

Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Bob Azzam berpendapat, aturan tersebut berpotensi mengerek harga jual mobil yang diproduksi di dalam negeri. "Di tengah utilitas pabrik yang rendah, pasar domestik yang masih lemah, kami melihat daya beli belum mendukung untuk penerapan berbagai pajak tambahan yang agresif," ucap dia, kemarin. Apabila pasar otomotif tumbuh stagnan, maka tujuan industrialisasi kendaraan bermotor tidak akan tercapai. Dampaknya bahkan akan terasa hingga ke mata rantai seperti industri komponen otomotif, sektor jasa keuangan, asuransi dan masih banyak lagi. "Jangan sampai membebani konsumen. Kami menimbang bahwa saat ini kondisi perekonomian belum pulih," ucap Bob.

Perubahan PPnBM menjadi PPN akan Berlaku secara Bertahap

22 Jul 2021

Pemerintah bakal mengganti skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, kebijakan ini akan dimulai bertahap. Pasal 7A Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah akan menerapkan multi tarif PPN yakni 5% untuk barang yang dibutuhkan masyarakat dan 25% untuk barang mewah. Tarif PPN tertinggi itulah yang akan mengakomodasi pengenaan barang yang jadi objek PPnBM yang berlaku saat ini.

Berdasarkan Naskah Akademik RUU KUP, implementasi perubahan skema pengenaan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah menjadi pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi akan diberlakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama, pengenaan tarif PPN lebih tinggi akan diberlakukan bagi kelompok BKP yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Terhadap BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor akan tetap dikenakan PPnBM. Tahap kedua, pengenaan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap kelompok BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor. Artinya, pada tahapan ini kendaraan bermotor tak kena PPnBM.