;

PMK 104/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Kemenkeu

PMK 104/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Kemenkeu

Jakarta - Menteri Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan PMK 104/2021 terkait dengan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan uji validitas rapid diagnotic test antigen pada Kementrian Kesehatan. Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Kemenkeu menerbitkan keterangan resmi, otoritas mengatakan penanggulangan Covid-19 salah satunya melalui rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

Layanan pengujian tersebut ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan. Selama ini, biaya pengujiannya telah ditanggung peruhasaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat. Terkait dengan kebijakan tersebut, menteri kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk rapid diagnostic test antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.  

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :