;

Pengusaha Mal Minta Penghapusan PPh Final

Politik dan Birokrasi R Hayuningtyas Putinda 27 Jul 2021 Investor Daily, 27 Juli 2021
Pengusaha Mal Minta Penghapusan PPh Final

Pengusaha mal meminta insentif penghapusan pajak penghasilan (PPh) final untuk menghadapi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di beberapa wilayah Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Sebab, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hanya ditujukan kepada penyewa mal. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, mal tidak akan menikmati insentif itu. Insentif yang akan membantu mal adalah penghapusan PPh final yang sampai saat ini masih belum direspons oleh pemerintah. “Alasannya, PPh adalah kewajiban pengusaha pusat perbelanjaan,” ucap dia kepada Investor Daily, Senin (26/7). Di sisi lain, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyambut positif adanya insentif fiskal selama PPKM level 4, yaitu PPN DTP sewa toko selama Juni-Agustus 2021. “Namun, masa pembebasan PPN tersebut terlalu singkat,” kata Budiharjo.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :