Pengusaha Mal Minta Penghapusan PPh Final
Pengusaha mal meminta insentif
penghapusan pajak penghasilan (PPh) final untuk
menghadapi pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) level 4 di beberapa wilayah Jawa
dan Bali hingga 2 Agustus 2021. Sebab, insentif
pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah
(PPN DTP) hanya ditujukan kepada penyewa mal.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola
Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, mal tidak
akan menikmati insentif itu. Insentif
yang akan membantu mal adalah penghapusan PPh final yang sampai saat ini
masih belum direspons oleh pemerintah. “Alasannya, PPh adalah kewajiban
pengusaha pusat perbelanjaan,” ucap
dia kepada Investor Daily, Senin (26/7).
Di sisi lain, Ketua Umum Himpunan
Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan
Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyambut positif adanya insentif fiskal selama PPKM level 4, yaitu PPN
DTP sewa toko selama Juni-Agustus
2021. “Namun, masa pembebasan PPN
tersebut terlalu singkat,” kata Budiharjo.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Pajak PenghasilanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023