;

Pajak 2022 Harus Utamakan Prinsip Justice dan Fairness

Politik dan Birokrasi Yuniati Turjandini 18 Aug 2021 Investor Daily, 18 Agustus 2021
Pajak 2022 Harus Utamakan Prinsip Justice dan Fairness

Kalangan pengusaha mendukung langkah-langkah yang di tempuh pemerintah untuk menaikkan target penerimaan perpajakan tahun depan sebesar Rp 1.506,9 trilliun. Namun, mereka meminta agar kebijakan perpajakan pada 2022 mengutamakan prinsip keadilan dan jujur. Sebab hingga tahun depan, sebagian besar sektor usaha diperkirakan belum pulih dari krisis akibat pandemi Covid-19. Dalam RUU APBN 2022 dan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Jokowi di gedung MPR/DPR/DPD, Selasa (16/8), penerimaan perpajakan tahun depan ditergetkan Rp1.506,9 trilliun, naik 4,32% dari target APBN 2021 sebesar Rp1444,5 trilliun dan naik, 9,5% dari outlook tahun ini sebesar Rp1,375,8 trilliun. Target penerimaan perpajakan 2022 terdiri atas penerimaan pajak Rp1.262,9 trilliun serta bea dan cukai Rp244 trilliun.

Menurut Arsyad Rajis, pemerintah sebagai regulator perlu memilah antara industri yang meraih keuntungan dan yang merugi. Terhadap industri yang merugi, pemerintah sebaiknya menerapakan kebijakan tersendiri agar tidak kolaps. Sebaliknya industri yang meraup keuntungan wajar memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku. Kalangan pengusaha, kata Arsyad, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan insentif sesuai sektor industri, sebab setiap pelaku industri berbeda-beda.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mematok penerimaan pajak (di luar bea dan cukai) pada 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun naik 10,5% dibanding outlook tahun ini Rp1.124,5 trilliun. Meski naik target penerimaan pajak tahun depan belum menunjukkan level optimal seperti sebelum pandemi Covid-19. Di pihak lain, ekonom Center of Economics and Law Studies (celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, ada inkosistensi antara proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5-5,5% dan target penerimaan pajak yang naik 9,5% pada 2022. Bima menjelaskan "Kalau target pajak tinggi, padahal perangkat UU-nya belum matang, saya khawatir pemerintah hanya akan mengejar basis pajak yang sudah ada,"ujarnya.

Pengamat pajak Center for Indonesian Taxation Analysis Fajry Akbar, mengatakan, rencana pemerintah dibidang perpajakan, seperti perluasan basis pemajakan, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, dan evaluasi pemberian insentif sejalan dengan pemulihan ekonomi. Koordinator Wakil Ketua Umum 3 Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri Kadin Indonesia, Shinta W Kamdani juga mengemukakan, perlu ada penetapan  lapisan persentase pajak agar terjangkau dan rasional sesuai perkembangan skala usaha. dengan demikian, UMKM tidak kaget atau keberatan menanggung beban pajak usaha normal ketika skala usahanya membesar. (YTD)

Download Aplikasi Labirin :