;

Aturan Perpajakan, Relaksasi Pajak Obligasi Tahap Finalisasi

Aturan Perpajakan, Relaksasi Pajak Obligasi Tahap Finalisasi

Beleid terkait dengan relaksasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri tengah masuk ke tahap finalisasi. Direktur Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan resiko Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemangkasan tarif pajak tersebut akan diundangkan dalam waktu dekat. Adapun, subtansi dari aturan itu adalah pengurangan tarif dari 15% menjadi 10%.

"Terkait PPh bunga obligasi untuk wajib pajak dalam negeri, saat ini RPP masih berada dalam pipeline dan kami harapkan dapat diundangkan dalam waktu tidak terlalu lama," kata Deni kepada Bisnis. Regulasi itu mencatat, PPh pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri diturunkan dari 20% menjadi tinggal 10%. Traif baru ini mulai diimplementasikan setelah 6 bulan PP No.9/2021 berlaku.

"Ini untuk menciptakan level palying field untuk para investor," kata Deni. Selain menciptakan kesetaraan, tujuan lain dari penyesuain tarif  pajak ini adalah untuk pendalaman pasar keuangan (Financing deeping), khusus pengembangan intrusmen dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) serta obligasi korporasi sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang. (YTD)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :