;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Setelah 15 Tahun, Singapura Naikkan Pajak Penjualan

29 Dec 2022

Untuk pertama kali dalam 15 tahun terakhir, Singapura akan menaikkan pajak penjualan sebesar 1 % mulai 1 Januari 2023. Sejak hari pertama tahun 2023, pajak penjualan untuk segala macam barang dan jasa, dari bahan makanan hingga cincin berlian, naik dari 7 % menjadi 8 %. Menurut rencana, pada 2024 pajak penjualan itu akan dinaikkan lagi 1 % menjadi 9 % kecuali jika perekonomian dunia membaik tahun depan. Pemerintah Singapura beralasan, langkah itu harus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan demi membantu populasi negaranya yang makin menua. Diperkirakan, seperempat dari jumlah total populasi 5,6 juta jiwa di negara itu akan berusia 65 tahun ke atas pada tahun 2030. Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong menjelaskan, pendapatan dari kenaikan pajak penjualan itu akan digunakan untuk mendukung pengeluaran perawatan kesehatan Singapura dan merawat manula.

Kenaikan pajak penjualan dari 7 menjadi 9 % pada 2024 diharapkan menghasilkan pendapatan pajak sebesar 3,5 miliar dollar Singapura setiap tahun. ”Tanpa kenaikan GST (pajak barang dan jasa), kami akan menghadapi risiko kesenjangan pendanaan struktural yang berlanjut, dan akan terus melebar dari tahun ke tahun,” kata Wong. Untuk membantu rakyatnya, Pemerintah Singapura berjanji memberikan kepada hampir 3 juta warga Singapura setidaknya 700 dollar Singapura atau Rp 8,2 juta uang tunai selama lima tahun sebagai bagian dari ”paket jaminan”. Jika ditotal, uang bantuan itu sebanyak 8 miliar dollar Singapura atau Rp 93 triliun. Pemerintah juga berjanji meninjau kenaikan pajak kedua jika situasi perekonomian dunia membaik. (Yoga)


Mengeduk Pajak Konsumsi saat Ekonomi Melambat

28 Dec 2022

Pemerintah mematok penerimaan pajak tinggi pada tahun depan. Terutama, penerimaan pajak yang berasal dari konsumsi domestik. Padahal, berbagai lembaga meramal perekonomian Indonesia bakal tumbuh melambat pada tahun 2023 mendatang. Tingginya target pajak yang berasal dari konsumsi masyarakat ini tercermin dari pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN). Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, target PPN DN dipatok sebesar Rp 475,37 triliun, melonjak 19,33% dibanding target dalam Perpres 98/2022 segede Rp 398,35 triliun. Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Bonarsius Sipayung menyebut, perekonomian tahun depan memang penuh ketidakpastian. Hanya saja, target PPN DN yang dipatok pemerintah dalam APBN 2023 sudah diperhitungan hati-hati, termasuk memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Terlebih lagi, inflasi dalam batas tertentu untuk pajak konsumsi termasuk variabel positif. "Perkiraan penerimaan PPN tentu memperhitungkan angka perkiraan pertumbuhan ekonomi plus inflasi," ujar Bonarsius kepada KONTAN, Selasa (27/12).

Penerimaan Pajak 2022 Berpotensi Capai Rp 1.823,6 Triliun

28 Dec 2022

JAKARTA, ID – Penerimaan pajak tahun ini diperkirakan tembus Rp 1.823,6 triliun atau mencapai 122,8% dari target penerimaan dalam Perpres 98/2022. Hal ini akan menjadi pertumbuhan tertinggi dalam dua dekade terakhir. Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi pendapatan negara hingga 14 Desember 2022 tumbuh 36,9% (yoy) sebesar Rp 1.812 triliun, yang terbagi dalam penerimaan perpajakan Rp 1.927,4 triliun atau tumbuh 38,1% (yoy) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp551,1 triliun atau naik 33,2% (yoy). Penerimaan perpajakan meliputi penerimaan pajak Rp 1.634,4 triliun atau tumbuh 41,9%(yoy) serta kepabeanan dan cukai Rp 293,1 triliun atau naik 20% (yoy). “Sampai akhir tahun, kami memproyeksikan ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 215,45 triliun dari outlook dalam Nota Keuangan APBN,” jelas pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar saat dihubungi, Selasa (27/12/2022). (Yetede)

Mengawal Dana Desa

27 Dec 2022

Dana desa adalah salah satu sumber finansial penting dalam membangun wilayah perdesaan. Sampai tahun 2022 sudah Rp 468 triliun dana desa disalurkan. Pada tahun 2023, pemerintah merencanakan alokasi dana desa Rp 70 triliun. Sejak diluncurkan tahun 2015, dana desa telah dimanfaatkan untuk membangun berbagai sarana serta prasarana, seperti jalan desa, jembatan, saluran irigasi, sarana air bersih, dan embung. Pemerintah juga menyatakan, dana desa mampu menurunkan jumlah penduduk miskin di perdesaan. Tahun 2015 ada 17,94 juta jiwa di perdesaan masuk kategori miskin. Data BPS Maret 2022 menunjukkan jumlahnya turun menjadi 14,34 juta jiwa. Terlepas dari manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, penggunaan dana desa rawan penyelewengan. Sampai tahun 2022, berita penyalahgunaan dana desa masih ditemukan di media massa. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dari tahun ke tahun jumlah kasus penyelewengan dana  desa cenderung meningkat (menurun pada tahun 2019, meningkat lagi pada 2020 dan 2021). Pada 2015 tercatat 17 kasus, dengan kerugian negara Rp 9,12 miliar. Tahun 2021 ada 154 kasus dan negara dirugikan Rp 233 miliar.

Angka kerugian negara tahun 2021 lebih dari dua kali lipat angka kerugian tahun sebelumnya (Rp 111 miliar dari 129 kasus). Catatan ICW juga mengungkap, sebagian besar pelakunya adalah aparat pemerintah di tingkat desa. Modusnya mulai dari mark up harga serta jumlah barang dan jasa, belanja dan kegiatan fiktif, ketiadaan laporan pertanggungjawaban, hingga penyalahgunaan dana desa untuk keperluan pribadi atau kelompok. Penyelewengan ini sudah diantisipasi dengan pengawasan dari berbagai pihak, meliputi Aparat Pengawas Intern Pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten, BPK, serta KPK, sampai Tenaga Pendamping Profesional yang diharapkan mengawal penggunaan dana desa. Pihak lain yang perlu pula digarisbawahi perannya dalam pengawasan ialah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sayang, fungsi pengawasan oleh BPD belum optimal. Kapasitas SDM yang terbatas menjadi penyebabnya. Peningkatan partisipasi masyarakat dapat diperbaiki tidak hanya dengan meningkatkan kesadaran anggota BPD dan masyarakat akan perannya sebagai pengawas,tetapi juga lewat keterbukaan informasi pihak desa dalam hal anggaran dan program.Transparansi informasi dan kemudahan akses untuk mendapatkannya bisa mencegah perilaku penggelembungan anggaran serta belanja dan proyek fiktif. (Yoga)


PENJUALAN DARING : Teten Minta Pedagang Asing Perlu Syarat Khusus

27 Dec 2022

Kementerian Koperasi dan UKM berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan membuat persyaratan khusus bagi pedagang dari luar negeri melakukan penjualan di marketplace Indonesia. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan persyaratan khusus itu guna melindungi pelaku UMKM serta meningkatkan konsumsi produk lokal. Dia berharap persyaratan khusus itu masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Hal yang kami usulkan pertama adalah pembatasan ritel online. Sekarang ini ritel online bisa langsung menjual produknya dari luar negeri sehingga masuk ke sini,” jelasnya dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Kemenkop UKM, Senin (26/12). Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi UMKM, konsumen, dan menjaga agar produk asing tidak menyerbu Indonesia. “Sehingga kami minta di ritel online ditutup. Kalau mau jual di Indonesia, harus buka perusahaan di Indonesia, lalu mereka boleh jual secara online,” imbuh Teten.

TRANSAKSI E-KATALOG : LKPP Incar Kenaikan 5 Kali Lipat

26 Dec 2022

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menargetkan kenaikan transaksi pengadaan melalui katalog elektronik atau e-katalog hingga Rp500 triliun atau melonjak lebih dari lima kali lipat dari pencapaian 2022. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengatakan, sepanjang tahun ini transaksi melalui e-katalog diprediksi hanya sebanyak Rp77 triliun. Saat ini, dia memaparkan, sekitar 55% pengadaan masih dengan sistem tender elektronik atau e-tendering yang dalam prosesnya cukup memakan waktu. Khusus pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau e-purchasing, imbuhnya, prosesnya masih lebih cepat sekitar 13,35%. Saat ini, dia memaparkan, sudah ada 2,3 juta produk tayang di e-katalog dari target Presiden Joko Widodo 1 juta pada tahun ini. Pada 2023, dia menargetkan produk yang tayang di e-katalog sebanyak 3,5 juta. Dengan penayangan produk di e-katalog, dia berharap bisa memudahkan proses pengadaan barang dan jasa.

Anggaran Dukungan Pemilu Terkendala

26 Dec 2022

Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Lukman Said, saat dihubungi, Minggu (25/12) mengatakan, pembahasan APBD 2023 di 415 kabupaten di seluruh Indonesia sudah selesai sehingga wajar jika penjabat kepala daerah belum menganggarkan dukungan Pemilu 2024. Menurut dia, dukungan anggaran dibutuhkan misalnya untuk sosialisasi tahapan pemilu di daerah terisolasi, rawan bencana, dan daerah kepulauan. Sebelumnya, Kemendagri meminta semua penjabat kepala daerah mengalokasikan anggaran dukungan pemilu pada tahun 2023 dan 2024. (Yoga)

PERTAMBANGAN, Harga Mati Hilirisasi

26 Dec 2022

Lagi, pemerintah berencana menghentikan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023. Belajar dari penghentian ekspor bijih nikel sejak 2020, nilai ekspor produk turunan nikel meningkat pesat dari 1,1 miliar USD pada 2014 menjadi 20,9 miliar USD pada 2021. Hal serupa diharapkan terjadi pada komoditas bauksit. Tujuan  pemerintah adalah untuk menaikkan nilai tambah komoditas mineral di dalam negeri. Selama ini, Indonesia dikenal sebagai pengekspor ”Tanah Air” dalam arti yang sebenarnya. Hasil galian tambang, seperti nikel, bauksit, tembaga, timah, dan batubara, diekspor dalam bentuk mentah (bijih) untuk meraup devisa. Dengan melarang ekspor bijih tambang, maka pelaku usaha tambang diwajibkan untuk mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri. Syaratnya, harus terbangun smelter. Amanat mengolah dan memurnikan mineral hasil tambang sebenarnya sudah diatur UU No 4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian direvisi lewat UU Nomor 3 Tahun 2020. Kendati sudah 13 tahun lalu diamanatkan peningkatan nilai tambah mineral, fakta menunjukkan bahwa mewujudkannya tidak mudah. Pelarangan ekspor bijih mineral pernah sempat maju mundur: dilarang, dibolehkan, dan kembali lagi dilarang.

Alasannya selalu sama, selain smelter yang belum siap, tingginya harga komoditas mineral mampu merelaksasi pelarangan ekspor bijih. Padahal, sudah jelas bahwa pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri mampu mendongkrak harga. Contohnya, bijih nikel yang diolah menjadi feronikel nilainya naik hingga 10 kali lipat. Nilai nikel kian meroket sampai 19 kali lipat apabila feronikel diolah menjadi stainless steel. Begitu pula bijih bauksit yang diolah dan dimurnikan menjadi alumina, akan bernilai delapan kali lipat. Alumina yang ditingkatkan menjadi aluminium akan bernilai 30 kali lipat dibandingkan saat masih berupa bijih bauksit. Begitu pula dengan batubara. Sebagai negara pengekspor batubara terbanyak di dunia, Indonesia tengah berusaha keras agar batubara memiliki nilai tambah di dalam negeri, salah satunya lewat program gasifikasi, yaitu mengolah batubara menjadi dimetil eter sebagai pengganti elpiji. Gasifikasi batubara di Sumatera Selatan sedang dimulai dengan melibatkan PT Bukit Asam Tbk dan PT Pertamina (Persero). Pemerintah harus memastikan akselerasi pembangunan smelter agar pelarangan ekspor bijih bauksit tidak menjadi sia-sia lantaran belum bisa diolah dan dimurnikan seluruhnya di dalam negeri. Kesiapan dan kendala yang dihadapi industri untuk membangun smelter harus diperhatikan dan dibantu dicarikan jalan keluarnya. (Yoga)


Ditjen Pajak Tak Pungut PPh dari Lima Jenis Fasilitas Natura

24 Dec 2022

Pemerintah resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) sejumlah fasilitas non-uang yang diterima oleh pekerja alias natura. Namun, tak semua fasilitas natura dipungut pajak lantara ada pengecualian PPh terhadap sejumlah objek natura. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid ini merupakan aturan baru untuk melaksanakan ketentuan PPh dalam UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski demikian, Pasal 24 PP Nomor 55/2022 memerinci sejumlah natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak ( nontaxable ). Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, fasilitas natura dan atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.

MEMBURU PAJAK KENIKMATAN

24 Dec 2022

Pemerintah akan lebih mengoptimalkan pungutan natura atau pajak kenikmatan sebagai langkah untuk menjaga potensi penerimaan pada tahun depan. karena beleid terbaru tentang pajak penghasilan telah dirilis pekan ini. Pemangku kebijakan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan pada 20 Desember 2022. PP ini mengakomodasi skema pajak atas kenikmatan atau natura. Menurut regulasi ini, natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Pajak natura merupakan perlakuan perpajakan baru yang disusun pemerintah di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejatinya, implementasi pajak natura dimulai sejak 1 Januari 2022. Secara konsep, ada dua keuntungan yang bisa diperoleh pemerintah dari implementasi pajak natura. Pertama, mengoptimalisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Kedua, menutup celah penghindaran pajak oleh wajib pajak badan melalui pemberian penghargaan kepada karyawan. Hal itu menimbulkan adanya tax planning atau perencanaan pajak dengan menggeser laba melalui pemanfaatan tarif yang berbeda antara PPh Badan dan PPh Orang Pribadi, seperti pemberian kendaraan, properti, dan paket wisata untuk direksi atau komisaris. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah juga memberikan fasilitas pengecualian atas pajak natura. Di antaranya adalah makanan, minuman, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang diberikan dalam rangka pelaksanaan tugas, hingga natura yang bersumber dari anggaran negara.